Rumah Wiraswasta di Sape Bima Digerebek, 22 Paket Sabu Berserakan dari Bungkus Rokok hingga Gazebo

Avatar

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku AH diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Terduga pelaku AH diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

SUMBAWAPOST.com| Bima- Jajaran Kepolisian Resor Bima Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan 22 paket sabu siap edar seberat 8,37 gram bruto.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Sabtu, 3 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 WITA, di rumah terduga pelaku AH, yang berlokasi di Dusun Tambe, Desa Rai Oi, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

Terduga pelaku AH diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Ia diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan warga, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota melakukan serangkaian penyelidikan hingga informasi dinyatakan akurat. Selanjutnya, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba bersama Katim Opsnal melakukan upaya paksa dengan penggeledahan di rumah terduga pelaku.

Baca Juga :  Gugup dan Kaget! Tiga Pemuda di Bima Ketiban Sial, Ketahuan Bawa Sabu Saat Berpapasan dengan Polisi

Dalam penggeledahan yang disaksikan saksi umum setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di berbagai lokasi. Barang bukti tersebut berupa 16 bungkus plastik klip berisi kristal sabu yang disimpan dalam bungkus rokok merek Sampoerna, 5 bungkus plastik klip berisi sabu yang diletakkan di atas tembok dan dibungkus plastik klip besar, serta 1 bungkus plastik klip berisi sabu yang berada di atas gazebo.

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya, di antaranya 7 bungkus plastik klip kosong, 6 lembar plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus rokok merek Sampoerna, 1 buah kaca, 1 buah korek api, 5 pipet sendok, 1 dompet warna coklat, dua unit handphone merek Vivo dan Oppo warna ungu, serta uang tunai sebesar Rp570.000.

Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku AH mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial MO, yang berdomisili di Desa Kaleo, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.

Baca Juga :  Sultan Bima XIV Muhammad Salahuddin Resmi Jadi Pahlawan Nasional, Hadiah Terindah Ulang Tahun NTB ke-67

Berdasarkan pengakuan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak menuju TKP II di rumah terduga MO. Namun, setibanya di lokasi, rumah dalam keadaan terkunci dan terduga tidak berada di tempat.

Keterangan warga sekitar menyebutkan bahwa MO telah keluar kota beberapa hari sebelum Tahun Baru. Penggeledahan di sekitar rumah juga tidak menemukan barang bukti tambahan.

Selanjutnya, terduga pelaku AH beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Bima Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K.,M.Si menegaskan akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkotika.

“Saya mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari peredaran barang terlarang,”katanya.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Gubernur NTB Laporkan Warga soal Penyebaran Nomor HP, Pengacara: Bukan Edukasi, Ini Kriminalisasi Aktivis
DPRD ‘Bedah’ Kinerja Pemprov NTB, Iqbal Akui Tantangan Berat di Tengah Tekanan Fiskal
Desakan Seret Gubernur NTB ke Sidang Dana Siluman DPRD Dibantah Keras, Iwan Slenk: Tak Ada Dasar Hukum
Nama Gubernur NTB Ikut Terseret di Sidang Kasus Dana Siluman DPRD, Publik Tuntut Klarifikasi Terbuka dan Dihadirkan di Persidangan
Mahasiswa Turun ke ‘Dapur Pers’, Universitas 45 Mataram Jajaki Kolaborasi Strategis dengan PWI NTB
DPR RI Turun ke NTB, Penegakan Hukum Disorot di Tengah Sidang Kasus Dana Siluman DPRD
Tolak Utang Rp70 Miliar, IMM ‘Semprot’ Pemda Dompu: Kebijakan Berisiko, Rakyat Bisa Tanggung Beban Berat
NTB Jadi Kiblat Baru Ekonomi Syariah Nasional, BPRS Tampil Perkasa di Tengah Krisis
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 18:22 WIB

Gubernur NTB Laporkan Warga soal Penyebaran Nomor HP, Pengacara: Bukan Edukasi, Ini Kriminalisasi Aktivis

Rabu, 22 April 2026 - 18:21 WIB

DPRD ‘Bedah’ Kinerja Pemprov NTB, Iqbal Akui Tantangan Berat di Tengah Tekanan Fiskal

Rabu, 22 April 2026 - 16:39 WIB

Desakan Seret Gubernur NTB ke Sidang Dana Siluman DPRD Dibantah Keras, Iwan Slenk: Tak Ada Dasar Hukum

Rabu, 22 April 2026 - 15:14 WIB

Nama Gubernur NTB Ikut Terseret di Sidang Kasus Dana Siluman DPRD, Publik Tuntut Klarifikasi Terbuka dan Dihadirkan di Persidangan

Rabu, 22 April 2026 - 12:26 WIB

Mahasiswa Turun ke ‘Dapur Pers’, Universitas 45 Mataram Jajaki Kolaborasi Strategis dengan PWI NTB

Berita Terbaru