SUMBAWAPOST.com | Mataram- Sejarah Indonesia kerap ditulis di jalanan. Dari peristiwa 1966 hingga Reformasi 1998, gerakan massa menjadi rem darurat terakhir ketika parlemen buntu dan kekuasaan eksekutif bertindak sewenang-wenang. Namun satu dekade terakhir, fenomena berbeda justru menguat di Nusa Tenggara Barat (NTB). Suara rakyat di jalanan kian mengecil. Bukan karena persoalan bangsa telah selesai, melainkan karena ongkos untuk bersuara semakin mahal.
Narasi bahwa gerakan massa melemah kerap dituding sebagai akibat apatisme publik. Namun anggapan itu dinilai keliru dan menyesatkan. Penyebab utamanya justru bersifat struktural dan mengkhawatirkan, yakni menguatnya praktik represif Aparat Penegak Hukum (APH) yang dinilai sistematis dalam mengawal aksi penyampaian pendapat.
Kondisi tersebut kembali mencuat menyusul dugaan tindakan represif aparat kepolisian saat mengamankan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Lombok Timur. Atas peristiwa itu, M. Adam Ikbal aktivis Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Mataram secara tegas mendesak Kapolda NTB untuk segera mencopot Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lombok Timur dari jabatannya.
M. Adam Ikbal menilai tindakan aparat di lapangan telah melanggar prosedur tetap (protap) pengamanan massa. Ia menyebut adanya penggunaan kekuatan berlebihan (excessive force) yang mengakibatkan sejumlah massa aksi mengalami luka-luka tanpa alasan yang jelas.
“Ini bukti kegagalan Kapolres Lombok Timur dalam mengendalikan anggotanya di lapangan,” tegas Ketua Komisariat M. Adam Ikbal. Dalam keterangan yang diterima media ini. Kamis (22/01/2026).
Menurutnya, insiden tersebut bukan kejadian tunggal. Pola pengamanan yang cenderung represif dinilai terus berulang dalam berbagai aksi penyampaian pendapat di muka umum di wilayah hukum Lombok Timur.
Karena itu, ia mendesak Kapolda NTB melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil tindakan tegas berupa pencopotan Kapolres sebagai bentuk pertanggungjawaban komando.
“Kami tidak anti polisi, tapi kami anti arogansi. Jika Kapolda NTB tidak segera mencopot Kapolres Lombok Timur, saya pastikan akan turun dengan gelombang massa yang lebih besar dan menduduki titik-titik vital,” ancam M. Adam Ikbal.
Selain pencopotan Kapolres, ia juga mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB untuk segera memeriksa personel yang terekam kamera melakukan tindakan kekerasan terhadap mahasiswa saat aksi berlangsung.
Sikap serupa disampaikan Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW LMND) Nusa Tenggara Barat.
Organisasi ini menyampaikan kritik keras terhadap tindakan represif yang dilakukan sejumlah anggota Polres Lombok Timur saat mengamankan aksi Aliansi Peduli Pariwisata Lombok Timur hari ini
Bagi EW LMND NTB, peristiwa ricuh yang berujung pada luka-lukanya sejumlah massa aksi bukan hanya mencederai nilai-nilai demokrasi, tetapi juga memperlihatkan kegagalan aparat dalam menjalankan fungsi pengamanan secara humanis, profesional, dan berlandaskan prinsip hak asasi manusia.
Aksi yang sejatinya merupakan bentuk penyampaian aspirasi publik terhadap tata kelola pariwisata daerah justru dibalas dengan pendekatan koersif yang dinilai tidak proporsional.
Ketua EW LMND NTB, Muhammad Ramadhan, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan kemunduran serius dalam praktik penegakan hukum di NTB.
“Aparat penegak hukum seharusnya hadir sebagai pelindung hak konstitusional warga negara, bukan menjadi aktor yang memproduksi ketakutan dan trauma dalam ruang demokrasi. Ketika aspirasi rakyat dijawab dengan kekerasan, maka itu bukan lagi pengamanan, melainkan pembungkaman,” tegas Muhammad Ramadhan.
Ia menilai, pola pengamanan yang berujung pada kekerasan fisik mencerminkan problem struktural dalam kepemimpinan dan pengendalian internal di tubuh Polres Lombok Timur. Ketika aparat di lapangan bertindak brutal tanpa kendali, tanggung jawab tidak bisa dilepaskan dari komando institusional.
“Karena itu, kami secara terbuka mendesak Kapolda NTB untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kapolres Lombok Timur, termasuk pola komando, standar operasional prosedur pengamanan aksi massa, serta budaya kekuasaan yang berkembang di internal kepolisian daerah tersebut,” lanjutnya.
EW LMND NTB menegaskan negara tidak boleh membiarkan praktik represif dinormalisasi dalam setiap ekspresi kritik rakyat. Demokrasi, kata mereka, tidak akan tumbuh dalam suasana intimidatif, dan hukum tidak akan pernah dihormati jika aparatnya justru menjadi simbol ketidakadilan.
Peristiwa tersebut harus menjadi alarm keras bahwa ada yang keliru dalam cara aparat memahami fungsi pengayoman.
Jika tidak ada koreksi serius, yang terancam bukan hanya keselamatan warga sipil, tetapi juga legitimasi moral institusi kepolisian di mata publik.
EW LMND NTB menegaskan kebebasan berpendapat merupakan hak dasar yang tidak dapat dinegosiasikan.
“Setiap bentuk pembungkaman melalui kekerasan adalah pelanggaran terhadap prinsip negara hukum sekaligus pengkhianatan terhadap semangat reformasi,”terangnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda NTB belum memberikan tanggapan resmi terkait aspirasi dan tuntutan yang disampaikan oleh sejumlah aktivis HMI MPO dan EW LMND NTB.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










