Mahasiswa Unram Cetak Sejarah Baru, Gugat UU Pilkada di MK: Bawaslu Disuruh Rekomendasi Doang, Gak Laku di KPU

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:13 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Jakarta – Universitas Mataram (Unram) mencatat tonggak penting dalam sejarah perjuangan konstitusi di Indonesia. Untuk pertama kalinya, sekelompok mahasiswa dan alumni dari Unram menggugat Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang pendahuluan atas Perkara Nomor 104/PUU-XXIII/2025 digelar pada Kamis, 10 Juli 2025, di Gedung MK, Jakarta. Para pemohon mengajukan uji materi terhadap Pasal 139 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, karena dinilai bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Empat pemuda dari unit kegiatan Forum Mahasiswa Pengkaji Konstitusi (FORMASI) Universitas Mataram bertindak sebagai pemohon dalam perkara ini, yaitu Yusron Ashalirrohman (Pemohon I), Roby Nurdiansyah (Pemohon II), Yudi Pratama Putra (Pemohon III), dan Muhammad Khairi Muslimin (Pemohon IV).

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 1 Lambitu, Polres Bima Kirim Surat Panggilan Kepsek Dan Bendahara

Dua pemohon hadir langsung dalam sidang (luring), sementara dua lainnya mengikuti secara daring melalui aplikasi Zoom. Sidang dipimpin oleh Majelis Panel Hakim Konstitusi terdiri dari Prof. Dr. Saldi Isra, S.H. (Ketua Panel), Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H., dan Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M.

Persidangan berlangsung lancar, dengan sejumlah catatan dan saran dari hakim untuk penyempurnaan permohonan sebelum memasuki tahapan berikutnya.

Dalam permohonan uji materi ini, para pemohon menggugat posisi hukum rekomendasi Bawaslu dalam proses penanganan pelanggaran administrasi Pilkada. Mereka menilai bahwa rekomendasi Bawaslu saat ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, tidak bersifat eksekutorial, dan tidak memaksa, sehingga kerap diabaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak yang dituju.

“Situasi ini terus terjadi dalam penyelenggaraan Pilkada, termasuk pada tahun 2018, 2020, dan 2024,” ujar mereka.

Baca Juga :  KPU NTB Dapat Nilai A di SAKIP: Bukti Serius Kerja, Bukan Cuma Serius Hitung Suara

Hal ini sangat kontras dengan pengaturan dalam Undang-Undang Pemilu, khususnya Pasal 461, yang memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk memutus pelanggaran administrasi secara langsung. Sementara dalam UU Pilkada, kewenangan Bawaslu terbatas pada pemberian rekomendasi saja, dan keputusan akhir berada di tangan KPU.

Para pemohon menilai ketimpangan ini bertentangan dengan semangat Putusan MK Nomor 48/PUU-XVII/2019, yang telah menyetarakan peran pengawasan antara Pemilu dan Pilkada. Oleh karena itu, mereka mendesak Mahkamah Konstitusi agar mengembalikan fungsi dan kewenangan Bawaslu dalam Pilkada sebagaimana mestinya.

“Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi kami harap mampu memberikan keadilan konstitusional yang menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam proses pemilihan kepala daerah,” tegas mereka.

Berita Terkait

58 Jemaah Umrah Gagal Berangkat, Badko HMI Bali-Nusra Desak Kemenhaj NTB Cabut Izin Travel Bermasalah
Sirkuit Mandalika Lolos Standar Tertinggi FIM, Raih Grade A, MotoGP Indonesia 2026 Siap Digelar
Lima Pembalap Dunia Sambangi Sekolah di Mandalika
Aktivis Kritik Berujung Tersangka, Pemuda Sasak Sentil Gubernur NTB: Rakyat Harus Diam?
MotoGP Mandalika, 160 Tenaga Medis Siaga, 12 Ambulans dan Helikopter Disiapkan
Enam Produk Unggulan NTB Siap Nembus Pasar Ekspor Lewat TEI 2026
Mori Hanafi Kembali Maju, Daftar Sebagai Calon Ketua KONI NTB 2026-2030
Marc Marquez Sebut Mandalika Seperti Rumah Kedua, Ribuan Warga Sambut Parade MotoGP di Mataram
Berita ini 142 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 04:05 WIB

58 Jemaah Umrah Gagal Berangkat, Badko HMI Bali-Nusra Desak Kemenhaj NTB Cabut Izin Travel Bermasalah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:22 WIB

Sirkuit Mandalika Lolos Standar Tertinggi FIM, Raih Grade A, MotoGP Indonesia 2026 Siap Digelar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Lima Pembalap Dunia Sambangi Sekolah di Mandalika

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Aktivis Kritik Berujung Tersangka, Pemuda Sasak Sentil Gubernur NTB: Rakyat Harus Diam?

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:27 WIB

MotoGP Mandalika, 160 Tenaga Medis Siaga, 12 Ambulans dan Helikopter Disiapkan

Berita Terbaru

Lima pembalap Moto2 dan Moto3 Berinteraksi dan Berbagi Inspirasi dengan Siswa SDN 2 Kuta Mandalika, Lombok Tengah, NTB, Kamis (8/10/2026).

Olahraga

Lima Pembalap Dunia Sambangi Sekolah di Mandalika

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:53 WIB