SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Ketua DPD PDI Perjuangan NTB H. Rachmat Hidayat memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap H.W. Musyafirin yang tetap mempertahankan statusnya sebagai kader PDI Perjuangan di tengah Posisinya sebagai Komisaris Independen Bank NTB Syariah.
Rachmat mengaku mencium Aroma Politik belah bambu dalam polemik tersebut. Menurut dia, persoalan yang semula berada pada posisi seorang Kader justru kini berkembang menjadi beban Politik bagi Partai.
“Ini kental politik belah bambu. Kader tetap berdiri, partai yang diinjak,” tegas Rachmat di Mataram, Kamis (1/10/2026).
Tekanan terhadap PDI Perjuangan di NTB mengemuka setelah posisi Musyafirin sebagai Komisaris Independen Bank NTB Syariah dipersoalkan sejumlah pihak. Sorotan terutama diarahkan pada status Musyafirin yang masih tercatat sebagai kader PDI Perjuangan meski telah menduduki jabatan di Bank NTB Syariah.
Sejumlah tokoh dan elemen masyarakat kemudian mendesak partai memberikan kejelasan mengenai status Musyafirin. Bahkan, desakan agar Musyafirin mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan mundur dari Partai turut mengemuka.
Rachmat mengatakan, persoalan Musyafirin sebenarnya telah ia ketahui jauh sebelum berkembang menjadi sorotan publik. Sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan NTB, ia mengaku telah menegur dan mengingatkan Musyafirin mengenai posisi serta kewajibannya sebagai Kader Partai. “Saya sudah tegur dia. Saya sudah kasih tahu dia,” ujarnya.
Politisi Bumi Gora ini mengatakan, status sebagai kader membawa konsekuensi terhadap kepatuhan pada aturan organisasi. Bukan hanya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), tetapi juga instruksi dan perintah Partai.
“Saya sampaikan bahwa di partai ada aturan. Dan harus taat ke partai,” tegasnya.
Karena itu, Anggota Komisi I DPR RI ini mengaku telah menyarankan Musyafirin mengambil pilihan yang jelas. Jika tetap ingin menjalankan jabatan di luar partai, Musyafirin diminta mengembalikan KTA dan mundur dari PDI Perjuangan.
Namun, saran tersebut tidak diterima Musyafirin. “Dijawabnya, untuk apa saya mundur. Ngapain saya serahkan KTA,” tutur Rachmat.
Jawaban tersebut membuat Rachmat semakin memikirkan konsekuensi dari pilihan Musyafirin. Sebab, persoalan yang awalnya berada pada posisi seorang kader kini justru bergeser menjadi persoalan Partai.
PDI Perjuangan kemudian mulai diminta publik memberikan penjelasan mengenai status Musyafirin. Desakan agar Musyafirin mengembalikan KTA dan meninggalkan partai juga bermunculan.
“Lama Saya pikir. Dan benar perkiraan Saya. Kan akhirnya sekarang banyak protes ke Partai dari Publik,” ucap Rachmat.
Bagi Rachmat, situasi tersebut menunjukkan bagaimana keputusan seorang kader dapat berujung menjadi beban Politik bagi Organisasi.
Musyafirin tetap mempertahankan pilihannya untuk menjadi Kader. Sementara itu, PDI Perjuangan harus menghadapi pertanyaan dan tekanan Publik yang muncul akibat status tersebut. Di titik itulah Rachmat melihat adanya pola yang ia sebut sebagai Politik belah bambu. “Ini saya lihat ada Politik belah Bambu. Entah siapa yang lakukan. Saya nggak menuduh Orang,” ujarnya.
Rachmat menegaskan, dirinya tidak sedang menunjuk pihak tertentu sebagai dalang di balik situasi tersebut. Namun, sebagai Pimpinan Partai, ia melihat ada Risiko Politik ketika Persoalan seorang kader terus berkembang hingga membuat Partai berada dalam posisi defensif.
Menurut dia, polemik tersebut tidak bisa terus dibiarkan berada dalam wilayah abu-abu. Semakin lama status Musyafirin tidak mendapatkan penyelesaian yang tegas, semakin besar pula ruang bagi persoalan tersebut untuk terus menyeret nama PDI Perjuangan.
