SUMBAWAPOST.com| Bima- Jajaran Kepolisian Resor Bima Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan 22 paket sabu siap edar seberat 8,37 gram bruto.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Sabtu, 3 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 WITA, di rumah terduga pelaku AH, yang berlokasi di Dusun Tambe, Desa Rai Oi, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Terduga pelaku AH diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Ia diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan warga, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota melakukan serangkaian penyelidikan hingga informasi dinyatakan akurat. Selanjutnya, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba bersama Katim Opsnal melakukan upaya paksa dengan penggeledahan di rumah terduga pelaku.
Dalam penggeledahan yang disaksikan saksi umum setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di berbagai lokasi. Barang bukti tersebut berupa 16 bungkus plastik klip berisi kristal sabu yang disimpan dalam bungkus rokok merek Sampoerna, 5 bungkus plastik klip berisi sabu yang diletakkan di atas tembok dan dibungkus plastik klip besar, serta 1 bungkus plastik klip berisi sabu yang berada di atas gazebo.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya, di antaranya 7 bungkus plastik klip kosong, 6 lembar plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus rokok merek Sampoerna, 1 buah kaca, 1 buah korek api, 5 pipet sendok, 1 dompet warna coklat, dua unit handphone merek Vivo dan Oppo warna ungu, serta uang tunai sebesar Rp570.000.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku AH mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial MO, yang berdomisili di Desa Kaleo, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.
Berdasarkan pengakuan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak menuju TKP II di rumah terduga MO. Namun, setibanya di lokasi, rumah dalam keadaan terkunci dan terduga tidak berada di tempat.
Keterangan warga sekitar menyebutkan bahwa MO telah keluar kota beberapa hari sebelum Tahun Baru. Penggeledahan di sekitar rumah juga tidak menemukan barang bukti tambahan.
Selanjutnya, terduga pelaku AH beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Bima Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K.,M.Si menegaskan akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkotika.
“Saya mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari peredaran barang terlarang,”katanya.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










