SUMBAWAPOST.com | Mataram- Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Indah Dhamayanti Putri atau akrab disapa Umi Dinda menegaskan konversi PT Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat (Perseroda) menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Nusa Tenggara Barat Bangkit Bersama (Perseroda) tidak boleh hanya dimaknai sebagai perubahan nama dan status kelembagaan.
Penegasan tersebut disampaikan Wagub NTB saat menyampaikan pendapat akhir Pemerintah Provinsi NTB terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB, Selasa (29/9/2026) di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB.
Dua Raperda tersebut masing-masing mengatur perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta konversi PT Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat (Perseroda) menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Nusa Tenggara Barat Bangkit Bersama (Perseroda).
Setelah melalui rangkaian pembahasan, pendalaman, dan penyempurnaan substansi bersama DPRD NTB, kedua Raperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Wakil Gubernur NTB menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD NTB, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Komisi III, serta Panitia Khusus yang telah membahas kedua Raperda tersebut secara sungguh-sungguh, konstruktif, dan bertanggung jawab.
“Pengesahan Kedua Perda ini merupakan bagian penting dalam memperkuat fondasi pembangunan daerah. Kami berharap Perda ini tidak berhenti sebagai landasan hukum, tetapi Benar-benar mampu menjawab kebutuhan Masyarakat, memperkuat fiskal Daerah, dan mendorong Perekonomian yang Inklusif,” ujar Wagub
Menurut Umi Dinda, konversi BPR NTB menjadi BPRS NTB Bangkit Bersama merupakan bagian dari transformasi ekonomi kerakyatan berbasis syariah di NTB.
Transformasi tersebut tidak hanya menyangkut perubahan nama dan status kelembagaan, tetapi juga perubahan model bisnis, tata kelola, serta penguatan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah.
BPRS NTB Bangkit Bersama diharapkan dapat menjadi salah satu simpul pembiayaan yang terhubung dengan sektor riil, industri halal, UMKM, hingga ekosistem pesantren.
Dengan demikian, keberadaan BPRS tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan lembaga, tetapi juga memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan produktif yang sesuai dengan Prinsip Syariah.
“Konversi ini kita harapkan menjadi babak baru dalam memperkuat ekonomi kerakyatan di NTB. BPRS harus mampu hadir lebih dekat dengan UMKM, Sektor Produktif, Industri Halal, dan Pesantren sehingga akses pembiayaan Masyarakat semakin terbuka,” katanya.
Dalam proses transisi, pemerintah memberikan waktu maksimal satu tahun sejak izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan tetap memastikan keberlangsungan pelayanan, pemenuhan hak-hak nasabah, serta penguatan pengawasan melalui Dewan Pengawas Syariah.
Wagub menambahkan, keberhasilan konversi BPR menjadi BPRS tidak semata-mata diukur dari perubahan kelembagaan, melainkan dari sejauh mana lembaga tersebut mampu meningkatkan inklusi keuangan dan membangun kepercayaan masyarakat.
Karena itu, Pemprov NTB akan terus mendorong sinergi antara BPRS NTB Bangkit Bersama, Bank NTB Syariah, Jamkrida, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk membangun ekosistem pembiayaan yang mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
“Kita ingin membangun ekosistem ekonomi yang saling terhubung. Perbankan, penjaminan, UMKM, sektor produktif, industri halal, dan pesantren harus dapat bergerak bersama sehingga pertumbuhan ekonomi NTB semakin inklusif dan berkeadilan,” ujarnya.
Dalam laporan Komisi III DPRD NTB yang dibacakan Akhdiansyah, SHI, yang akrab disapa Guru To’i, konversi BPR NTB menjadi BPRS ditegaskan bukan sekadar perubahan nama maupun perubahan sistem operasional dari konvensional menjadi syariah.
“Konversi PT BPR NTB (Perseroda) menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah tidak semata-mata merupakan perubahan nomenklatur ataupun perubahan sistem operasional perbankan dari konvensional menjadi berdasarkan prinsip syariah,” demikian disampaikan Guru To’i dalam rapat paripurna yang digelar Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB.
Dalam Raperda tersebut, modal dasar perusahaan ditetapkan sebesar Rp500 miliar. Sementara modal yang ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit sebesar 25 persen dari Modal Dasar.
Kepemilikan saham Pemerintah Provinsi NTB juga ditegaskan tetap dipertahankan paling sedikit 51 persen dari total saham.
Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga posisi pemerintah daerah sebagai pemegang saham pengendali sekaligus memastikan keberadaan BPRS tetap memiliki orientasi terhadap kepentingan pembangunan Ekonomi Daerah
.
Namun, proses konversi tidak dapat dilakukan secara langsung. Perubahan kegiatan usaha harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK.
“Konversi baru dapat dilaksanakan setelah memperoleh izin perubahan kegiatan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan,” tegas Guru To’i Duta Partai PKB Dapil NTB VI (Dompu, Bima dan Kota Bima).
Setelah izin OJK diperoleh, masa transisi diberikan paling lama satu tahun. Masa tersebut mencakup penyesuaian akad dan kontrak, kegiatan operasional, sistem core banking, akuntansi syariah, tata kelola, kepatuhan syariah, sosialisasi kepada nasabah, hingga penyelesaian hak dan kewajiban yang berasal dari kegiatan usaha sebelumnya.
Konversi BPR NTB menjadi BPRS NTB Bangkit Bersama juga diarahkan untuk memperkuat akses pembiayaan masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan sektor ekonomi produktif.
