Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba, Mabes Polri Ambil Alih Penanganan dan Proses Etik

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP Didik Putra Kuncoro Saat Menjabat Kapolres Bima Kota dan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Maulangi Serta Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso
Bareskrim Polri.

AKBP Didik Putra Kuncoro Saat Menjabat Kapolres Bima Kota dan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Maulangi Serta Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso Bareskrim Polri.

SUMBAWAPOST.com|Matara- Kapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Penanganan perkara tersebut kini diambil alih oleh Bareskrim Polri di Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penyidikan terhadap AKBP Didik dilakukan setelah Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, lebih dahulu ditangkap pada akhir pekan lalu dengan barang bukti sabu seberat 488 gram.

“Keduanya sudah dicopot dari jabatannya dan saat ini ditahan,” kata Eko, dalam keterangan yang diterima media ini. Sabtu (14/2/2026).

Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa pihaknya kini tengah mengusut dugaan pidana yang dilakukan AKBP Didik. Kasus tersebut, menurutnya, akan diproses sesuai dengan barang bukti yang ditemukan dan kini berada di bawah penanganan Mabes Polri.

“Iya kita tarik ke Mabes Polri. (Pelanggaran) etik di Propam, pidana di Direktorat Narkoba Mabes Polri,” jelasnya.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa AKBP Didik saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota. Selain itu, yang bersangkutan juga tengah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik oleh Propam Polri. “Iya benar (dinonaktifkan dan diperiksa Propam Polri),” ujarnya.

Dugaan Aliran Dana dan Barang Bukti
Dalam pemeriksaan, AKP Malaungi mengungkap dugaan keterlibatan atasannya. Ia mengaku mendapat perintah dari AKBP Didik untuk mengumpulkan dana sebesar Rp1,8 miliar guna membeli mobil Toyota Alphard.

Baca Juga :  Program Koperasi Merah Putih Terhambat Lahan, DPRD Sumbawa ‘Curhat’ ke Diskop UKM NTB

Kuasa hukum Malaungi, Asmuni, menyebut kliennya kemudian menghubungi seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin. Keduanya disebut mencapai kesepakatan, di mana Koko Erwin bersedia menyediakan dana Rp1,8 miliar dengan imbalan aparat kepolisian tidak mengganggu bisnis narkobanya.
Dari kesepakatan tersebut, uang sebesar Rp1 miliar disebut telah diterima oleh AKBP Didik.

Dalam pengembangan kasus, Bareskrim Polri juga menemukan barang bukti lain yang menguatkan dugaan keterlibatan Didik. Penyidik menyita sebuah koper milik AKBP Didik yang dititipkan kepada anak buahnya di Banten. Di dalam koper tersebut ditemukan 16,3 gram sabu serta sejumlah narkotika jenis lain.

Kasus ini menambah daftar perwira kepolisian yang terjerat perkara narkoba. Bareskrim Polri menyatakan proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, jaringan narkotika, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Ketua DPW Partai UMMAT NTB, Yuliadin alias Bucek, menilai kasus yang melibatkan aparat penegak hukum dalam perkara narkotika memiliki dampak ganda yang serius. Selain karena narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang merusak generasi muda, kasus tersebut juga dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Hukum mereka seberat-beratnya. Bila perlu hukum mati aja mereka.Mengingat mereka adalah pejabat penegak hukum, menjadi garda terdepan dalam pemberantasan kejahatan khususnya narkoba, yang merupakan kejahatan kemanusiaan, extra ordinary crime,” tegas Bucek, Minggu (15/2/2026).

Baca Juga :  Polda NTB Bongkar Aksi ART Kuras Dua Rekening Majikan hingga Rp200 Juta

Ia mengingatkan bahwa Indonesia bukan pertama kali menghadapi kasus serupa. Publik, menurutnya, masih mengingat kasus mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang vonisnya diperkuat Mahkamah Agung pada 2023 dengan hukuman penjara seumur hidup atas keterlibatan dalam peredaran narkoba. Dalam perkara yang sama, eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara dan putusannya juga dikuatkan hingga tingkat kasasi.

Menurut Bucek, perbandingan kasus tersebut menunjukkan bahwa hukum dapat ditegakkan hingga level tertinggi, sehingga pangkat dan jabatan bukan tameng dari jerat hukum. Namun demikian, setiap kasus baru dinilai tetap membawa dampak psikologis yang dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi.

“Di daerah seperti Bima dan Dompu dan sekitarnya, isu narkoba dan peredaran narkoba bukan persoalan kecil,” katanya.

Ia menambahkan, aparat penegak hukum sebelumnya beberapa kali berhasil mengungkap peredaran sabu. Karena itu, ketika aparat sendiri diduga terseret dalam lingkaran yang sama, masyarakat pun mempertanyakan siapa yang sebenarnya menjaga para penjaga hukum.

“Karena itu, ketika aparat sendiri diduga terseret dalam lingkaran yang sama, masyarakat pun mempertanyakan siapa yang sebenarnya menjaga para penjaga hukum,” tegas Bucek, yang juga mantan Ketua DPRD Kabupaten Dompu.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026
NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat
PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI
Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi
Garuda NTB Desak Kejari Buka Alasan SP3 Kasus Bidikmisi UMMAT
HUT ke-81, Iqbal Sentil Pembangunan Lombok Tengah: Jangan Cuma Hebat Tiga Hari Saat MotoGP
Jalan Rusak di Bima Ditimbun Polisi, Dinas PU NTB Sebut Perbaikan Oktober dari APBD-P
Anggaran Desa Berdaya Cair, Wagub NTB Umi Dinda Instruksikan Jajaran Cek Progres
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:10 WIB

NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:17 WIB

PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Garuda NTB Desak Kejari Buka Alasan SP3 Kasus Bidikmisi UMMAT

Berita Terbaru

Garuda NTB Melalui M. Adam Ikbal Mendesak Kejari Mataram Menjelaskan Dasar Penghentian Penyidikan Kasus Dugaan Penyimpangan Program Bidikmisi UMMAT.

Pendidikan

Garuda NTB Desak Kejari Buka Alasan SP3 Kasus Bidikmisi UMMAT

Kamis, 15 Okt 2026 - 14:01 WIB