Persoalannya, kata dia, bukan hanya mengenai jabatan Musyafirin sebagai komisaris atau statusnya sebagai kader. PDI Perjuangan NTB juga harus menjawab pertanyaan mengenai konsistensinya dalam menegakkan aturan terhadap kader.
Bagi Rachmat, kondisi tersebut tidak boleh berlangsung terus. Ia tidak ingin keputusan seorang kader pada akhirnya membuat Partai terus-menerus menanggung tekanan Politik.
Karena itu, Rachmat memastikan persoalan Musyafirin akan diselesaikan melalui mekanisme dan keputusan organisasi. Setelah sebelumnya Musyafirin diminta secara sukarela mengembalikan KTA dan mundur dari partai namun menolak, langkah berikutnya menjadi kewenangan partai.
Rachmat memastikan PDI Perjuangan akan mengambil tindakan tegas terhadap status Musyafirin sebagai kader.
Ia menyatakan Musyafirin akan diberhentikan dari keanggotaan PDI Perjuangan.
Langkah tersebut menjadi penegasan bahwa status kader tidak berdiri sendiri. Ada aturan Organisasi yang mengikat dan harus dipatuhi setiap Kader, termasuk ketika seorang Kader memilih menduduki jabatan di luar struktur Partai. “Saya pastikan, PDI Perjuangan siap menegakkan aturannya,” tegas Rachmat.
Dengan sikap tersebut, Rachmat ingin mengakhiri posisi yang selama ini dinilainya menempatkan partai pada posisi serba salah. Musyafirin telah mengambil pilihannya untuk tetap mempertahankan status sebagai kader. Sementara PDI Perjuangan, menurut Rachmat, juga harus mengambil keputusan organisasi atas pilihan tersebut.
Bagi Rachmat, keputusan Partai diperlukan agar persoalan seorang kader tidak terus berkembang menjadi beban Politik bagi seluruh Organisasi.
Ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak menuduh pihak tertentu berada di balik situasi tersebut. Namun, ia tidak ingin apa yang disebutnya sebagai politik belah bambu terus berlangsung dengan Partai berada di sisi yang menerima tekanan. “Politik belah bambu ini harus diputus. Tidak boleh ada kader yang terus berdiri dengan pilihannya, sementara partai yang menanggung akibat politiknya,” tutup Rachmat.
Sebelumnya, status politik Dr. Ir. H. W. Musyafirin, M.M. kembali menjadi sorotan publik setelah namanya tercatat sebagai Komisaris Independen PT Bank NTB Syariah.
Sorotan tersebut datang dari Koalisi Rakyat NTB yang secara resmi menyampaikan Surat Teguran Hukum dan Permintaan Klarifikasi kepada Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Nusa Tenggara Barat terkait status keanggotaan maupun kepengurusan Musyafirin di PDI Perjuangan.
Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Taufik selaku Koordinator Koalisi Rakyat NTB tersebut, dipertanyakan apakah Musyafirin masih tercatat sebagai Anggota PDI Perjuangan dan apakah yang bersangkutan masih tercatat sebagai pengurus partai.
Menurut pria yang akrab disapa Opik tersebut, pertanyaan itu dinilai penting karena Musyafirin kini menduduki posisi Komisaris Independen pada bank milik daerah.
“Secara resmi, Bank NTB Syariah mencantumkan H. W. Musyafirin sebagai Komisaris Independen dalam susunan Dewan Komisarisnya. Laporan Tahunan Bank NTB Syariah 2025 juga mencatat bahwa perubahan susunan komisaris ditetapkan melalui RUPSLB pada 4 Desember 2025 dan berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ungkap Opik dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu (30/9/2026) tengah malam.
