SUMBAWAPOST.com, Mataram- Dalam upaya memperkuat integritas dan mencegah praktik korupsi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos., MH., menegaskan pentingnya pencegahan gratifikasi di lingkungan kerja. Hal ini disampaikannya saat membuka sosialisasi pemahaman gratifikasi serta asesmen identifikasi titik rawan dan mitigasi risiko, yang diselenggarakan oleh Inspektorat Provinsi NTB di Aula Disnakertrans, kemarin.
Aryadi menekankan bahwa identifikasi titik rawan gratifikasi sangat penting, terutama pada unit kerja dengan risiko tinggi. Dengan langkah ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik dapat meningkat secara signifikan.
“Gratifikasi harus dicegah, bukan hanya dikendalikan. Jika hanya bicara soal pengendalian, seolah-olah gratifikasi itu boleh selama ada batasnya. Padahal, praktik ini bisa berkembang menjadi pemerasan atau suap jika dibiarkan,” ujar Aryadi dengan tegas.
Selain itu, ia juga mengajak peserta untuk memahami perbedaan antara gratifikasi yang mengarah pada suap dengan bentuk penghormatan dalam budaya dan agama. Sebagai contoh, ia menyebutkan tradisi memberikan hadiah kepada penghulu saat pernikahan, yang menurutnya merupakan bentuk penghormatan, bukan gratifikasi.
“Kalau kita menikahkan anak lalu memberikan Rp1 juta kepada penghulu, apakah itu gratifikasi? Dalam budaya kita, itu adalah bentuk penghormatan. Harus ada batasan yang jelas dalam memahami hal ini,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, Aryadi berharap kesadaran pegawai terhadap bahaya gratifikasi semakin meningkat, sehingga tercipta lingkungan kerja yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik korupsi.










