Tampar dan Intimidasi Wartawan, Selamat Oknum LSM di Lombok Tengah Dilaporkan

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Lombok Tengah-Seorang oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) dilaporkan ke Polres Lombok Tengah atas dugaan tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan gatrantb.com, Y. Surya Widialam.

Insiden itu terjadi di Kantor Bupati Lombok Tengah usai perayaan Hari Ulang Tahun Kabupaten Lombok Tengah, Rabu (15/10/2025).

Widi,  sapaan akrab jurnalis gatrantb.com itu melaporkan kasus tersebut ke Polres Lombok Tengah sekitar pukul 14.00 WITA.

KBO Satreskrim Polres Lombok Tengah, Ipda Samsul Hakim, membenarkan adanya laporan tersebut. “Iya, iya, sudah,” kata Ipda Samsul singkat, Rabu (15/10).

Baca Juga :  Tinjau Produksi Tembakau Tradisional, Bupati Dompu Bambang Ikut Linting: Rokok Lokal, Rasa Nasional

Dalam laporannya, Widi mengaku tidak terima atas perlakuan kasar yang dilakukan oleh oknum LSM saat dirinya sedang menjalankan tugas jurnalistik di kantor bupati.

“Saya digeret menuju basement. Di sana, saya dikerumuni dan diminta hapus berita. Saya juga ditampar,” ujar Widi.

Widi menjelaskan, berita yang dimaksud adalah pemberitaan tentang batalnya aksi demonstrasi di PDAM Lombok Tengah beberapa waktu lalu.

Menurutnya, oknum LSM tersebut merasa tersinggung karena dianggap sebagai massa tandingan aksi demo, padahal mereka mengklaim hanya datang untuk ngopi.

Baca Juga :  Keponakan Prabowo Puji Langkah Iqbal Tangani TPPO, NTB Bisa Jadi Contoh Nasional

Widi mengaku sangat menyayangkan tindakan intimidatif tersebut. Ia bahkan mengaku sempat mendapatkan kata-kata kasar dan tantangan berkelahi dari pelaku.

“Psikis saya terganggu atas peristiwa memilukan itu,” jelas Widi.

Ia berharap kejadian serupa tidak lagi menimpa jurnalis mana pun di Indonesia.

“Kami bekerja sesuai kode etik jurnalistik. Kebebasan pers sudah dijamin undang-undang, dan seharusnya dihormati,” tegasnya.

Berita Terkait

Komisi V DPRD NTB Berguru ke Bali Soal Tata Kelola Pendidikan, Sumbangan atau Pungutan
Status Politik Musyafirin Disorot, Dekan FHISIP Unram: Kader Aktif Partai Tak Boleh Jadi Komisaris
Jelang MotoGP, Wagub NTB Umi Dinda Dorong UMKM Perempuan Kuasai Digital Marketing
Rp83,39 Miliar untuk Jalan Batu Dulang-Tepal, Iqbal: Lombok dan Sumbawa Harus Tumbuh Bersama
Pajak Motor di Atas 150 CC di NTB Naik Mulai 1 Oktober 2026, Ini Besarannya
MotoGP Mandalika Tak Boleh Cuma Ramai Saat Balapan, Wagub NTB Dorong Ekonomi Bergerak Sepanjang Tahun
HMI Cabang Dompu Desak Distanbun Buka Data Penerima Alsintan, Soroti Kelompok Tani Fiktif
Musyafirin Tolak Mundur dari PDIP, Tetap Jadi Komisaris Bank NTB Syariah, Rachmat Hidayat Pastikan Dipecat
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:30 WIB

Komisi V DPRD NTB Berguru ke Bali Soal Tata Kelola Pendidikan, Sumbangan atau Pungutan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Status Politik Musyafirin Disorot, Dekan FHISIP Unram: Kader Aktif Partai Tak Boleh Jadi Komisaris

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Jelang MotoGP, Wagub NTB Umi Dinda Dorong UMKM Perempuan Kuasai Digital Marketing

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:13 WIB

Rp83,39 Miliar untuk Jalan Batu Dulang-Tepal, Iqbal: Lombok dan Sumbawa Harus Tumbuh Bersama

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:19 WIB

Pajak Motor di Atas 150 CC di NTB Naik Mulai 1 Oktober 2026, Ini Besarannya

Berita Terbaru