Dengan demikian, sambung dia, sorotan Koalisi Rakyat NTB bukan Semata-mata mengenai figur yang duduk sebagai komisaris.m
“Melainkan mempertanyakan apakah seluruh persyaratan independensi dan ketentuan mengenai Komisaris BUMD telah dipenuhi secara administratif maupun substantif,” bebernya
Koalisi Rakyat NTB dalam suratnya merujuk pada ketentuan mengenai persyaratan calon Komisaris BUMD, termasuk larangan bagi calon komisaris yang masih menjadi pengurus partai politik. Ketentuan serupa juga disebut tercantum dalam berbagai regulasi dan aturan pelaksana mengenai persyaratan Komisaris BUMD.
Karena itu, kata Opik, status Musyafirin di internal PDI Perjuangan dinilai perlu dijelaskan secara resmi oleh struktur partai yang berwenang.
“Koalisi Rakyat NTB menilai persoalan tersebut tidak seharusnya dibiarkan berkembang menjadi spekulasi Publik,” terangnya.
Koalisi Rakyat NTB dalam surat tersebut meminta DPD PDI Perjuangan NTB memberikan jawaban mengenai lima hal.
Pertama, Apakah Musyafirin masih tercatat sebagai Anggota PDI Perjuangan.
Kedua, Apakah Musyafirin masih tercatat sebagai Pengurus Partai.
Ketiga, jika pernah mengundurkan diri dari kepengurusan, kapan pengunduran diri tersebut dilakukan.
Keempat, apakah terdapat surat atau keputusan resmi yang mengakhiri status kepengurusannya.
Kelima, Apakah nama Musyafirin masih tercantum dalam administrasi internal partai ketika proses pengangkatan sebagai Komisaris Independen Bank NTB Syariah berlangsung. Pertanyaan tersebut telah dituangkan secara resmi dalam surat yang disampaikan kepada DPD PDI Perjuangan NTB.
“Publik tidak membutuhkan rumor. Publik membutuhkan kepastian. Apakah Musyafirin masih menjadi bagian dari struktur politik PDI Perjuangan atau sudah tidak lagi?,” tegas Opik.
Koalisi Rakyat NTB selanjutnya menyatakan, apabila DPD PDI Perjuangan NTB menyebut Musyafirin masih merupakan pengurus aktif partai, maka konsekuensi administratif dan hukum dari status tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, khususnya berkaitan dengan jabatan Komisaris Independen pada BUMD.
“Sebaliknya, apabila Musyafirin sudah tidak lagi menjadi pengurus partai, Koalisi meminta kejelasan mengenai kapan status tersebut berakhir serta apa dasar administratifnya,” ungkap Opik.
Tidak hanya DPD PDI Perjuangan NTB, Koalisi Rakyat NTB juga menyoroti Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal selaku pemegang saham pengendali Bank NTB Syariah. “Dalam RUPSLB Bank NTB Syariah pada 4 Desember 2025, susunan baru Dewan Komisaris ditetapkan, termasuk H. W. Musyafirin sebagai Komisaris Independen. Pemberlakuan susunan tersebut berkaitan dengan proses persetujuan OJK melalui Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK),” tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal juga menyampaikan bahwa proses seleksi jajaran baru Bank NTB Syariah dilakukan secara profesional dengan melibatkan panitia seleksi dan headhunter independen. Pernyataan tersebut juga diberitakan pada saat proses pembentukan jajaran baru Bank NTB Syariah.
Karena itu, Koalisi Rakyat NTB mempertanyakan sejauh mana proses tersebut memastikan aspek independensi, kepatuhan terhadap regulasi, serta rekam administrasi politik para calon sebelum penetapan dilakukan. “Pertanyaan yang kemudian diajukan adalah apakah status keanggotaan maupun kepengurusan partai politik seluruh kandidat telah diverifikasi secara menyeluruh sebelum penetapan,” ungkap Opik.
Dan apabila, kata Opik, Musyafirin memang sudah tidak lagi menjadi pengurus partai, kapan status tersebut berakhir dan apa dasar administratifnya?
“Bukan Menyerang Pribadi, tetapi Menguji Tata Kelola,” tegasnya.
Koalisi Rakyat NTB menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak dimaksudkan sebagai penghakiman terhadap pribadi Musyafirin. Yang dipersoalkan adalah kepastian hukum, transparansi, independensi, dan tata kelola BUMD milik masyarakat NTB.
