SUMBAWAPOST.com, Mataram – Dunia debt collector di Lombok kembali dihebohkan dengan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum komisaris perusahaan debt collector PT LNI inisial MN alias Erwin. Korban, Ira Sukanti, mengungkap sederet kejadian yang membuatnya merugi hingga puluhan juta rupiah.
Mobil Brio yang Berujung Mimpi Buruk
Awalnya, Ira tergiur untuk membeli sebuah mobil Brio Satya dari Erwin seharga Rp165 juta. Dengan percaya diri, ia menyerahkan Rp100 juta secara bertahap Rp65 juta di hari pertama, disusul Rp35 juta keesokan harinya. Namun, ada satu syarat mencurigakan: BPKB baru bisa diberikan setelah enam bulan, karena mobil tersebut merupakan kendaraan hasil penarikan leasing.
Yang mengejutkan, beberapa bulan setelah mengendarai mobil tersebut, tiba-tiba mobil mati total! Berulang kali diperiksa di bengkel, namun teknisi tak menemukan masalah. Hingga akhirnya, fakta mencengangkan terungkap mobil tersebut diam-diam dipasang GPS oleh Erwin!
“Dia pakai GPS di boks mobil. Saya enggak kepikiran ke sana,” ungkap Ira.
Tak cukup sampai di situ, Erwin berdalih mesin mobil harus diperbaiki dengan biaya Rp40 juta. Karena Ira menolak, Erwin menawarkan mobil Agya sebagai pengganti sementara, dengan janji akan digantikan dengan Brio lain nantinya.
STNK Mobil, Ternyata Motor
Kasus lain yang menambah panjang daftar dugaan penipuan ini menimpa teman Ira di Sumbawa. Berawal dari rekomendasi Ira, rekannya ingin membeli mobil Avanza dari Erwin. Setelah membayar DP Rp5 juta, mobil tersebut akhirnya diberikan seharga Rp95 juta, meskipun BPKB dijanjikan menyusul setelah “pelelangan.”
Namun, kejutan besar menanti di Kayangan. Saat hendak menyeberang, petugas tiket menemukan kejanggalan pada STNK mobil Avanza tersebut—ternyata itu STNK sepeda motor!
“Saat diperiksa, STNK itu milik sepeda motor, bukan mobil! Mobil langsung ditahan,” jelas Ira.
Sontak, rekan Ira panik dan menuntut pengembalian uang. Karena uang tidak segera dikembalikan, ia melaporkan Ira dan Erwin ke polisi atas dugaan penipuan. Nyaris menjadi tersangka, kasus ini akhirnya diselesaikan lewat mediasi, dengan ganti rugi sebesar Rp95 juta—Rp45 juta ditanggung Ira, sisanya oleh Erwin.
Modus Berulang, Uang Tak Kembali
Tak cukup sampai di situ, musibah bagi Ira terus berlanjut. Mobil Agya yang dipinjamkan sebagai pengganti Brio tiba-tiba diambil kembali oleh Erwin dengan alasan agar tidak disita polisi.
“Dia bilang mau diamankan dulu, biar uangnya bisa balik. Tapi sampai sekarang uangnya enggak pernah kembali!” kata Ira, geram.
Berulang kali meminta haknya, Ira hanya diberikan Rp20 juta, disusul Rp40 juta dua minggu kemudian. Namun, sisa Rp40 juta masih belum jelas nasibnya hingga saat ini.
Akhirnya, Ira memutuskan melaporkan Erwin ke Polres Lombok Tengah
Polisi Bertindak, Erwin Dipanggil
Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, membenarkan adanya laporan ini.
“(Kerugian korban) Rp40 juta,” katanya singkat.
Saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan sejak laporan dibuat pada 20 November 2024. Polisi telah memeriksa korban dan mengirimkan surat panggilan kepada Erwin.
“Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan ke media jika kasus ini naik ke tahap penyidikan,” tambahnya.










