Sidang Aktivis vs DPRD NTB: Ahli Lawan Blunder, Fihiruddin Senyum Seperti Dapat Hadiah Lebaran

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 11:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Drama persidangan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan aktivis M. Fihiruddin terhadap DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali memanas di ruang sidang Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (12/8/2025). Kali ini, panggung hukum diwarnai duel argumentasi dari dua saksi ahli yang dihadirkan kubu DPRD NTB.

Duduk di kursi ahli, M. Hotibul Islam, S.H., M.Hum (ahli pidana) dan Dr. Diangsa Wagian, M.Hum (ahli perdata) dari Universitas Mataram, menyampaikan pandangan yang langsung menjadi sorotan. Salah satu poin panasnya yakni ‘Seseorang yang sudah dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan, tetap punya hak mengajukan gugatan jika merasa dirugikan’.

Pernyataan ini sontak menjadi amunisi baru bagi tim kuasa hukum Fihiruddin. Ketua Tim Kuasa Penggugat, Ihwan, S.H., M.H. yang akrab dijuluki Iwan Slank  tak menyia-nyiakan momen. Usai sidang, ia menegaskan bahwa bahkan ahli yang dihadirkan lawan pun mengakui adanya hak menggugat bagi pihak yang merasa dirugikan.

Baca Juga :  Meritokrasi Ditegakkan, 414 ASN NTB Ikuti ‘Beauty Contest’ Jabatan Eselon III

“Kita dengar sendiri, ahli yang mereka bawa bilang jelas, orang yang tidak bersalah boleh gugat kalau ada kerugian. Itu kan memperkuat posisi kita,” tegas Iwan Slank dengan nada penuh percaya diri.

Namun, Iwan tak menelan mentah-mentah semua pernyataan ahli tersebut. Ia menilai, sebagian keterangan justru lebih bersifat opini pribadi daripada kajian akademis yang komprehensif.

“Sayangnya, banyak bagian yang cenderung opini. Bahkan, contoh kasusnya cuma satu putusan Mahkamah Agung. Padahal, pandangan hukum itu harusnya luas dan berbasis kajian ilmiah,” kritiknya.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Dompu Tidak Melayani Wartawan Lewat HP 

Meski begitu, Iwan mengakui bahwa semua keterangan baik dari ahli pihaknya maupun ahli DPRD NTB akan bermuara pada penilaian majelis hakim.

“Silakan saja semua pihak berpendapat. Tapi ujungnya tetap, yang menentukan adalah hakim,” ujarnya sambil tersenyum tipis.

Kasus ini sendiri bermula dari klaim Fihiruddin yang merasa dirugikan oleh tindakan DPRD NTB dalam perkara sebelumnya. Gugatan PMH ini menjadi babak baru perlawanan sang aktivis di meja hijau.

Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli perdata dari pihak penggugat. Diprediksi, tensi akan kembali meninggi, mengingat masing-masing pihak sudah menyiapkan ‘peluru’ argumen untuk memenangkan putusan.

 

Berita Terkait

Musdalub Demokrat NTB Antarkan Eks Kapolda Hadi Gunawan Jadi Ketua DPD, Ini Targetnya
Bukan Cuma MotoGP! ITDC dan MGPA Tembus 100 BUMN Terbaik, The Mandalika Makin Naik Kelas
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026
NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat
PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI
Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi
Garuda NTB Desak Kejari Buka Alasan SP3 Kasus Bidikmisi UMMAT
HUT ke-81, Iqbal Sentil Pembangunan Lombok Tengah: Jangan Cuma Hebat Tiga Hari Saat MotoGP
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:35 WIB

Musdalub Demokrat NTB Antarkan Eks Kapolda Hadi Gunawan Jadi Ketua DPD, Ini Targetnya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Bukan Cuma MotoGP! ITDC dan MGPA Tembus 100 BUMN Terbaik, The Mandalika Makin Naik Kelas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:10 WIB

NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:17 WIB

PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI

Berita Terbaru