BPR NTB Jadi BPRS, Komisi III Tekankan Tata Kelola dan Kinerja, Bukan Sekadar Ganti Nama

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 30 September 2026 - 03:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Akhdiansyah, SHI, Saat Membacakan Laporan Komisi III DPRD NTB Dalam Rapat Paripurna Terkait Konversi BPR NTB Menjadi BPRS NTB Bangkit Bersama.

Akhdiansyah, SHI, Saat Membacakan Laporan Komisi III DPRD NTB Dalam Rapat Paripurna Terkait Konversi BPR NTB Menjadi BPRS NTB Bangkit Bersama.

SUMBAWAPOST.com | Mataram- Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat mengingatkan agar konversi PT Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat (Perseroda) menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Nusa Tenggara Barat Bangkit Bersama (Perseroda) tidak berhenti pada perubahan Nomenklatur.

Pesan tersebut disampaikan Akhdiansyah, SHI atau Akrab Disapa Guru To’i saat membacakan laporan Komisi III dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam rangka Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah, Senin (29/9/2026), di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB.

Komisi III menilai keberhasilan konversi harus ditopang tata kelola perusahaan yang sehat, profesionalisme sumber daya manusia, kesiapan teknologi informasi, kepatuhan syariah, perlindungan nasabah serta kinerja perusahaan yang terukur.

Salah satu tahapan penting yang harus dipenuhi adalah memperoleh izin perubahan kegiatan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

“Konversi baru dapat dilaksanakan setelah memperoleh izin perubahan kegiatan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan,” kata Guru To’i saat membacakan laporan tersebut.

Setelah izin OJK diperoleh, proses transisi paling lama dilakukan selama satu tahun. Dalam periode tersebut, perusahaan harus melakukan berbagai penyesuaian, mulai dari akad dan kontrak, operasional, core banking, akuntansi syariah, tata kelola, kepatuhan syariah hingga sosialisasi kepada nasabah.

Baca Juga :  PT GNE Disindir Anggota Komisi III DPRD NTB: Jangan Cuma Jual Paving Block, Rakyat Butuh Solusi, Bukan Saingan

Komisi III juga menaruh perhatian terhadap kesiapan teknologi informasi dan core banking. Migrasi data dan sistem harus dilakukan secara aman agar tidak mengganggu keberlangsungan layanan kepada masyarakat.

Selain itu, peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan penguatan tata kelola syariah menjadi bagian penting dalam proses perubahan tersebut.

Komisi III juga meminta agar seluruh perjanjian dan kerja sama yang telah ada tetap dihormati sampai masa berlakunya berakhir. Ketentuan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kesinambungan kegiatan usaha.

Dalam pembahasannya, Komisi III juga melakukan berbagai kajian dan konsultasi, termasuk studi ke BPRS Bhakti Sumekar di Sumenep, Jawa Timur, serta PT BPRS Bogor Tegar Beriman (Perseroda) di Bogor, Jawa Barat.

Selain itu, pembahasan juga dilakukan melalui konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, khususnya terkait BUMD, BLUD dan BMD pada Kementerian Dalam Negeri.

Hasil fasilitasi Kemendagri kemudian menjadi salah satu dasar penyempurnaan Raperda, termasuk mengenai bentuk hukum, permodalan, tata kelola, masa transisi, rencana bisnis dan kesiapan sistem teknologi informasi.

Baca Juga :  Kasat Narkoba Polres Bima Kota Dipecat dan Jadi Tersangka Sabu 488 Gram, 41 Personel Dites Urine: Ini Hasilnya

Komisi III menegaskan bahwa ukuran keberhasilan BPRS tidak hanya terletak pada perubahan nama maupun sistem operasional.

“Komisi III memandang bahwa keberhasilan konversi pada akhirnya tidak cukup diukur dari berubahnya nama perusahaan ataupun akad yang digunakan,” ujar Guru To’i.

Menurut laporan tersebut, BPRS NTB Bangkit Bersama harus memiliki fondasi kelembagaan dan kinerja yang nyata sehingga keberadaannya memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan NTB.

“Memiliki fondasi kelembagaan dan kinerja yang nyata, bukan sekadar simbolisasi,” demikian penegasan dalam laporan Komisi III.

Atas dasar pembahasan tersebut, Komisi III menerima dan menyetujui Raperda konversi PT BPR NTB menjadi PT BPRS NTB Bangkit Bersama untuk selanjutnya mendapat persetujuan bersama DPRD NTB dan Pemerintah Provinsi NTB serta ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Komisi III juga meminta agar pelaksanaan konversi dilakukan secara tertib, terukur dan akuntabel, dengan memperhatikan perizinan OJK, anggaran dasar perseroan, kesiapan operasional dan teknologi, kompetensi SDM, perlindungan nasabah, sinergi Antar- Lembaga serta kesehatan dan Kinerja Perusahaan.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Koperasi Tambang NTB Masuk Radar KPK, Tim KPK Turun ke Diskop UKM NTB
400-an Manajer KDKMP Asal NTB, 70 Persen Ditempatkan di Luar Daerah, Rahmadin Tekankan Adaptasi Budaya
KPK Monitoring Koperasi Tambang di NTB, Rahmadin Minta Jajaran Diskop UKM NTB Siap
MotoGP Mandalika 2026 Dihibur Ungu, D`Masiv, Judika hingga AGNEZ MO, Ini Jadwal Lengkapnya
Pengalaman Saja Tak Cukup, Pembimbing Haji dan Umrah di NTB Didorong Wajib Bersertifikasi
Kado Istimewa HUT ke-81 TNI untuk Bumi Gora, Kodam XXX/Rinambora Resmi Berdiri di NTB
Pura-Pura Kehabisan Bensin dan Minta Bantuan, Pelaku Curas Ancam Korban dengan Parang
Polisi Bongkar 3 Kasus Sabu di Dompu, 18,39 Gram Diamankan, Ini Lokasi dan Pelakunya
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Koperasi Tambang NTB Masuk Radar KPK, Tim KPK Turun ke Diskop UKM NTB

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:55 WIB

400-an Manajer KDKMP Asal NTB, 70 Persen Ditempatkan di Luar Daerah, Rahmadin Tekankan Adaptasi Budaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:41 WIB

KPK Monitoring Koperasi Tambang di NTB, Rahmadin Minta Jajaran Diskop UKM NTB Siap

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:17 WIB

MotoGP Mandalika 2026 Dihibur Ungu, D`Masiv, Judika hingga AGNEZ MO, Ini Jadwal Lengkapnya

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Pengalaman Saja Tak Cukup, Pembimbing Haji dan Umrah di NTB Didorong Wajib Bersertifikasi

Berita Terbaru