SUMBAWAPOST.com, Dompu- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali mencatatkan prestasi dalam perang melawan narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial R (33), warga Dusun Lanta, Desa Rasabou, Kecamatan Hu’u, ditangkap saat diduga tengah mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung dramatis pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 23.50 Wita. Informasi dari masyarakat soal adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkoba mengantarkan polisi ke sebuah rumah sederhana di Dusun Lanta.
R, pria kelahiran Banjarmasin, 18 Juli 1992, hanya bisa pasrah saat tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto menggerebek rumahnya. Dua saksi umum turut menyaksikan proses penggeledahan.
Menariknya, tersangka kooperatif dan langsung menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti sebagian disembunyikan di bawah kasur, sebagian lagi di saku celana.
Dari hasil penggeledahan badan dan rumah tersangka, polisi berhasil mengamankan 3 klip plastik berisi kristal bening diduga sabu, Beberapa klip kosong, 1 bong,1 scop dari sedotan, 1 korek api modifikasi, 1 gunting, Uang tunai Rp125.000
Total sabu yang diamankan memiliki berat 1,55 gram bruto dan 0,74 gram netto.
Operasi penangkapan dilakukan dengan strategi matang. Tim Satresnarkoba dibagi menjadi dua regu, Regu pertama sebagai ujung tombak yang mengamankan pelaku di dalam kamar dan Regu kedua menjaga area sekitar rumah agar tersangka tak punya celah melarikan diri.
Setelah memastikan situasi aman, tim melakukan penggeledahan mendetail dan mengamankan seluruh barang bukti.
Pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Mako Polres Dompu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, R diduga kuat merupakan pengedar sabu yang beroperasi di Dusun Lanta dan sekitarnya.
Kapolres Dompu melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menegaskan komitmennya memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Dompu.
“Kami akan terus gencar melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku-pelaku peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda,” tegas IPTU Rahmadun Siswadi.










