SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Penghentian Penyidikan kasus dugaan Penyalahgunaan Program Bidikmisi di Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT) kembali menjadi sorotan. Garuda NTB melalui M. Adam Ikbal mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengevaluasi dan menjelaskan dasar penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sorotan itu tertuju pada SP3 Nomor PRINT-387/N.2.10./Fd.1/11/2022 tertanggal 30 Desember 2022. Garuda NTB meminta kejaksaan membuka penjelasan mengenai pertimbangan Hukum penghentian Penyidikan, sekaligus menelaah kemungkinan tindak lanjut apabila ditemukan fakta baru dan alat bukti tambahan yang sah.
Bagi Garuda NTB, penghentian penyidikan tidak seharusnya menutup ruang pertanyaan publik. Penjelasan yang transparan dinilai penting agar Masyarakat mengetahui pertimbangan Hukum di balik keputusan tersebut.
“Kami mendesak Kejari Mataram untuk melakukan evaluasi hukum terhadap perkara ini. Apabila terdapat fakta baru atau alat bukti tambahan yang sah dan relevan, kami meminta agar dilakukan penelaahan kembali sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Publik berhak mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai alasan penghentian perkara tersebut,” tegas M. Adam Ikbal, Kamis (15/10/2026).
Berdasarkan informasi yang disampaikan Garuda NTB, perkara dugaan penyimpangan program Bidikmisi tersebut sebelumnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sejumlah saksi, termasuk Wakil Rektor II Siti Lamusiah dan Wakil Rektor III Hafsah, disebut telah menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan terhadap mantan Rektor UMMAT, Dr. H. Arsyad Abdul Gani, M.Pd., juga dikabarkan sempat dijadwalkan.
Informasi yang menjadi perhatian Garuda NTB menyebutkan, penghentian tersebut didasarkan pada penilaian bahwa bukti belum cukup untuk memenuhi unsur tindak pidana Korupsi dan tidak ditemukan kerugian negara. Perkara itu disebut lebih mengarah pada persoalan Maladministrasi.
Meski demikian, informasi mengenai dasar penghentian tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi dan keterangan Kejari Mataram. Karena itu, alasan penerbitan SP3, hasil pemeriksaan, serta pertimbangan hukum yang digunakan menjadi hal yang ingin diperjelas Garuda NTB.
Organisasi tersebut tidak menyatakan bahwa penerbitan SP3 otomatis keliru. Garuda NTB meminta agar perkara ditelaah secara objektif, terutama apabila terdapat fakta atau alat bukti baru yang sah dan relevan.
M. Adam Ikbal menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Kejari Mataram terkait penghentian penyidikan perkara tersebut.
Pertama, mengevaluasi dan menelaah aspek hukum SP3 Nomor PRINT-387/N.2.10./Fd.1/11/2022 untuk memastikan dasar penghentian penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kedua, menjelaskan pertimbangan penghentian perkara, khususnya terkait kecukupan alat bukti, unsur tindak Pidana, dan persoalan kerugian Negara, sepanjang informasi tersebut dapat dibuka sesuai ketentuan Hukum.
Ketiga, menindaklanjuti fakta baru atau alat bukti tambahan yang sah dan relevan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Garuda NTB menilai penjelasan yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Terlebih, perkara yang berkaitan dengan program bantuan Pendidikan menyangkut kepentingan mahasiswa dan akses masyarakat terhadap Pendidikan Tinggi.
Namun, dugaan penyimpangan dalam perkara ini tidak boleh diperlakukan sebagai tindak pidana yang telah terbukti. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan prosedur yang sah.
Garuda NTB mendorong penelaahan perkara dengan memperhatikan ketentuan Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, serta aturan keterbukaan informasi publik.
Penilaian terhadap perkara tersebut, menurut tuntutan Garuda NTB, perlu mempertimbangkan waktu terjadinya perbuatan, dasar penerbitan SP3 pada 2022, serta ketentuan Hukum yang berlaku berikut aturan peralihannya.
Pemberlakuan aturan baru tidak otomatis membatalkan SP3 yang telah diterbitkan. Kemungkinan tindak lanjut perkara harus didasarkan pada alasan dan mekanisme Hukum yang sah, bukan semata-mata tekanan opini publik.
“Penegakan Hukum harus berjalan secara objektif, profesional, dan transparan. Kami meminta Kejari Mataram memberikan penjelasan yang jelas kepada publik. Apabila ditemukan bukti baru dan terdapat dasar hukum yang cukup untuk menindaklanjuti perkara ini, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa pandang bulu,” tutup M. Adam Ikbal.
Terpisah, Kejari Mataram belum berhasil dikonfirmasi terkait permintaan Garuda NTB mengenai penjelasan dasar penerbitan SP3 kasus dugaan penyimpangan program Bidikmisi UMMAT.
Penulis : SUMBAWAPOST.com











