Krisis Kepercayaan Publik: Aparat Penegak Hukum di Persimpangan Integritas dan Kekuasaan

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pipit Kusniati, S.H (Duta Kesehatan Mental 2023)

Pipit Kusniati, S.H (Duta Kesehatan Mental 2023)

Oleh: Pipit Kusniati, S.H (Duta Kesehatan Mental 2023)

KEPERCAYAAN PUBLIK adalah fondasi utama bagi tegaknya negara hukum. Tanpa kepercayaan masyarakat, hukum kehilangan otoritas moralnya, dan aparat negara tidak lagi dipandang sebagai pelindung, melainkan hanya representasi kekuasaan.

Di Indonesia, aparat penegak hukum di bawah Kepolisian Negara Republik Indonesia memegang mandat strategis untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum secara adil.

Namun, sejumlah kasus yang mencuat ke publik dalam beberapa waktu terakhir kembali memunculkan pertanyaan mendasar mengenai integritas dan akuntabilitas institusi tersebut.

Salah satu peristiwa yang menimbulkan gelombang kritik adalah dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berusia 14 tahun oleh oknum anggota Korps Brigade Mobil (Brimob), yang berujung pada kematian korban.

Meski asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi, kasus ini mengguncang rasa keadilan masyarakat. Anak sebagai kelompok rentan memiliki perlindungan khusus dalam sistem hukum, sehingga dugaan kekerasan oleh aparat terhadap anak menimbulkan sensitivitas moral yang kuat di ruang publik.

Di waktu bersamaan, publik juga dihadapkan pada pemberitaan dugaan keterlibatan seorang kepala satuan narkoba (kasat narkoba) dan Kapolres dalam jaringan peredaran Narkotika.

Jika aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba justru diduga terlibat, yang dipertaruhkan bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga kredibilitas mekanisme pengawasan internal institusi secara keseluruhan. Situasi semacam ini memperkuat persepsi paradoks penegakan hukum. Penindak sekaligus pelanggar. Meskipun kedua kasus ini melibatkan oknum, dampaknya bersifat sistemik.

Baca Juga :  Ketua SEMMI NTB Sebut Hariman Asal Tambe Bima Bandar Sabu Terbesar Pulau Sumbawa, Ini Daftar 13 Anak Buahnya

Kajian sosiologi kelembagaan menunjukkan bahwa perilaku menyimpang individu dalam organisasi yang memiliki kekuasaan koersif tinggi cenderung digeneralisasi masyarakat sebagai cerminan budaya institusi.

Dengan kata lain, publik seringkali tidak membedakan antara ‘Oknum dan Institusi’. Ketika penyimpangan berulang kali terjadi dan terekspos luas, masyarakat mulai meragukan efektivitas mekanisme kontrol internal, transparansi investigasi, dan konsistensi pemberian sanksi.

Krisis kepercayaan publik semakin kompleks di era digital. Informasi menyebar dengan cepat melalui media sosial, membentuk opini publik dalam hitungan jam. Video, potongan berita, dan narasi emosional memperkuat persepsi adanya masalah struktural dalam tubuh aparat.

Dalam situasi seperti ini, respons institusi menjadi krusial. Keterlambatan klarifikasi atau minimnya keterbukaan informasi dapat dianggap defensif, bahkan memperdalam kecurigaan publik.

Secara teoritis, legitimasi aparat bergantung pada prinsip rule of law dan good governance, transparansi, akuntabilitas, serta kesetaraan di hadapan hukum. Ketika aparat yang bertugas menegakkan hukum diduga melanggar hukum itu sendiri, terjadi disonansi normatif yang merusak legitimasi.

Baca Juga :  Gubernur NTB Perkuat Kesejahteraan Petani Tembakau dengan Skema Asuransi dan Pemanfaatan DBHCHT

Kepercayaan publik bukan sekadar persoalan citra, melainkan modal sosial yang menentukan efektivitas penegakan hukum. Tanpa kepercayaan, kerja sama masyarakat menurun, kepatuhan hukum melemah, dan potensi konflik sosial meningkat. Namun, krisis ini juga dapat menjadi momentum refleksi dan reformasi.

Penegakan hukum yang transparan terhadap aparat yang diduga melanggar, keterbukaan proses investigasi, serta pemberian sanksi tegas dan proporsional merupakan langkah konkret untuk memulihkan kepercayaan. Penguatan pengawasan eksternal yang independen, serta partisipasi masyarakat dalam mekanisme kontrol publik, dapat mempersempit ruang penyimpangan.

Pada akhirnya, kepercayaan publik dibangun melalui konsistensi tindakan, bukan pernyataan normatif. Kasus dugaan penganiayaan anak hingga meninggal dan dugaan keterlibatan pejabat narkoba menunjukkan bahwa tantangan integritas aparat masih nyata. Jika tidak ditangani serius dan terbuka, krisis kepercayaan dapat berkembang menjadi delegitimasi institusi.

Sebaliknya, jika dijadikan momentum pembenahan menyeluruh, peristiwa tersebut dapat menjadi titik balik menuju institusi penegak hukum yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan.

Penulis : Pipit Kusniati, S.H (Duta Kesehatan Mental 2023)

Berita Terkait

Pajak Motor di Atas 150 CC di NTB Naik Mulai 1 Oktober 2026, Ini Besarannya
MotoGP Mandalika Tak Boleh Cuma Ramai Saat Balapan, Wagub NTB Dorong Ekonomi Bergerak Sepanjang Tahun
HMI Cabang Dompu Desak Distanbun Buka Data Penerima Alsintan, Soroti Kelompok Tani Fiktif
Musyafirin Tolak Mundur dari PDIP, Tetap Jadi Komisaris Bank NTB Syariah, Rachmat Hidayat Pastikan Dipecat
Anggaran Rehab GOR Turide Mataram untuk PON 2028 Dinolkan DPR RI, Mori Hanafi: Sudah Dinolkan
BPR NTB Resmi Bertransformasi Jadi BPRS, Gubernur Iqbal Sebut Babak Baru Ekonomi Syariah
Perda Pajak NTB Diubah, Gubernur Iqbal Tekankan PAD Adaptif dan Ramah Investasi
Dua Raperda NTB Jadi Perda, Gubernur Iqbal Instruksikan Perangkat Daerah Segera Tindak Lanjut
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:19 WIB

Pajak Motor di Atas 150 CC di NTB Naik Mulai 1 Oktober 2026, Ini Besarannya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:13 WIB

MotoGP Mandalika Tak Boleh Cuma Ramai Saat Balapan, Wagub NTB Dorong Ekonomi Bergerak Sepanjang Tahun

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:48 WIB

HMI Cabang Dompu Desak Distanbun Buka Data Penerima Alsintan, Soroti Kelompok Tani Fiktif

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Musyafirin Tolak Mundur dari PDIP, Tetap Jadi Komisaris Bank NTB Syariah, Rachmat Hidayat Pastikan Dipecat

Rabu, 30 September 2026 - 19:20 WIB

Anggaran Rehab GOR Turide Mataram untuk PON 2028 Dinolkan DPR RI, Mori Hanafi: Sudah Dinolkan

Berita Terbaru