SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Konversi PT Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat (Perseroda) menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Nusa Tenggara Barat Bangkit Bersama (Perseroda) diarahkan untuk memperkuat akses Pembiayaan Masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan sektor Ekonomi Produktif.
Hal tersebut disampaikan Akhdiansyah, SHI, atau Akrab Disapa Guru To’i saat membacakan laporan Komisi III DPRD Provinsi NTB dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam rangka Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah, Senin, (29/9/2026), di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB.
Menurut laporan Komisi III, salah satu tujuan utama konversi tersebut adalah memperkuat peran lembaga keuangan daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata dan berkelanjutan.
BPRS NTB Bangkit Bersama juga diharapkan mampu memperluas pembiayaan kepada UMKM, pertanian, perikanan, pertambangan rakyat, Ekonomi Kreatif, Industri Halal, serta Sektor-sektor Produktif strategis lainnya.
“BPRS diharapkan mampu memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha masyarakat sekaligus menjadi instrumen penguatan ekonomi lokal,” demikian disampaikan Guru To’i dalam laporan Komisi III.
Komisi III menilai keberadaan BPRS nantinya dapat melengkapi ekosistem keuangan syariah yang telah dimiliki NTB, termasuk melalui hubungan kelembagaan dan bisnis dengan Bank NTB Syariah serta Jamkrida NTB Syariah.
Sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat konektivitas antara sektor perbankan, pembiayaan dan penjaminan sehingga akses masyarakat terhadap pembiayaan produktif dapat semakin luas.
Potensi sinergi dengan Bank NTB Syariah juga dapat dilakukan, termasuk dalam aspek penguatan likuiditas dan permodalan, sepanjang dilaksanakan berdasarkan mekanisme bisnis dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komisi III menekankan agar pembiayaan yang diberikan BPRS benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha di daerah.
Selain UMKM, sektor Pertanian, Perikanan, Ekonomi Kreatif, Industri Halal dan berbagai Sektor Produktif strategis juga menjadi bagian dari arah pengembangan Pembiayaan BPRS.
Karena itu, Komisi III meminta agar konversi tersebut tidak berhenti pada perubahan Sistem dan Kelembagaan. Keberadaan BPRS harus dapat dibuktikan melalui kinerja bisnis dan manfaat nyata bagi Masyarakat.
Komisi III juga menyatakan keberhasilan konversi tidak cukup hanya dilihat dari perubahan nama perusahaan ataupun akad yang digunakan.
“Komisi III memandang bahwa keberhasilan konversi pada akhirnya tidak cukup diukur dari berubahnya nama perusahaan ataupun akad yang digunakan,” ujar Pria Duta Partai PKB Dapil NTB VI (Dompu, Bima dan Kota Bima).
BPRS NTB Bangkit Bersama diharapkan mampu menjadi salah satu instrumen penguatan Ekonomi Daerah dengan memperluas akses pembiayaan secara Sehat, Inklusif, Profesional dan Berkelanjutan
Penulis : SUMBAWAPOST.com