Menurut laporan Komisi III, salah satu tujuan utama konversi adalah memperkuat peran lembaga keuangan daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata dan berkelanjutan.
BPRS NTB Bangkit Bersama diharapkan mampu memperluas pembiayaan kepada UMKM, pertanian, perikanan, pertambangan rakyat, ekonomi kreatif, industri halal, serta sektor-sektor produktif strategis lainnya.
“BPRS diharapkan mampu memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha masyarakat sekaligus menjadi instrumen penguatan ekonomi lokal,” demikian disampaikan Guru To’i dalam laporan Komisi III.
Komisi III menilai keberadaan BPRS nantinya dapat melengkapi ekosistem keuangan syariah yang telah dimiliki NTB, termasuk melalui hubungan kelembagaan dan bisnis dengan Bank NTB Syariah serta Jamkrida NTB Syariah.
Sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat konektivitas antara sektor perbankan, pembiayaan dan penjaminan sehingga akses masyarakat terhadap pembiayaan produktif dapat semakin luas.
Potensi sinergi dengan Bank NTB Syariah juga dapat dilakukan, termasuk dalam aspek penguatan likuiditas dan permodalan, sepanjang dilaksanakan berdasarkan mekanisme bisnis dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komisi III menekankan agar pembiayaan yang diberikan BPRS benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha di daerah.
Selain UMKM, sektor pertanian, perikanan, ekonomi kreatif, industri halal dan berbagai sektor produktif strategis juga menjadi bagian dari arah pengembangan pembiayaan BPRS.
Komisi III DPRD NTB mengingatkan agar konversi BPR menjadi BPRS tidak berhenti pada perubahan nomenklatur.
Keberhasilan konversi harus ditopang tata kelola perusahaan yang sehat, profesionalisme sumber daya manusia, kesiapan teknologi informasi, kepatuhan syariah, perlindungan nasabah serta kinerja perusahaan yang terukur.
Komisi III juga menaruh perhatian terhadap kesiapan teknologi informasi dan core banking. Migrasi data dan sistem harus dilakukan secara aman agar tidak mengganggu keberlangsungan layanan kepada masyarakat.
Selain itu, peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan penguatan tata kelola syariah menjadi bagian penting dalam proses perubahan tersebut.
Komisi III juga meminta agar seluruh perjanjian dan kerja sama yang telah ada tetap dihormati sampai masa berlakunya berakhir. Ketentuan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kesinambungan kegiatan usaha.
Dalam pembahasannya, Komisi III melakukan berbagai kajian dan konsultasi, termasuk studi ke BPRS Bhakti Sumekar di Sumenep, Jawa Timur, serta PT BPRS Bogor Tegar Beriman (Perseroda) di Bogor, Jawa Barat.
Pembahasan juga dilakukan melalui konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, khususnya terkait BUMD, BLUD dan BMD pada Kementerian Dalam Negeri.
Hasil fasilitasi Kemendagri kemudian menjadi salah satu dasar penyempurnaan Raperda, termasuk mengenai bentuk hukum, permodalan, tata kelola, masa transisi, rencana bisnis dan kesiapan sistem teknologi informasi.
Komisi III menegaskan bahwa ukuran keberhasilan BPRS tidak hanya terletak pada perubahan nama maupun sistem operasional.
“Komisi III memandang bahwa keberhasilan konversi pada akhirnya tidak cukup diukur dari berubahnya nama perusahaan ataupun akad yang digunakan,” ujar Akhdiansyah.
Menurut laporan tersebut, BPRS NTB Bangkit Bersama harus memiliki fondasi kelembagaan dan kinerja yang nyata sehingga keberadaannya memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan NTB.
“Memiliki fondasi kelembagaan dan kinerja yang nyata, bukan sekadar simbolisasi,” demikian penegasan dalam laporan Komisi III.
Selain konversi BPR NTB menjadi BPRS, Raperda lainnya mengatur perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut Wagub NTB, perubahan regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat kemandirian fiskal NTB secara berkeadilan.
Kebijakan tersebut diharapkan membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) semakin adaptif terhadap dinamika ekonomi, tanpa mengurangi iklim investasi dan kepastian hukum bagi dunia usaha.
“Penerimaan dari pajak dan retribusi harus kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik yang semakin baik, pembangunan infrastruktur, serta program-program yang memberikan dampak nyata, termasuk dalam upaya pengentasan kemiskinan,” tegasnya.
Wagub NTB meminta seluruh perangkat daerah terkait segera menyiapkan langkah tindak lanjut, termasuk regulasi pelaksana apabila diperlukan, agar kedua Perda dapat diimplementasikan secara efektif, konsisten, transparan, dan akuntabel.
Ia berharap pengesahan kedua Perda tersebut menjadi momentum untuk semakin memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi NTB dan DPRD dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendukung terwujudnya NTB yang semakin maju, sejahtera, berdaya saing, dan berkeadilan.
Atas dasar pembahasan tersebut, Komisi III menerima dan menyetujui Raperda konversi PT BPR NTB menjadi PT BPRS NTB Bangkit Bersama untuk selanjutnya mendapat persetujuan bersama DPRD NTB dan Pemerintah Provinsi NTB serta ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Komisi III juga meminta agar pelaksanaan konversi dilakukan secara tertib, terukur dan akuntabel, dengan memperhatikan perizinan OJK, anggaran dasar perseroan, kesiapan operasional dan teknologi, kompetensi SDM, perlindungan nasabah, sinergi antarlembaga serta kesehatan dan kinerja perusahaan.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










