Mahasiswa Penjual Kopi Keliling Asal Kota Bima di Mataram Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim URC Satreskrim Polresta Mataram Mengamankan Terduga Pelaku Kasus Dugaan Pencurian di Wilayah Batu Dawe, Mataram.

Tim URC Satreskrim Polresta Mataram Mengamankan Terduga Pelaku Kasus Dugaan Pencurian di Wilayah Batu Dawe, Mataram.

SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Seorang Mahasiswa Asal Kota Bima yang Sehari-hari disebut bekerja sebagai Penjual Kopi Keliling diamankan Polisi terkait Kasus dugaan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Wilayah Hukum Polresta Mataram.

Mahasiswa berinisial MF (24) tersebut diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram di tempat Kosnya di Wilayah Batu Dawe, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Jumat (2/10/2026).

MF diamankan tanpa Perlawanan. Dalam Pemeriksaan awal, MF mengakui perbuatannya.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma melalui Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Mataram Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja, mengatakan dugaan Pencurian tersebut terjadi di salah satu Kamar Kos di Wilayah Batu Dawe.

Ironisnya, MF diketahui tinggal di rumah Kos yang sama dengan Korban.

“Berdasarkan data yang kami kumpulkan, terduga ini merupakan Mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi di Mataram dan nyambi sebagai Penjual Kopi Keliling,” ungkap Iptu Lalu Arfi, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini. Minggu (4/10/2026).

Baca Juga :  Bobol Rumah di Mataram, Pria Lombok Timur Malah Nonton YouTube dan Ketiduran-Lupa Nyolong

Peristiwa tersebut terjadi pada 17 September 2026 sekitar pukul 13.00 Wita. Saat itu, MF diduga masuk ke kamar Korban dengan cara mencongkel jendela.

Setelah berada di dalam kamar, terduga mengambil sejumlah Barang miliki Korban, di antaranya telepon Seluler (HP), Laptop dan Barang lainnya.

Namun, ketika hendak keluar dari kamar, Korban tiba di lokasi. MF kemudian mengurungkan niatnya untuk keluar dan memilih bersembunyi di dalam kamar mandi.

Situasi berubah ketika korban masuk ke kamar dan berjalan menuju kamar mandi. Begitu Pintu Kamar mandi dibuka, terduga diduga langsung membekap Korban hingga tidak sadarkan diri.

“Korban setelah masuk kamar dan menutup pintu, lalu berjalan menuju kamar mandi. Saat membuka pintu, terduga langsung membekap korban hingga tidak sadarkan diri. Saat itulah terduga langsung kabur dengan membawa Barang-barang Korban, termasuk Sepeda Motor milik Korban,” jelasnya.

Berbekal keterangan korban dan sejumlah alat bukti, Tim URC Satreskrim Polresta Mataram kemudian melakukan serangkaian Penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi MF.

Baca Juga :  Wabup Dompu Syirajuddin Hadiri Natal GPdI 2025, Ajak Jemaat Bersatu Majukan Pembangunan Daerah

Setelah alat bukti dinilai cukup, petugas bergerak menuju tempat Kos MF. Terduga kemudian diamankan tanpa Perlawanan untuk menjalani Pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah alat bukti kita cukup, Tim URC langsung mengamankan terduga di kosnya. Ternyata terduga ini ngekos di tempat yang sama dengan Korban, tempat tindak Pidana tersebut terjadi,” ujarnya.

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan sejumlah barang milik korban yang masih disembunyikan oleh terduga. Sebagian barang lainnya disebut telah digadaikan, termasuk sepeda Motor Milik Korban.

“Beberapa barang korban ada yang masih disembunyikan, ada yang sudah digadai termasuk sepeda motor korban. Tetapi atas kemampuan penyidik, beberapa barang bukti yang disembunyikan tersebut berhasil diamankan,” imbuhnya.

Saat ini, MF beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Mataram untuk menjalani Proses Hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, MF dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan Ancaman Pidana maksimal 12 tahun Penjara.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Anggota DPR RI Mori Hanafi Apresiasi Kerja Keras Basarnas Cari Korban KM Virgo
Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Sumba, Getaran Dirasakan hingga Bima, Warga Panik
Sinta M. Iqbal Terpilih Aklamasi Pimpin PMI NTB, Bukan Cari Jabatan tapi Siap Hadir Saat Ada Air Mata
Gubernur NTB Soroti Lemahnya Rencana Bencana, Minta Semua Tak Lagi Tunggu Perintah
Pemprov NTB Turun Tangan ke Pulau Bungin, 500 Nelayan Difasilitasi 2026, 5.000 pada 2027
Pulau Bungin Jadi Pilot Project NTB, Legalitas Usaha hingga Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Dibidik
Gubernur NTB Bongkar Masalah Tambak Udang di Sumbawa
Taliwang Sabet Juara Umum MTQ XXII KSB, Brang Ene Ditunjuk Jadi Tuan Rumah 2027
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:26 WIB

Anggota DPR RI Mori Hanafi Apresiasi Kerja Keras Basarnas Cari Korban KM Virgo

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:52 WIB

Mahasiswa Penjual Kopi Keliling Asal Kota Bima di Mataram Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Minggu, 4 Oktober 2026 - 06:32 WIB

Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Sumba, Getaran Dirasakan hingga Bima, Warga Panik

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:52 WIB

Sinta M. Iqbal Terpilih Aklamasi Pimpin PMI NTB, Bukan Cari Jabatan tapi Siap Hadir Saat Ada Air Mata

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:27 WIB

Gubernur NTB Soroti Lemahnya Rencana Bencana, Minta Semua Tak Lagi Tunggu Perintah

Berita Terbaru