Petualangan Motor Vario di Dompu: Dicuri, Dijual, Dioper Lagi, dan Berakhir di Tangan Polisi

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 15:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Dompu – Aksi kriminal di Manggelewa lagi-lagi kandas di tangan aparat. Tim Khusus Polsek Manggelewa, Polres Dompu, berhasil membekuk SHL (28), warga Desa Taloko, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan sepeda motor Honda Vario Techno 125 cc. Penangkapan berlangsung dramatis pada Senin (11/8/2025) dini hari, sekitar pukul 03.00 WITA.

Kasus ini terungkap setelah SJ (27), warga Dusun Bangun Urip, Desa Kampasi Meci, melapor motornya raib pada Minggu (10/8/2025). Laporan itu langsung direspons Kapolsek Manggelewa, IPDA Yadluhul Muslihin, dengan mengerahkan gabungan Unit Reskrim dan Intelkam untuk melakukan pengejaran.

Baca Juga :  Dua Petani Asal Donggo Meninggal Disambar Petir Saat Berteduh di Lahan Dompu, Tiga Lainnya Luka Parah

Penyelidikan malam itu mengarah ke persembunyian SHL. Bersama Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam Polsek Sanggar, tim mengepung lokasi. Saat hendak diamankan, SHL mencoba melawan dengan senjata tajam. Beruntung, gerak cepat anggota berhasil melumpuhkan pelaku tanpa ada korban.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa motor curian telah dijual kepada RF (30), warga Desa Boro. Pengejaran berlanjut, dan RF pun diamankan. Dari RF, polisi mendapat petunjuk bahwa motor tersebut sudah berpindah tangan lagi ke SR alias Unyi (40).

Tak sampai siang hari, polisi berhasil mengamankan barang bukti lengkap: 1 unit Honda Vario Techno 125 cc dengan Nopol DR 3414 TD, Nosin JFB1E-1219412, dan Noka MH1JB117CK216498. Ketiga orang dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Manggelewa.

Baca Juga :  Laskar Sasak Pasang Badan, Garda Terdepan Lawan Arogansi dan Kezaliman – Jangan Coba-Coba Menindas Rakyat

“SHL ini residivis curas di wilayah Kecamatan Sanggar, dan kami menduga dia terlibat kasus serupa di daerah lain. Kami imbau masyarakat tetap waspada karena akhir-akhir ini laporan curas meningkat,” ujar Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, S.H.

Atas perbuatannya, SHL terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

 

Berita Terkait

Koperasi Tambang NTB Masuk Radar KPK, Tim KPK Turun ke Diskop UKM NTB
400-an Manajer KDKMP Asal NTB, 70 Persen Ditempatkan di Luar Daerah, Rahmadin Tekankan Adaptasi Budaya
KPK Monitoring Koperasi Tambang di NTB, Rahmadin Minta Jajaran Diskop UKM NTB Siap
MotoGP Mandalika 2026 Dihibur Ungu, D`Masiv, Judika hingga AGNEZ MO, Ini Jadwal Lengkapnya
Pengalaman Saja Tak Cukup, Pembimbing Haji dan Umrah di NTB Didorong Wajib Bersertifikasi
Kado Istimewa HUT ke-81 TNI untuk Bumi Gora, Kodam XXX/Rinambora Resmi Berdiri di NTB
Pura-Pura Kehabisan Bensin dan Minta Bantuan, Pelaku Curas Ancam Korban dengan Parang
Polisi Bongkar 3 Kasus Sabu di Dompu, 18,39 Gram Diamankan, Ini Lokasi dan Pelakunya
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Koperasi Tambang NTB Masuk Radar KPK, Tim KPK Turun ke Diskop UKM NTB

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:55 WIB

400-an Manajer KDKMP Asal NTB, 70 Persen Ditempatkan di Luar Daerah, Rahmadin Tekankan Adaptasi Budaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:41 WIB

KPK Monitoring Koperasi Tambang di NTB, Rahmadin Minta Jajaran Diskop UKM NTB Siap

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:17 WIB

MotoGP Mandalika 2026 Dihibur Ungu, D`Masiv, Judika hingga AGNEZ MO, Ini Jadwal Lengkapnya

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Pengalaman Saja Tak Cukup, Pembimbing Haji dan Umrah di NTB Didorong Wajib Bersertifikasi

Berita Terbaru