Sodomi Pelajar Asal Lombok Tengah, Pria Asal Lotim Diancam 15 Tahun dan Denda 5 Miliar

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 19 Juli 2024 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPost, Mataram – Seorang Pria asal Lombok Timur, SA alias S (20) diamankan oleh Tim Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB karena diduga sebagai pelaku kasus pelecehan seksual terhadap pelajar anak dibawah umur.

Peristiwa tersebut diungkap usai Korban M, laki-laki (12) yang merupakan pelajar beralamat Lombok Tengah, melaporkan kejadian tersebut sesuai LP nomor 128 yang masuk ke Polres Lombok Utara tertanggal 27 Juni 2024.

Atas perbuatannya, pelaku SA dikenakan Pasal 81 (1) Jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 terang Perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau pasal 6C UUNo 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana kekerasan seksual (TPKS).

Baca Juga :  Sidang Gugatan Rp105 Miliar Aktivis VS DPRD NTB Hadirkan Ahli dan Dirut PT Rajawali Buana Agung

“Sementara ancaman hukuman terhadap tersangka penjara paling lama 15 tahun dan atau denda 5 M. Saat ini tersangka (terlapor) sedang menjalani proses hukum yang berlaku,”kata Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat SIK dalam keterangan yang diterima media ini, Jum’at 18 Juli 2024.

Menurut keterangan Korban, peristiwa tersebut berawal pada tanggal 25 Juni 2024 sekitar pukul 14:00 Wita dimana korban saat itu ketemu sama terlapor (terduga pelaku) dijalan saat itu korban menggunakan sepeda Motor.

Terlapor memberhentikan korban dan meminta diantar ke Sakra dengan menjanjikan uang senilai Rp. 50.000. Karena dipikir dekat, Korban akhirnya mengiyakan dan langsung berangkat hingga akhirnya sampai ke Sakra.

“Saat itu terlapor menyuruh korban menunggu sebentar karena terlapor mau ganti baju. Tak lama kemudian datang dan meminta korban mengantar terlapor ke Lombok Utara untuk melihat Penampilan Kecimol. Korban yang tak tau persis tempat yang dituju langsung berangkat,”jelasnya.

Baca Juga :  Advokat Senior NTB Iwan Slenk Tegas: Pemilihan Senat Unram Sudah On The Track, Hentikan Drama dan Spekulasi

Selanjutnya, Terlapor ngajak keliling korban hingga akhirnya sampai ke Pom Bensin Gerung Lombok Barat dengan alasan beristirahat sebentar di Musholla Pom Bensin tersebut sebelum melanjutkan perjalanan ke Lombok Utara.

“Di tempat ini waktu itu sudah pukul 23:00 wita. Terlapor menarik korban dan membungkukkan badan korban lalu menyetubuhi dengan memasukan kelaminya kearah dubur Korban hingga mengeluarkan sperma,”papar Syarif.

“Setelah itu korban hendak ke Toilet yang ada di depan Mushola. Lagi-lagi terlapor melakukan hal yang sama terhadap korban di toilet tersebut hingga mengeluarkan sperma. Jadi terlapor menyetubuhi korban sebanyak dua kali di tempat itu,”kata Syarif menambahkan.

Atas laporan tersebut serta berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan baik keterangan saksi maupun bukti lainnya, terlapor akhirnya diamankan pada 02 Juli 2024.

Berita Terkait

Pengalaman Saja Tak Cukup, Pembimbing Haji dan Umrah di NTB Didorong Wajib Bersertifikasi
Polisi Bongkar 3 Kasus Sabu di Dompu, 18,39 Gram Diamankan, Ini Lokasi dan Pelakunya
Bali Tak Punya Perda Sumbangan Pendidikan, Komisi V DPRD NTB Bawa Pulang Pelajaran Ini
Jangan Habiskan Energi Kejar Karier Politik, Ini 3 Wasiat Miq Iqbal untuk Pemuda NTB
Jelang MotoGP 2026, Wagub NTB Umi Dinda Minta Warga Siap Jadi Tuan Rumah Tamu Dunia
Anggota DPR RI Mori Hanafi Apresiasi Kerja Keras Basarnas Cari Korban KM Virgo
Mahasiswa Penjual Kopi Keliling Asal Kota Bima di Mataram Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya
Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Sumba, Getaran Dirasakan hingga Bima, Warga Panik
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Pengalaman Saja Tak Cukup, Pembimbing Haji dan Umrah di NTB Didorong Wajib Bersertifikasi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Polisi Bongkar 3 Kasus Sabu di Dompu, 18,39 Gram Diamankan, Ini Lokasi dan Pelakunya

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Bali Tak Punya Perda Sumbangan Pendidikan, Komisi V DPRD NTB Bawa Pulang Pelajaran Ini

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Jangan Habiskan Energi Kejar Karier Politik, Ini 3 Wasiat Miq Iqbal untuk Pemuda NTB

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Jelang MotoGP 2026, Wagub NTB Umi Dinda Minta Warga Siap Jadi Tuan Rumah Tamu Dunia

Berita Terbaru