“Surat resmi Koalisi Rakyat NTB juga menegaskan bahwa persoalan tersebut harus dilihat sebagai bagian dari kontrol publik terhadap tata kelola BUMD, bukan sekadar persoalan Politik Praktis,” kata Opik.
Sebab, sambung dia, ketika seseorang menduduki jabatan Komisaris Independen, publik berhak mengetahui apakah seluruh persyaratan independensi dan ketentuan administratif telah dipenuhi. “Bank NTB Syariah sendiri mencantumkan Musyafirin sebagai Komisaris Independen dalam susunan Dewan Komisaris saat ini,” terangnya.
Hal tersebut juga tercantum dalam laman resmi Bank NTB Syariah.
Tidak hanya itu, Koalisi Rakyat NTB meminta DPD PDI Perjuangan NTB dan Pemerintah Provinsi NTB memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing. “DPD PDI Perjuangan NTB diminta menjelaskan status politik Musyafirin. Sementara Gubernur NTB diminta menjelaskan proses dan dasar penetapan Musyafirin sebagai Komisaris Independen Bank NTB Syariah,” pintanya.
Apabila kemudian ditemukan persoalan terkait status kepengurusan partai pada saat proses pengangkatan, Koalisi Rakyat NTB meminta persoalan tersebut diperiksa oleh lembaga yang memiliki kewenangan, termasuk OJK, Pemerintah Provinsi NTB, DPRD NTB, dan RUPS Bank NTB Syariah.
Koalisi Rakyat NTB memberikan waktu 7 x 24 jam untuk memperoleh klarifikasi yang dianggap memadai.
“Apabila tidak terdapat penjelasan yang dianggap cukup, surat tersebut menyatakan Koalisi akan mempertimbangkan penyampaian persoalan kepada OJK, Pemerintah Provinsi NTB, DPRD NTB, RUPS Bank NTB Syariah, serta lembaga pengawasan lain sesuai kewenangannya,” sambungnya.
Kasta NTB melalui presidennya, Lalu Munawir Haris yang akrab disapa Wink Haris, juga meminta DPD PDI Perjuangan NTB memberikan kejelasan mengenai status H.W. Musyafirin di partai menyusul posisinya sebagai Komisaris Independen Bank NTB Syariah.
“Kalau statusnya segera diperjelas, DPI Perjuangan akan tetap terhormat. Tetapi kalau dibiarkan menggantung, PDIP juga yang bisa ikut kena getahnya,” tegas Wink Haris. Senin (29/9/2029) dalam keterangan tertulis yang diterima media ini.
Bank NTB Syariah mencantumkan H.W. Musyafirin sebagai Komisaris Independen dalam struktur Dewan Komisaris. Dia menduduki jabatan Komisaris Independen berdasarkan hasil RUPS Luar Biasa Bank NTB Syariah pada 4 Desember 2025. Padahal, PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD mengatur calon anggota Dewan Pengawas atau Komisaris tidak sedang menjadi pengurus partai politik.
Wink Haris menilai, ketegasan PDIP dalam menyikapi persoalan ini sepenuhnya adalah bagian dari tindakan menjaga marwah organisasi agar aturan tidak kehilangan daya ikatnya.
“Kami tidak meminta partai dipaksa memilih. Kami hanya meminta PDI Perjuangan NTB menunjukkan sikap. Karena pembiaran juga merupakan sikap, dan presedennya bisa panjang,” ujarnya.
Wink Haris mengatakan, desakan tersebut bukan untuk menyudutkan PDI Perjuangan, melainkan mendorong adanya kejelasan dan konsistensi aturan. Terlebih, menurutnya, Musyafirin masih tercatat sebagai Anggota Partai dan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA).
“Kami tidak mempersoalkan partainya. Kami hanya meminta statusnya diperjelas,” kata Wink Haris.
Menurut Wink Haris, independensi bank milik daerah semestinya menjadi rujukan bersama. Persoalannya bukan pada pilihan Politik Seseorang, tetapi bagaimana status Politik tersebut ditempatkan ketika yang bersangkutan dipercaya menduduki jabatan yang menuntut independensi.
