BPRS NTB Bangkit Bersama Dituntut Perluas Pembiayaan UMKM dan Sektor Produktif

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 30 September 2026 - 04:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ardiansyah, SHI, Saat Membacakan Laporan Komisi III DPRD NTB Dalam Rapat Paripurna Terkait Konversi BPR NTB Menjadi BPRS NTB Bangkit Bersama dan Penguatan Pembiayaan UMKM.

Ardiansyah, SHI, Saat Membacakan Laporan Komisi III DPRD NTB Dalam Rapat Paripurna Terkait Konversi BPR NTB Menjadi BPRS NTB Bangkit Bersama dan Penguatan Pembiayaan UMKM.

SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Konversi PT Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat (Perseroda) menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Nusa Tenggara Barat Bangkit Bersama (Perseroda) diarahkan untuk memperkuat akses Pembiayaan Masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan sektor Ekonomi Produktif.

Hal tersebut disampaikan Akhdiansyah, SHI, atau Akrab Disapa Guru To’i saat membacakan laporan Komisi III DPRD Provinsi NTB dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam rangka Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah, Senin, (29/9/2026), di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB.

Menurut laporan Komisi III, salah satu tujuan utama konversi tersebut adalah memperkuat peran lembaga keuangan daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata dan berkelanjutan.

BPRS NTB Bangkit Bersama juga diharapkan mampu memperluas pembiayaan kepada UMKM, pertanian, perikanan, pertambangan rakyat, Ekonomi Kreatif, Industri Halal, serta Sektor-sektor Produktif strategis lainnya.

Baca Juga :  Pendopo Gubernur NTB Mendadak Jadi Kelas Filsafat Hukum, Miq Iqbal Bongkar Borok Sistem Pidana Kolonial

“BPRS diharapkan mampu memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha masyarakat sekaligus menjadi instrumen penguatan ekonomi lokal,” demikian disampaikan Guru To’i dalam laporan Komisi III.

Komisi III menilai keberadaan BPRS nantinya dapat melengkapi ekosistem keuangan syariah yang telah dimiliki NTB, termasuk melalui hubungan kelembagaan dan bisnis dengan Bank NTB Syariah serta Jamkrida NTB Syariah.

Sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat konektivitas antara sektor perbankan, pembiayaan dan penjaminan sehingga akses masyarakat terhadap pembiayaan produktif dapat semakin luas.

Potensi sinergi dengan Bank NTB Syariah juga dapat dilakukan, termasuk dalam aspek penguatan likuiditas dan permodalan, sepanjang dilaksanakan berdasarkan mekanisme bisnis dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komisi III menekankan agar pembiayaan yang diberikan BPRS benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha di daerah.

Baca Juga :  Sekda Baru Dilantik, Ketua DPRD Isvie  ‘Warning’ Keras: Benahi Birokrasi dan Selamatkan Keuangan NTB

Selain UMKM, sektor Pertanian, Perikanan, Ekonomi Kreatif, Industri Halal dan berbagai Sektor Produktif strategis juga menjadi bagian dari arah pengembangan Pembiayaan BPRS.

Karena itu, Komisi III meminta agar konversi tersebut tidak berhenti pada perubahan Sistem dan Kelembagaan. Keberadaan BPRS harus dapat dibuktikan melalui kinerja bisnis dan manfaat nyata bagi Masyarakat.

Komisi III juga menyatakan keberhasilan konversi tidak cukup hanya dilihat dari perubahan nama perusahaan ataupun akad yang digunakan.

“Komisi III memandang bahwa keberhasilan konversi pada akhirnya tidak cukup diukur dari berubahnya nama perusahaan ataupun akad yang digunakan,” ujar Pria Duta Partai PKB Dapil NTB VI (Dompu, Bima dan Kota Bima).

BPRS NTB Bangkit Bersama diharapkan mampu menjadi salah satu instrumen penguatan Ekonomi Daerah dengan memperluas akses pembiayaan secara Sehat, Inklusif, Profesional dan Berkelanjutan

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Pajak Motor di Atas 150 CC di NTB Naik Mulai 1 Oktober 2026, Ini Besarannya
MotoGP Mandalika Tak Boleh Cuma Ramai Saat Balapan, Wagub NTB Dorong Ekonomi Bergerak Sepanjang Tahun
HMI Cabang Dompu Desak Distanbun Buka Data Penerima Alsintan, Soroti Kelompok Tani Fiktif
Musyafirin Tolak Mundur dari PDIP, Tetap Jadi Komisaris Bank NTB Syariah, Rachmat Hidayat Pastikan Dipecat
Anggaran Rehab GOR Turide Mataram untuk PON 2028 Dinolkan DPR RI, Mori Hanafi: Sudah Dinolkan
BPR NTB Resmi Bertransformasi Jadi BPRS, Gubernur Iqbal Sebut Babak Baru Ekonomi Syariah
Perda Pajak NTB Diubah, Gubernur Iqbal Tekankan PAD Adaptif dan Ramah Investasi
Dua Raperda NTB Jadi Perda, Gubernur Iqbal Instruksikan Perangkat Daerah Segera Tindak Lanjut
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:19 WIB

Pajak Motor di Atas 150 CC di NTB Naik Mulai 1 Oktober 2026, Ini Besarannya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:13 WIB

MotoGP Mandalika Tak Boleh Cuma Ramai Saat Balapan, Wagub NTB Dorong Ekonomi Bergerak Sepanjang Tahun

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:48 WIB

HMI Cabang Dompu Desak Distanbun Buka Data Penerima Alsintan, Soroti Kelompok Tani Fiktif

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Musyafirin Tolak Mundur dari PDIP, Tetap Jadi Komisaris Bank NTB Syariah, Rachmat Hidayat Pastikan Dipecat

Rabu, 30 September 2026 - 19:20 WIB

Anggaran Rehab GOR Turide Mataram untuk PON 2028 Dinolkan DPR RI, Mori Hanafi: Sudah Dinolkan

Berita Terbaru