Polisi Bima Bongkar Jaringan Sabu: 3 Pengedar Diciduk, 6,58 Gram Diamankan di Gudang Pupuk

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 10 September 2025 - 05:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Bima- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota kembali menorehkan prestasi gemilang dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika. Pada Senin (8/9/2025), tim berhasil membongkar jaringan pengedar sabu di Kelurahan Penaraga, Kecamatan Raba, Kota Bima.

Berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut, tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba Ipda Sirajuddin, S.H., bersama Katim Opsnal Aiptu Abdul Hafid, S.H., dan anggota langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.

Dalam penggerebekan di sebuah lokasi tepat di sebelah gudang pupuk, petugas berhasil mengamankan dua terduga pengedar berinisial FE dan MI. Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat, tim menemukan, 1 bungkus plastik klip berisi kristal sabu yang sedang dipegang FE, Tisu dan 2 unit handphone

Baca Juga :  Musnahkan 8,2 Kilogram Sabu, Polres Lombok Tengah Selamatkan 80.000 Ribu Jiwa

Dari hasil interogasi awal, FE mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial AD. Tak mau kehilangan jejak, tim segera bergerak ke kos-kosan AD di Kelurahan Penatoi, Kecamatan Raba.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti tambahan, antara lain 6 bungkus plastik klip berisi sabu disembunyikan di dalam WC, 1 bungkus plastik kosong, 1 bungkus rokok, 3 unit handphone, 2 alat hisap sabu (bong), 1 kaca hisap, Uang tunai Rp52.000

Baca Juga :  Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Resmi Jadi Tersangka Narkoba, Ini Barang Buktinya

Dari ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan total barang bukti sabu seberat 6,58 gram brutto.

Kini, FE, MI, dan AD beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Berita Terkait

Bukan Cuma MotoGP! ITDC dan MGPA Tembus 100 BUMN Terbaik, The Mandalika Makin Naik Kelas
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026
NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat
PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI
Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi
Garuda NTB Desak Kejari Buka Alasan SP3 Kasus Bidikmisi UMMAT
HUT ke-81, Iqbal Sentil Pembangunan Lombok Tengah: Jangan Cuma Hebat Tiga Hari Saat MotoGP
Jalan Rusak di Bima Ditimbun Polisi, Dinas PU NTB Sebut Perbaikan Oktober dari APBD-P
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Bukan Cuma MotoGP! ITDC dan MGPA Tembus 100 BUMN Terbaik, The Mandalika Makin Naik Kelas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:10 WIB

NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:17 WIB

PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi

Berita Terbaru