“Kalau jabatan menuntut independensi, mestinya status Politik juga tahu batas,” tegasnya.
Ia menilai, tidak semestinya publik dibuat bertanya-tanya mengenai posisi Musyafirin. Apalagi jabatan komisaris berada pada bank milik daerah yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik.
“Jangan jabatan disebut independen, tetapi status Politik dibiarkan tetap melekat,” ujarnya.
Di sisi lain, Wink Haris menilai Musyafirin juga perlu menunjukkan sikap yang jelas terhadap posisi yang kini diembannya. Menurutnya, seseorang yang dipercaya menduduki jabatan yang menuntut independensi semestinya paham bahwa jabatan tersebut membawa konsekuensi, termasuk dalam menentukan sikap politiknya.
“Jangan hanya tahu menerima jabatan, tetapi lupa pada konsekuensi jabatannya,” sindir Wink Haris.
Ia menilai, tidak elok jika persoalan status tersebut terus dibiarkan menggantung sementara publik menunggu kejelasan.
“Kalau memang sudah memilih posisi independen, mestinya berani juga menata posisi politiknya. Jangan nyaman di dua ruang,” tegasnya.
Bagi Wink Haris, sikap tersebut bukan persoalan keberanian meninggalkan partai atau mempertahankan keanggotaan. Yang lebih penting adalah menunjukkan konsistensi dan menghormati posisi yang telah dipercayakan.
“Jabatan itu ada batas, ada tanggung jawab, dan ada konsekuensi. Jangan sampai yang dijaga kursinya, tetapi batasnya dilupakan,” tandasnya.
Sebelumnya, penunjukan H.W. Musyafirin sebagai Komisaris Independen Bank NTB Syariah juga telah menuai sorotan dari Lembaga Kajian Sosial dan Politik Mi6. Lembaga tersebut mempertanyakan aspek independensi Musyafirin yang disebut masih aktif sebagai anggota dan pengurus partai politik.
Direktur Mi6, Bambang Mei Finarwanto, menilai penempatan figur yang masih aktif dalam politik praktis pada posisi yang menuntut independensi berpotensi bertentangan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
“Jabatan yang mensyaratkan independensi semestinya diisi figur yang benar-benar independen. Jangan batas politik dan kepentingan lembaga menjadi kabur,” tegas analis Politik kawakan NTB yang karib disapa Didu ini.
Menurut Didu, persoalan tersebut semakin penting karena Bank NTB Syariah merupakan lembaga keuangan milik daerah yang memiliki kepentingan publik. Ia juga menyoroti rekam jejak Musyafirin sebagai figur Politik, termasuk keterlibatannya dalam kontestasi Pilgub NTB sebelumnya.
“Komisaris Independen yang tidak independen adalah kontradiksi. Kalau fungsi kontrol sudah terbebani kepentingan politik, bagaimana publik bisa yakin pengawasannya berjalan objektif?,” ujarnya.
Mi6 juga mempertanyakan proses penyaringan dan pengambilan keputusan hingga Musyafirin ditetapkan sebagai komisaris. Menurut Didu, semestinya potensi konflik kepentingan telah dapat diidentifikasi sejak tahap awal.
“Kalau mekanisme penyaringannya ketat, persoalan seperti ini mestinya sudah selesai sebelum keputusan dibuat,” ujarnya.
Ia menilai, ketidakjelasan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa proses check and balance tidak berjalan optimal.
Karena itu, Mi6 meminta seluruh pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB terkait proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) Musyafirin.
“OJK perlu menjelaskan dasar kelulusannya, terutama bagaimana aspek independensi dinilai. Publik berhak mendapatkan kejelasan,” tegas Didu.
Menurutnya, transparansi diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap Bank NTB Syariah maupun pemerintah daerah.
“Yang dibutuhkan sekarang bukan saling menyalahkan, tetapi klarifikasi yang terang. Jangan ada ruang abu-abu dalam jabatan yang menyangkut kepentingan publik,” pungkasnya.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










