Aktivis Kritik Berujung Tersangka, Pemuda Sasak Sentil Gubernur NTB: Rakyat Harus Diam?

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:51 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pemuda Sasak Taupik Hidayat Dan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal.

Ketua Pemuda Sasak Taupik Hidayat Dan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal.

SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Langkah Hukum yang ditempuh Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal terhadap Aktivis Perempuan sekaligus Relawan Kemanusiaan NTB, Rohyatil Wahyuni Bourhany atau Yuni Bourhany, menuai sorotan Pemuda Sasak.

Pemuda Sasak mempertanyakan langkah Hukum tersebut, terutama karena perkara yang menjerat Yuni berkaitan dengan Aktivitasnya di Media Sosial. Yuni diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda NTB dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Keputusan tersebut tertuang dengan Nomor surat penetapan tersangka 6 Oktober 2026, Nomor: S. Tap.Tsk/22/X/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus/PoldaNTB

Perkara tersebut bermula dari laporan yang diajukan Gubernur NTB.

Ketua Pemuda Sasak, Taupik Hidayat, menilai persoalan antara pemerintah dan masyarakat semestinya tidak selalu berujung pada proses Hukum. Menurutnya, ketika masyarakat menyampaikan Kritik maupun Aspirasi, ruang Komunikasi dan dialog perlu lebih dahulu dikedepankan.

“Kami menyayangkan sikap Gubernur NTB yang memilih melaporkan Seorang Aktivis Perempuan. Sebagai Seorang Pemimpin, seharusnya Kritik dan Aspirasi Masyarakat dapat disikapi dengan kepala dingin serta dibuka ruang dialog, bukan langsung berujung pada Proses Hukum,” ujar Taupik Hidayat. Kamis (8/10/2026).

Menurut Taupik, keberadaan aktivis dan masyarakat sipil memiliki peran penting dalam mengawal jalannya Pemerintahan. Kritik yang disampaikan Masyarakat, kata dia, semestinya dipandang sebagai bagian dari Kontrol Sosial dan masukan untuk memperbaiki Pelayanan serta Kebijakan Pemerintah.

Sorotan tersebut muncul di tengah Proses Hukum yang sedang berjalan di Polda NTB. Meski demikian, Taupik menegaskan Pemuda Sasak tetap menghormati Proses Hukum yang sedang berlangsung.

Namun, ia berharap perkara tersebut tidak menjadi preseden yang membuat Masyarakat, khususnya para Aktivis, merasa takut menyampaikan Kritik dan Aspirasi kepada Pemerintah.

“Pemimpin seharusnya mampu mengayomi rakyatnya. Perbedaan pandangan maupun kritik tidak semestinya selalu berakhir dengan pelaporan. Ruang dialog harus dikedepankan agar persoalan dapat diselesaikan secara bijaksana,” katanya.

Taupik juga menilai masih banyak persoalan masyarakat NTB yang membutuhkan perhatian serius Pemerintah, mulai dari Pelayanan Publik, Infrastruktur, Pendidikan, Kesehatan hingga persoalan Sosial dan Kemanusiaan.

Karena itu, ia menilai energi pemerintah seharusnya lebih banyak diarahkan untuk menjawab berbagai persoalan tersebut melalui komunikasi dan penyelesaian yang melibatkan Masyarakat.

“Energi Pemerintah seharusnya lebih banyak diarahkan untuk menyelesaikan persoalan Masyarakat. Aktivis yang menyampaikan kritik semestinya diajak berdialog dan didengarkan, bukan justru dibuat berhadapan dengan Proses Hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Gubernur NTB Blusukan ke Pengungsian Korban Gempa NTT, Bawa Cokelat untuk Anak-Anak

Pemuda Sasak berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan tetap menjunjung tinggi Prinsip Demokrasi, kebebasan menyampaikan pendapat, serta Kepastian Hukum.

Pemuda Sasak juga mengajak seluruh pihak menjaga suasana tetap kondusif dan mengedepankan penyelesaian yang bermartabat, tanpa mengabaikan Proses Hukum yang sedang berjalan.

