Subuh-subuh Bukan Cari Pahala, Dua Pria Kota Mataram Ini Malah Curi Kotak Amal

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 28 Mei 2025 - 12:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Aksi pencurian kotak amal yang sempat meresahkan jamaah Masjid Nurul Yakin di Lingkungan Seganteng, Cakranegara, akhirnya berhasil diungkap oleh Tim Opsnal Polsek Sandubaya Polresta Mataram. Dua terduga pelaku, berinisial ISR dan S, diamankan pada Selasa (27/05/2025) setelah penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian.

Kapolsek Sandubaya AKP Niko Herdianto S.T.K., S.I.K., melalui Kanit Reskrim Ipda Kadek Arya Suantara, S.H., menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada 8 April 2025. Saat itu, imam masjid yang hendak memeriksa kotak amal usai Salat Subuh dibuat terkejut oleh kondisi pintu ruangan di bawah tangga masjid yang telah dirusak. Kotak amal di dalamnya pun ditemukan dalam keadaan hancur, sementara isinya raib.

Baca Juga :  Ketua Umum PAN Resmi Putuskan Pasangan Man-Feri Maju di Pilwalkot Bima 2024

“Dari laporan yang kami terima, jumlah uang yang hilang diperkirakan mencapai Rp7 juta. Menanggapi laporan tersebut, kami langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi, serta memanfaatkan rekaman CCTV untuk mengidentifikasi para pelaku,” ujar Ipda Kadek.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua terduga diketahui merupakan warga Kelurahan Cakranegara Selatan, yang letaknya tidak jauh dari lokasi kejadian. Dalam aksinya, ISR diketahui memanjat tembok pekarangan masjid dan masuk ke dalam ruangan, sementara S bertugas mengawasi situasi dari luar pagar.

Baca Juga :  Bawa Lari 100 Kg Beras Kayak Atlet Angkat Besi, Dua Pemuda Bima Ini Malah Kandas di Polsek Rasbar

“Keduanya mengaku telah merusak pintu ruangan serta kotak amal menggunakan obeng yang memang sudah mereka persiapkan. Aksi itu dilakukan sekitar pukul 04.00 WITA saat suasana masih sepi,” tambahnya.

Saat ini, keduanya telah diamankan di Polsek Sandubaya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar, yang selama ini dilanda keresahan akibat maraknya aksi pencurian di tempat ibadah. Kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Berita Terkait

Bukan Cuma MotoGP! ITDC dan MGPA Tembus 100 BUMN Terbaik, The Mandalika Makin Naik Kelas
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026
NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat
PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI
Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi
Garuda NTB Desak Kejari Buka Alasan SP3 Kasus Bidikmisi UMMAT
HUT ke-81, Iqbal Sentil Pembangunan Lombok Tengah: Jangan Cuma Hebat Tiga Hari Saat MotoGP
Jalan Rusak di Bima Ditimbun Polisi, Dinas PU NTB Sebut Perbaikan Oktober dari APBD-P
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Bukan Cuma MotoGP! ITDC dan MGPA Tembus 100 BUMN Terbaik, The Mandalika Makin Naik Kelas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:10 WIB

NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:17 WIB

PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi

Berita Terbaru