Proyek PJU Rp17,8 Miliar Bikin Heboh Dewan: Dua Anggota Komisi IV DPRD NTB Mengaku Tak Tahu, Dishub Siap Dipanggil

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemasangan PJU tenaga surya di jalan bypass dekat Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, tahun 2025.

Pemasangan PJU tenaga surya di jalan bypass dekat Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, tahun 2025.

SUMBAWAPOST.com | Mataram- Anggota Komisi IV DPRD NTB yang membidangi Infrastruktur, Fisik, dan Pembangunan mengaku risih atas tudingan menyebut mereka menikmati aliran dana proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp17,8 miliar di 447 titik di Pulau Lombok dan Sumbawa.

Abdul Rahim alias Bram menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui progres fisik proyek yang bersumber dari pergeseran anggaran Pergub Nomor 6 di APBD 2025 tersebut.

“Jujur, saya risih membaca ciutan di grup WhatsApp yang menyebut anggota Komisi IV DPRD NTB mendapat bagian dari proyek PJU. Padahal, kami sama sekali tidak tahu soal proyek ini,” tegas Bram, Selasa (20/01/2026).

Ia menegaskan bahwa hingga kini capaian progres fisik maupun lokasi penempatan titik PJU tidak diketahuinya.

“Bagaimana kami mau menerima aliran dana proyek PJU jika lokasi dan progresnya saja kami tidak tahu?” katanya.

Bram menambahkan, Komisi IV DPRD NTB berencana memanggil jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) NTB untuk menjelaskan asal-usul proyek ini. Hal ini dilakukan agar isu tersebut tidak menjadi fitnah yang berlarut-larut.

“Secepatnya kami akan panggil Dishub NTB agar tidak terjadi kesimpangsiuran. Apalagi kondisi gedung DPRD saat ini sudah tidak baik-baik saja,” ujarnya.

Baca Juga :  Bawa Lari 100 Kg Beras Kayak Atlet Angkat Besi, Dua Pemuda Bima Ini Malah Kandas di Polsek Rasbar

Senada, anggota Komisi IV lainnya, Roi Lasmana, mendukung langkah memanggil Dishub NTB. Politisi PKB itu menegaskan bahwa dirinya juga tidak mengetahui proyek PJU 447 titik tersebut.

“Agar masalah ini tidak berlarut-larut, saya mendukung pemanggilan Dishub NTB untuk menjelaskan asal-usul proyek ini,” kata Roi Lasmana.

Sebelumnya, pelapor dugaan gratifikasi Program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) 2025 atau dana siluman senilai Rp500 miliar, TGH Najamuddin Moestofa, mengapresiasi Kejati NTB yang telah menaikkan kasus tersebut. Ia menilai kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan DPRD NTB.

“Dua kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan karena sumber dananya dari APBD yang dibahas eksekutif bersama anggota DPRD,” ujar Najamuddin, Kamis (11/12).

Ia mencontohkan beberapa proyek yang terdampak pergeseran anggaran, seperti peningkatan Tipe B RSUD Manambai Sumbawa senilai Rp42 miliar, perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan, serta proyek PJU 447 titik senilai Rp17,8 miliar yang ditarget rampung pertengahan Desember 2025.

Najamuddin menekankan agar penyidik Kejati NTB juga menelusuri program yang dikerjakan oleh OPD Pemprov NTB, khususnya yang menjadi leading sektor Komisi IV dan V DPRD, agar semua anggota diperiksa.

Sesuai aturan, realisasi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. BTT seharusnya digunakan untuk hal darurat atau mendesak, seperti bencana alam. Pergub NTB Nomor 24 Tahun 2024 menegaskan penggunaan BTT hanya untuk kebencanaan.

Baca Juga :  Defisit Rp369 Miliar, 263 Ribu Warga NTB Krisis Air: Prioritas APBD-P Dipertanyakan

Dinas Perhubungan (Dishub) NTB menyiapkan anggaran sekitar Rp18–19 miliar untuk pemasangan PJU 447 titik sepanjang tahun ini. Titik-titik PJU tersebar di Pulau Lombok dan Sumbawa, di jalur strategis seperti pariwisata, pusat ekonomi, dan titik rawan kecelakaan.

Sekretaris Dishub NTB, Chairy Chalidyanto, menjelaskan, pemasangan PJU dibagi dua tahap. Tahap pertama telah selesai di ruas Kota Mataram-Mandalika hingga Awang, sementara tahap kedua sedang berlangsung dan ditarget rampung 29 Desember 2025.

Selain itu, Dishub NTB menerapkan model PJU 2-in-1 yang mengintegrasikan lampu, panel surya, dan baterai dalam satu unit untuk mencegah pencurian.

“Kalau dulu baterai terpisah, sekarang melekat di lampu. Kalau ada yang mau mengambil, beratnya 2-3 kilogram, tidak mudah,” jelas Chairy.

Pemprov NTB juga menempatkan PJU di lokasi strategis dekat permukiman agar masyarakat ikut mengawasi. Hingga kini, pemasangan PJU di kawasan Sembalun belum dilakukan karena statusnya masih jalan nasional, sehingga anggaran provinsi difokuskan untuk jalan provinsi.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Musdalub Demokrat NTB Antarkan Eks Kapolda Hadi Gunawan Jadi Ketua DPD, Ini Targetnya
Evi Apita Maya Bahas Bantuan Bibit Kopi untuk Petani NTB, Hilirisasi Jadi Sorotan
Bukan Cuma MotoGP! ITDC dan MGPA Tembus 100 BUMN Terbaik, The Mandalika Makin Naik Kelas
Kampung Bebas Narkoba di Kota Bima Dipertanyakan, 4 Titik Digerebek, 7 Orang Diamankan
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026
NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat
PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI
Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi
Berita ini 179 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:35 WIB

Musdalub Demokrat NTB Antarkan Eks Kapolda Hadi Gunawan Jadi Ketua DPD, Ini Targetnya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Evi Apita Maya Bahas Bantuan Bibit Kopi untuk Petani NTB, Hilirisasi Jadi Sorotan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Bukan Cuma MotoGP! ITDC dan MGPA Tembus 100 BUMN Terbaik, The Mandalika Makin Naik Kelas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Kampung Bebas Narkoba di Kota Bima Dipertanyakan, 4 Titik Digerebek, 7 Orang Diamankan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026

Berita Terbaru