SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Bali Nusa Tenggara (Badko HMI Bali-Nusra) mendesak Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bertindak tegas menyikapi persoalan Pemberangkatan 58 Jemaah Umrah pada September 2026 yang berujung pada penundaan Keberangkatan hingga Pemulangan Jemaah.
Pemerintah diminta tidak sekadar melakukan Evaluasi, tetapi juga menjatuhkan Sanksi tegas hingga mencabut Izin Operasional Penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah yang terbukti melanggar ketentuan dan merugikan Jemaah.
Ketua Umum Badko HMI Bali-Nusra, Caca Handika, mengatakan persoalan pemberangkatan Jemaah Umrah tidak semestinya dipandang sekadar sebagai sengketa Bisnis Antar-Perusahaan. Menurutnya, ada kepentingan dan Hak Masyarakat yang harus dilindungi Negara.
“Pemerintah tidak boleh tinggal diam. Ini menyangkut Masyarakat yang telah mempercayakan uang dan harapannya untuk melaksanakan Ibadah Umrah. Kalau dalam prosesnya terdapat dugaan Pelanggaran atau Kelalaian yang merugikan Jemaah, Pemerintah harus turun tangan dan memastikan Persoalan ini dituntaskan,” tegas Caca, dalam keterangan ke Media SUMBAWAPOST.com, Jum’at (9/10/2026).
Desakan tersebut mencuat di tengah persoalan pemberangkatan 58 Jemaah Umrah yang disebut berujung pada penundaan keberangkatan dan pemulangan Jemaah. Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut Dana Masyarakat dan kepastian pelaksanaan Ibadah ke Tanah Suci.
Persoalan tersebut juga diduga menyeret nama Linda Susilawati, Perempuan asal Sumbawa yang merupakan Direktur PT Indah Haramai Anugerah. Linda sebelumnya melaporkan dua akun Facebook berinisial S dan R ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.
Kedua akun tersebut dilaporkan atas dugaan Pencemaran Nama baik dan Penyebaran Data Pribadi. Laporan tercatat dengan Nomor: TBLP/398/X/2026/Dit Reskrimsus Polda NTB. Kamis (8/10/2026).
Kuasa hukum Linda, Safran, mengatakan laporan tersebut kini ditangani Unit Cybercrime Ditreskrimsus Polda NTB. “Kami laporkan ke Unit Cybercrime,” katanya.
Safran menjelaskan persoalan bermula dari kerja sama Linda dengan sebuah Perusahaan Travel Umrah yang disebut THU. Kerja sama tersebut berkaitan dengan pemberangkatan 58 Jemaah Umrah pada September 2026.
Dalam kerja sama itu, Linda disebut bertindak sebagai fasilitator pemberangkatan Jemaah. Safran menyebut perusahaan THU kemudian mentransfer dana sekitar Rp1,1 miliar kepada Linda untuk memenuhi sejumlah kebutuhan pemberangkatan.
Dana tersebut antara lain digunakan untuk pembelian tiket pesawat rute Lombok-Jakarta dengan biaya sekitar Rp2,7 juta per Orang.
Setelah Jemaah tiba di Jakarta, Direktur THU disebut meminta tambahan dana Rp100 juta. Sementara itu, sekitar Rp800 juta digunakan untuk membayar kebutuhan hotel di Arab Saudi dan Madinah bagi 58 Jemaah.
“Belum lagi ada potongan untuk biaya Visa. Jadi kalau Kita melakukan perjalanan Umrah atau perjalanan ke Luar Negeri itu kan pasti menggunakan Visa. Justru kami di sini ada kelebihan membayar Rp49 juta,” ujar Safran.
Namun, persoalan muncul ketika sejumlah Jemaah tidak dapat diberangkatkan sesuai rencana.
Menurut Safran, kondisi tersebut berkaitan dengan kesepakatan Linda dan Direktur THU mengenai penyelesaian pembayaran akomodasi dan tiket pesawat. Ia menyebut pembayaran tersebut belum diselesaikan pihak THU hingga menyebabkan keberangkatan Jemaah tertunda.
Para jemaah kemudian dipulangkan. “Nah, inilah problem yang terjadi. Sehingga kami menganggap harus memberikan pernyataan sikap di Media supaya ini tidak menggelinding menjadi bola liar yang diasumsikan oleh Masyarakat klien Kami,” ujarnya.
Caca Handika menegaskan, persoalan tersebut harus diusut secara menyeluruh agar tidak berhenti pada saling tuding di ruang publik. Ia meminta Kemenhaj NTB memeriksa penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang terlibat serta memastikan pemenuhan Hak-hak Jemaah.
“Kalau memang terbukti melakukan Pelanggaran dan merugikan Jemaah, jangan hanya diberikan teguran. Izin Operasionalnya harus dievaluasi, dan bila memenuhi unsur Pelanggaran, Pemerintah harus berani mencabut izinnya. Jangan sampai ada korban berikutnya,” Tegas Caca.
Badko HMI Bali-Nusra secara khusus mendesak Kemenhaj NTB mengevaluasi penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah yang diduga bermasalah. Pemeriksaan diminta mencakup legalitas Perusahaan, Dokumen Kerja Sama, Aliran Dana, Pembayaran tiketnya dan Akomodasi, serta pemenuhan Kewajiban kepada Jemaah.
Menurut Caca, pencabutan izin harus menjadi langkah yang dapat ditempuh apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi ketentuan untuk dikenai Sanksi tersebut.
Ia juga meminta aparat Penegak Hukum mengusut secara transparan persoalan yang menyebabkan Puluhan Jemaah tidak berangkat sesuai rencana.
“Kami meminta seluruh pihak membuka persoalan ini secara terang. Periksa Aliran Dana, perjanjian kerja sama, kewajiban Masing-masing pihak, serta siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas gagalnya pemberangkatan Jemaah. Jangan sampai Masyarakat yang menjadi Korban justru saling tuding,” tegasnya.
Menurut Caca Mantan Ketua Umum HMI Cabang Dompu itu, Menegaskan perlindungan terhadap Jemaah harus menjadi prioritas. Perjalanan Umrah bukan hanya berkaitan dengan urusan bisnis, tetapi juga menyangkut Dana Masyarakat dan Kepercayaan untuk menjalankan Ibadah.
“Jangan sampai Masyarakat yang sudah mengumpulkan uang bertahun-tahun untuk beribadah justru menjadi korban persoalan bisnis travel. Negara harus hadir dan memastikan hak-hak mereka dilindungi,” tandas Caca Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Bali Nusra periode 2024-2026 yang dipilih dalam forum
Musyawarah Daerah (MUSDA) ke-XIX Badko HMI Bali Nusra yang digelar di Hotel Bidari, Kota Mataram.
Badko HMI Bali-Nusra meminta Pemerintah tidak menunggu munculnya korban baru. Kemenhaj NTB didesak melakukan Pengawasan dan Evaluasi secara transparan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah, serta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan apabila pelanggaran terbukti.
Bagi jemaah, persoalan Travel Umrah bukan sekadar urusan Bisnis. Di balik uang yang disetorkan, ada harapan untuk beribadah ke Tanah Suci yang tidak boleh dipertaruhkan.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Nusa Tenggara Barat, H. Lalu Muhamad Amin, yang dihubungi SUMBAWAPOST.com untuk dimintai tanggapan terkait persoalan tersebut, hingga berita ini ditulis belum berhasil tersambung.
Penulis : SUMBAWAPOST.com











