SUMBAWAPOST.com |™ Bima- Pelarian Seorang terduga Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Klungkung, Polda Bali, berakhir di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Terduga pelaku berinisial AB, 18 tahun, akhirnya diserahkan Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Bima, Polres Bima Kota, kepada penyidik Polres Klungkung, Senin (5/10/2026).
Penyerahan berlangsung di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Bima, Jalan R.E. Martadinata, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, sekitar pukul 12.00 Wita.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Bima IPDA Sirajudin, menjelaskan bahwa AB merupakan DPO dalam perkara pencurian kendaraan bermotor roda dua yang ditangani Polres Klungkung, Polda Bali.
“Terduga pelaku merupakan DPO dalam perkara Pencurian kendaraan Bermotor Roda Dua yang ditangani Polres Klungkung, Polda Bali,” kata Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Bima IPDA Sirajudin.
AB diketahui tidak memiliki pekerjaan dan beralamat di Desa Ramlando Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penyerahan AB menjadi bagian dari koordinasi kepolisian lintas wilayah untuk mendukung proses penegakan hukum terhadap orang yang masuk dalam DPO.
“Penyerahan ini merupakan bentuk sinergitas dan koordinasi antara Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Bima dengan Polres Klungkung dalam mendukung proses penegakan hukum terhadap terduga pelaku yang masuk dalam DPO,” ujar IPDA Sirajudin.
Penjemputan dilakukan langsung oleh tiga personel Polres Klungkung Polda Bali yang dipimpin IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan.
Ketiga Personel tersebut tiba di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Bima sekitar pukul 11.30 Wita dan diterima langsung oleh IPDA Sirajudin.
Sekitar pukul 11.50 Wita, proses penyerahan AB dilakukan kepada IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan, selaku Pimpinan Personel Polres Klungkung.
Proses tersebut dituangkan dalam berita acara penyerahan dan Penerimaan Orang yang ditandatangani kedua belah pihak sebagai bentuk Administrasi dan Pertanggungjawaban dalam proses penyerahan.
“Proses penyerahan dilakukan melalui berita acara penyerahan dan Penerimaan Orang sebagai bentuk administrasi serta Pertanggungjawaban dalam proses penyerahan,” jelas IPDA Sirajudin.
Sekitar pukul 12.00 Wita, personel Polres Klungkung bersama AB meninggalkan Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Bima. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Klungkung, Polda Bali, menggunakan pesawat terbang untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan hukum lebih lanjut.
IPDA Sirajudin menambahkan, koordinasi lintas wilayah menjadi bagian penting dalam memastikan penanganan terhadap terduga pelaku yang masuk DPO berjalan sesuai prosedur.
“Koordinasi lintas Wilayah seperti ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mendukung percepatan penanganan perkara serta memastikan Proses Hukum terhadap Orang yang masuk dalam DPO dapat dilakukan secara tepat dan sesuai prosedur,” tegas IPDA Sirajudin.
Penulis : SUMBAWAPOST.com











