Inilah Tiga Buah Raperda yang Ditetapkan DPRD NTB Diawal Tahun 2025

Avatar

- Jurnalis

Senin, 13 Januari 2025 - 11:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Diawal tahun 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menyetujui dan menetapkan tiga buah rancangan peraturan daerah (Raperda) yaitu pertama, raperda tentang Kepariwisataan, Kedua Penyalahgunaan Ketenagakerjaan dan terakhir Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil yang disampaikan pada rapat paripurna ke-4 DPRD Provinsi NTB, masa persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di ruang rapat paripurna DPRD NTB, kemarin.

Ketua DPRD NTB Hj Isvi Rupaeda menyampaikan, Paripurna DPRD Provinsi kali ini, dalam Rangka Penetapan 3 (tiga) Buah Raperda Prakarsa DPRD Provinsi NTB dan 1 (Satu) Buah Peraturan DPRD Provinsi NTB dengan susunan acara Laporan Bepemperda Atas 3 Buah Raperda Prov. NTB Terhadap Hasil Fasilitasi Menteri Dalam negeri, Yakni : Raperda Tentang Kepariwisataan, Penyalahgunaan Ketenagakerjaan, Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil. Laporan Pansus Yang Membahas Tentang Perubahan Peraturan DPRD NTB Tentang Tata Tertib. Laporan Komisi III DPRD Prov. NTB Yang Membahas Raperda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah.

Baca Juga :  BPR NTB Berubah Jadi BPRS Bangkit Bersama, Modal Dasar Rp500 Miliar dan Pemprov Pegang 51 Persen Saham

“Dan Persetujuan Penetepan 3 Buah Raperda Prov. NTB Menjadi Perda Prov NTB dan I Buah Rancangan Peraturan DPRD Menjadi Peraturan DPRD NTB,”sebut Isvie.

Sementara, Pj Gubernur NTB Hassanudin mengapresiasi segenap anggota DPRD yang telah membahas secara seksama dengan menyetujui tiga buah raperda menjadi perda Provinsi NTB, Dengan disetujuinya rancangan peraturan daerah ini akan menambah payung hukum bagi pemerintah dalam melaksanakan berbagai tugas pembangunan dan tugas kemasyarakatan di NTB.

Baca Juga :  Terjang Medan Ekstrem, Wagub NTB Umi Dinda Nekat Safari Ramadan ke Pedalaman Sumbawa

“Sebagaimana hajat kita bersama untuk memberikan pelayanan dan memberikan perlindungan serta pemberdayaan terbaik kepada masyarakat serta dalam rangka mendorong percepatan pembangunan daerah di provinsi Nusa tenggara Barat yang kita cintai,”ungkapnya dihadapan jajaran anggota DPRD NTB.

Hassanudin menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota dewan perwakilan rakyat daerah atas seluruh komunikasi seluruh koordinasi dan seluruh kerjasama yang baik serta komitmennya dalam ikhtiar membangun NTB.

“Harapan kita bersama seluruh regulasi yang kita bahas dan dihasilkan dalam produksi dan dewan yang terhormat ini benar-benar bisa berfungsi untuk mengatur jalannya pembangunan ke arah kemajuan memberikan perlindungan kepada masyarakat serta mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pencapaian kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera,”harapnya.

 

Berita Terkait

Polisi Sisir Kampung Narkoba Karang Bagu Mataram, 19 Pria Diamankan, 4,74 Gram Sabu Disita
PDIP NTB Pecat Musyafirin, Polemik Komisaris Bank NTB Syariah Berujung Keputusan Bulat
Matadata Institute Siapkan 25 Rekomendasi untuk Pemerintahan Iqbal-Dinda, Ini Fokusnya
Gubernur Iqbal Buka Pintu Kritik, Akui NTB Sangat Kompleks
Warga Dompu Meninggal di Kontrakan Mataram, Polisi Ungkap Kronologi dan Sikap Keluarga
NTB Kembali Masuk 3 Besar Pariwisata Ramah Muslim Nasional, Sekda Ungkap Tantangan Berikutnya
Investor Arab Saudi Lirik Sembalun untuk Vila Ramah Muslim, Wagub NTB Gandeng MUI Perkuat Wisata Halal
UMKM Kerajinan Lombok Binaan Disperindag NTB Kantongi Kerja Sama Rp9 Miliar dengan Australia di TEI 2026
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:53 WIB

Polisi Sisir Kampung Narkoba Karang Bagu Mataram, 19 Pria Diamankan, 4,74 Gram Sabu Disita

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:54 WIB

PDIP NTB Pecat Musyafirin, Polemik Komisaris Bank NTB Syariah Berujung Keputusan Bulat

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:26 WIB

Matadata Institute Siapkan 25 Rekomendasi untuk Pemerintahan Iqbal-Dinda, Ini Fokusnya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Gubernur Iqbal Buka Pintu Kritik, Akui NTB Sangat Kompleks

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Warga Dompu Meninggal di Kontrakan Mataram, Polisi Ungkap Kronologi dan Sikap Keluarga

Berita Terbaru

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Menghadiri Kegiatan Silaturahmi Pemikiran dan Tasyakur Satu Tahun Matadata Institute di Mataram.

Pemerintahan

Gubernur Iqbal Buka Pintu Kritik, Akui NTB Sangat Kompleks

Sabtu, 17 Okt 2026 - 12:00 WIB