Bayi Cuma Minta Susu Malah Kasih Tinju, Kini Ayah ‘Sadis’ di Jemput Polresta Mataram

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 10 Mei 2025 - 09:11 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Kasus kekerasan terhadap anak kembali mencoreng wajah kemanusiaan di Kota Mataram. Seorang pria berinisial MO alias Pian, warga Kecamatan Mataram, harus berurusan dengan hukum usai dilaporkan oleh istrinya sendiri karena diduga menganiaya bayi kandungnya yang baru berusia dua bulan.

Pelaku diamankan Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram pada Kamis (8/5/2025), setelah sang istri melaporkan kejadian memilukan yang terjadi sehari sebelumnya, Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 16.00 WITA. Peristiwa tersebut terjadi di rumah mereka yang berlokasi di Perumahan Jatisela, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa saat kejadian, korban berinisial MRR sedang menangis dan digendong oleh ayahnya. Namun, karena tidak kunjung berhenti menangis, MO menyerahkan bayi itu kepada istrinya sambil berkata “Ini kasi nyusu”

Baca Juga :  Ketua Badko HMI Bali-Nusra Sentil Fenomena Banjir Pujian untuk Sari Yuliati: Rakyat NTB Butuh Bukti, Bukan Sekadar Tepuk Tangan

Tak lama setelah itu, MO justru melakukan tindakan kekerasan. Ia memukul mata kiri korban dengan tangan mengepal, lalu memukul bagian kening dan dada sang bayi. Akibatnya, korban mengalami luka lebam pada mata kiri, benjolan di kening, dan memar di bagian dada.

“Korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk visum dan pemeriksaan medis. Karena kondisinya cukup parah, korban dirujuk ke RSUD Kota Mataram untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” jelas AKP Regi, Jumat (9/5/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Resmob segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, dan melacak keberadaan pelaku. MO, yang sehari-hari mengamen di kawasan Jalan Udayana, akhirnya ditangkap saat sedang mengamen di lokasi tersebut.

Baca Juga :  KEJAM! Debt Collector Bertindak Bak Preman, Warga Ketakutan, Forum Rakyat NTB Murka

“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan kini sudah ditahan untuk menjalani proses hukum,” tambah AKP Regi.

Atas perbuatannya, MO dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polresta Mataram menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak, terlebih balita, merupakan tindakan tidak manusiawi yang akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya tindakan kekerasan dalam rumah tangga di sekitarnya.

 

Berita Terkait

Bukan Cuma MotoGP! ITDC dan MGPA Tembus 100 BUMN Terbaik, The Mandalika Makin Naik Kelas
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026
NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat
PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI
Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi
Garuda NTB Desak Kejari Buka Alasan SP3 Kasus Bidikmisi UMMAT
HUT ke-81, Iqbal Sentil Pembangunan Lombok Tengah: Jangan Cuma Hebat Tiga Hari Saat MotoGP
Jalan Rusak di Bima Ditimbun Polisi, Dinas PU NTB Sebut Perbaikan Oktober dari APBD-P
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Bukan Cuma MotoGP! ITDC dan MGPA Tembus 100 BUMN Terbaik, The Mandalika Makin Naik Kelas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:10 WIB

NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:17 WIB

PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi

Berita Terbaru