Kapolres Dompu Angkat Bicara Soal Sengketa Tanah Libatkan Oknum Anggota DPRD NTB

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 24 September 2025 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, akhirnya angkat bicara terkait kasus sengketa tanah yang menyeret nama oknum anggota DPRD NTB inisial EL. Ia menegaskan bahwa perkara yang kini menjadi sorotan publik tersebut masih terus berproses dan belum ada tanda-tanda dihentikan.

SUMBAWAPOST.com, Dompu- Kasus gugatan tanah yang menyeret oknum  anggota DPRD NTB, EL kembali mencuat. Setelah dilakukan gelar perkara khusus di Polda NTB kemarin, publik kini menanti hasil dan arah penanganan hukum selanjutnya.

Ketika dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur menegaskan bahwa perkara ini belum berhenti.

“Masih berproses, Mas,” kata Kapolres saat dihubungi media ini. Rabu (24/9).

Gelar perkara khusus yang dilakukan di Polda NTB disebut menjadi langkah penting untuk menentukan arah penanganan. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi lebih lanjut terkait detail hasil gelar perkara tersebut.

Kasus ini sendiri menyedot perhatian publik Dompu dan NTB secara umum. Pasalnya, sengketa tanah kerap menjadi bom waktu di daerah, apalagi jika melibatkan tokoh politik sekaliber anggota DPRD.

Masyarakat kini menunggu, apakah kasus ini akan segera menemukan titik terang atau justru semakin berlarut-larut.

Sementara, Ketua Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) NTB, Rizal, mendesak aparat penegak hukum Polres Dompu untuk bersikap tegas.

Menurut Rizal, pihak terlapor hingga kini dinilai tidak kooperatif. Ia mengungkapkan, informasi yang diterimanya menyebutkan bahwa EL tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik, bahkan saat proses gelar perkara di Polda NTB kemarin.

Baca Juga :  IRT Bima Kota Tak Urus Dapur, Malah Simpan 5,19 Gram Sabu, Polisi Turun Tangan

“Penyidik Polres Dompu harus segera mengambil sikap tegas terhadap EL. Kenapa tidak pernah hadir? Padahal ini penting untuk sama-sama mengawal kasus ini,” tegas Rizal kepada wartawan.

Ia menambahkan, seluruh proses hukum dalam kasus ini harus berjalan secara transparan dan bebas dari intervensi pihak manapun.

“Kami minta semua proses hukum benar-benar dilakukan secara terbuka, tanpa ada pengaruh dari luar. Ini soal keadilan hukum yang harus ditegakkan,” pungkasnya.

Rizal menegaskan, pihaknya dipercaya langsung oleh pelapor untuk ikut mengawal jalannya proses hukum atas gugatan tanah tersebut. Menurutnya, publik NTB berhak tahu perkembangan kasus yang melibatkan wakil rakyat di DPRD Provinsi NTB.

Terkait hal itu, Anggota DPRD NTB EL melalui Kuasa Hukum nya Apriyadin, membantah tudingan bahwa kliennya mangkir dari panggilan penyidik Polres Dompu dalam kasus tanah yang sedang bergulir dengan pelapor Adnan.

Menurut Apriyadin, hingga kini EF belum pernah menerima surat panggilan resmi dari penyidik. Surat yang dikirim Polres Dompu ke pimpinan DPRD NTB, kata dia, bukanlah surat panggilan, melainkan permintaan persetujuan agar kliennya dapat dimintai keterangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Apriyadin juga menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan oleh seseorang bernama Adnan terkait klaim tanah milik EL sejatinya tidak berdasar. Ia menyebut, tanah tersebut adalah milik sah EL, yang diperoleh melalui pembelian langsung dari almarhum M. Saleh Azis melalui istrinya, Jaenab, disaksikan pula oleh anak-anaknya sebagai ahli waris.

Baca Juga :  Operasi Awal Tahun 2025, Polisi Gagalkan 4,1 ton Narkoba senilai Rp2,7 triliun, 9.586 Bandar Digiring ke Penjara

“Jadi status tanah itu jelas dan sah menurut hukum, karena transaksi dilakukan dengan pihak yang berhak, yakni ahli waris almarhum M. Saleh Azis. Klien kami EL memegang bukti yang lengkap,” ujar Apriyadin.

Namun, pernyataan itu kembali mendapat tanggapan dari Ketua SEMMI NTB, Rizal. Ia menegaskan, klaim sepihak tidak bisa mendahului proses hukum yang tengah berjalan.

“Tidak bisa diklaim bahwa transaksi sah secara hukum tanpa cacat, sementara kasusnya masih berproses. Kalau laporan tersebut tidak cukup bukti atau prematur, otomatis tidak mungkin dilanjutkan. Tapi faktanya, gelar perkara khusus yang diajukan tergugat tetap digelar dengan harapan Kasus tersebut diberhentikan, namun harapan tersebut pupus karena memang kasus tersebut terus berlanjut, artinya memang ada masalah. Jadi, biar proses hukum yang menjawab, jangan beropini terlalu dini,” tegas Rizal.

Rizal menambahkan, pihaknya yakin dengan sejumlah barang bukti otentik yang dimiliki pelapor. Salah satunya adalah hasil uji laboratorium forensik kriminalistik dari Polda Bali terkait Akta Jual Beli (AJB) atas nama Jaenab tertanggal 24 Maret 2025 dengan Nomor: 479/DTF/2025.

“Hasil forensik menyebut tanda tangan tersebut spurious signature (tanda tangan karangan) yang dibuat tidak mengacu pada tanda tangan asli saudari Jaenab. Itu bukti kuat, artinya publik bisa menilai sendiri, bahwa proses tersebut dari awal cacat,” ungkap Rizal.

Berita Terkait

Pengalaman Saja Tak Cukup, Pembimbing Haji dan Umrah di NTB Didorong Wajib Bersertifikasi
Polisi Bongkar 3 Kasus Sabu di Dompu, 18,39 Gram Diamankan, Ini Lokasi dan Pelakunya
Bali Tak Punya Perda Sumbangan Pendidikan, Komisi V DPRD NTB Bawa Pulang Pelajaran Ini
Jangan Habiskan Energi Kejar Karier Politik, Ini 3 Wasiat Miq Iqbal untuk Pemuda NTB
Jelang MotoGP 2026, Wagub NTB Umi Dinda Minta Warga Siap Jadi Tuan Rumah Tamu Dunia
Anggota DPR RI Mori Hanafi Apresiasi Kerja Keras Basarnas Cari Korban KM Virgo
Mahasiswa Penjual Kopi Keliling Asal Kota Bima di Mataram Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya
Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Sumba, Getaran Dirasakan hingga Bima, Warga Panik
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Pengalaman Saja Tak Cukup, Pembimbing Haji dan Umrah di NTB Didorong Wajib Bersertifikasi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Polisi Bongkar 3 Kasus Sabu di Dompu, 18,39 Gram Diamankan, Ini Lokasi dan Pelakunya

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Bali Tak Punya Perda Sumbangan Pendidikan, Komisi V DPRD NTB Bawa Pulang Pelajaran Ini

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Jangan Habiskan Energi Kejar Karier Politik, Ini 3 Wasiat Miq Iqbal untuk Pemuda NTB

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Jelang MotoGP 2026, Wagub NTB Umi Dinda Minta Warga Siap Jadi Tuan Rumah Tamu Dunia

Berita Terbaru