“Kami menghormati Hukum, tetapi kami juga berharap Hukum tidak dipersepsikan sebagai instrumen untuk membungkam kritik. Pemerintah dan masyarakat harus Sama-sama membangun NTB melalui komunikasi, keterbukaan, dan keberanian menerima kritik,” pungkas Taupik Hidayat.

Sebelumnya, sisi lain, Guru Besar Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram (Unram) Prof. Zainal Asikin berpandangan bahwa secara normatif, seseorang tidak boleh menyebarkan data Pribadi Orang lain tanpa izin melalui media sosial.

Namun, menurutnya, persoalan tersebut tetap membutuhkan pembuktian mengenai siapa pihak yang pertama kali menyebarkan data pribadi tersebut.

“Karena sekarang data Pribadi Kita, Nomor telepon kita, bisa diklik lewat Facebook. Itu agak sulit dibuktikan bahwa Seseorang menyebarkan Nomor HP. Karena dia sudah tercantum dalam (media sosial), kalau bermain Facebook atau yang lain. Kecuali tidak terekspos sebelum-sebelumnya Nomor yang dipakai, Tiba-tiba beredar (media sosial),” kata Prof. Asikin di Mataram, Senin (27/4/2026).

Jika Nomor Handphone (HP) disebarkan oleh Seseorang, secara materiil perbuatan tersebut bisa dikenakan Pidana. Namun, Prof. Asikin menilai pembuktiannya tidak mudah karena data pribadi seperti Nomor HP saat ini banyak tersedia atau diunggah di Media Sosial.

Terkait Direktur NTB Care yang dilaporkan ke Polisi karena diduga menyebarkan data pribadi tanpa izin di Media Sosial, Prof. Asikin menilai langkah Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal membuat laporan merupakan hal yang wajar.

“Itu sebuah kewajaran bagi Seseorang untuk melaporkan tindakan Seseorang yang mungkin dianggap belum meminta izin untuk menyebarkan atau memposting Nomor Pak Gubernur,” kata dia.

Meski demikian, menurut Prof. Asikin, perlu dibuktikan terlebih dahulu apakah Nomor HP yang disebarkan terlapor pernah digunakan sebagai Contact Person atau Call Center untuk menyampaikan keluhan Masyarakat.

Jika nomor HP tersebut pernah digunakan Gubernur untuk berkomunikasi dengan fans atau rakyatnya melalui media sosial, maka menurutnya persoalan tersebut tidak dapat begitu saja dimasukkan ke ranah Pidana. “Tetapi kalau tidak pernah, memang layak untuk dilaporkan,” kata dia.

Baca Juga :  SEMMI NTB: Kejati Jangan Cuma Gertak Sambal Soal Dugaan Korupsi Pokir DPRD NTB 2025

Hanya saja, kata Prof. Asikin, perlu dilakukan klarifikasi kepada terlapor. Antara Pelapor dan terlapor, menurutnya, perlu melakukan pertemuan dan saling memaafkan.

“Yang dilaporkan menyampaikan permohonan maaf karena siapa tahu itu bentuk kecintaan Rakyat kepada Pemimpinnya. Bahwa (dia) terus menyebarkan itu karena bangga bahwa dia punya Nomor Pejabat. Niatnya dibuktikan, Mens Rea atau Niat Jahat, ada tidak. Atau justru kebalikan supaya dia itu dikatakan kenal dekat dengan pak Gubernur. Kan bisa terjadi seperti itu,” ujarnya.

Mengenai terlapor yang getol mengkritik Gubernur NTB di Media Sosial, Prof. Asikin menyatakan bahwa sepanjang kritik tersebut tidak menyerang pribadi, maka tidak dapat dipidana.

Menurutnya, Masyarakat tetap memiliki ruang untuk mengkritik Kebijakan Pemerintah.

“Tapi kalau Pribadi dia Kritik dengan kata-kata tidak pantas, itu bisa dipidana,” tambahnya.

Dalam UU ITE, Kata dia, sudah jelas bahwa tidak boleh menyerang pribadi Seseorang. Namun, jika Kritik tersebut berkaitan dengan Kebijakan, maka Masyarakat tetap diperbolehkan menyampaikannya.

Prof. Asikin mencontohkan, dirinya pernah dilaporkan ke kejaksaan oleh sebuah Perusahaan. Namun, kejaksaan tidak menindaklanjuti laporan tersebut karena yang dikritik adalah Kebijakan Perusahaan, bukan pribadi Direktur Perusahaan tersebut.

“Saya mengimbau Masyarakat, mengkritik Pemerintah jangan menghina Pribadinya. Silakan kritik kebijakannya atau Kritik Jabatannya. Karena boleh mengkritik Jabatannya. Tapi kalau Pribadi jangan, dilarang menghina Pribadi Orang,”jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengungkapkan alasan melaporkan Direktur NTB Care Rohyatil Wahyuni Bourhany ke Ditreskrimsus Polda NTB.

Iqbal melaporkan pemilik akun Facebook Saraa Azahra tersebut ke polisi terkait dugaan penyebaran data pribadi tanpa izin melalui Media Sosial.

“Itu niatnya untuk Edukasi Publik,” kata Iqbal.

Eks Duta Besar Indonesia untuk Turki itu menyatakan bahwa dirinya tidak marah dan tidak dendam terhadap terlapor. Pelaporan tersebut, Kata Iqbal, semata-mata dilakukan untuk memberikan Edukasi kepada Publik.

“Saya Nggak marah, Saya Nggak dendam makanya Saya tetap sehat. Tidur sedikit tapi tetap Sehat karena Ndak Pernah Marah dan Dendam. Tapi ini untuk Edukasi Publik Niatnya,” Kata dia.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Lima Pembalap Dunia Sambangi Sekolah di Mandalika
MotoGP Mandalika, 160 Tenaga Medis Siaga, 12 Ambulans dan Helikopter Disiapkan
Enam Produk Unggulan NTB Siap Nembus Pasar Ekspor Lewat TEI 2026
Mori Hanafi Kembali Maju, Daftar Sebagai Calon Ketua KONI NTB 2026-2030
Marc Marquez Sebut Mandalika Seperti Rumah Kedua, Ribuan Warga Sambut Parade MotoGP di Mataram
Lombok Dipilih Jadi Lokasi Studi PHOTON Internasional untuk Cegah TBC
Kapolda NTB Kerahkan 2.678 Personel Amankan MotoGP Mandalika 2026
Jelang MotoGP Mandalika 2026, Basarnas Siagakan 2 Helikopter untuk Evakuasi Medis
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Lima Pembalap Dunia Sambangi Sekolah di Mandalika

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Aktivis Kritik Berujung Tersangka, Pemuda Sasak Sentil Gubernur NTB: Rakyat Harus Diam?

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:27 WIB

MotoGP Mandalika, 160 Tenaga Medis Siaga, 12 Ambulans dan Helikopter Disiapkan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Enam Produk Unggulan NTB Siap Nembus Pasar Ekspor Lewat TEI 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:50 WIB

Mori Hanafi Kembali Maju, Daftar Sebagai Calon Ketua KONI NTB 2026-2030

Berita Terbaru

Lima pembalap Moto2 dan Moto3 Berinteraksi dan Berbagi Inspirasi dengan Siswa SDN 2 Kuta Mandalika, Lombok Tengah, NTB, Kamis (8/10/2026).

Olahraga

Lima Pembalap Dunia Sambangi Sekolah di Mandalika

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:53 WIB

Kepala Disperindag NTB H. Lalu Wiranata Bersama Tim Mematangkan Persiapan Enam Mitra Binaan NTB Yang Akan Mengikuti TEI 2026.

Bisnis & Ekonomi

Enam Produk Unggulan NTB Siap Nembus Pasar Ekspor Lewat TEI 2026

Kamis, 8 Okt 2026 - 13:42 WIB