Bawa Kabur dan Gadaikan Motor, Rames Asal KLU Diringkus Polisi 

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 8 Oktober 2024 - 13:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Lombok Utara – Unit Reskrim Polsek Bayan Polres Lombok Utara berhasil ungkap kasus Curanmor serta mengamankan seorang pria terduga pelaku berinisial USM alias Rames, Senin 7 Oktober 2024 Pukul 14.00 wita

Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Bayan Iptu I Wayan Cipta Naya S.H., M.I.Kom. menyampaikan kepada media,  kronologis kejadiannya dimana Pada tanggal 25 September 2024 sekitar Pukul 13.00 WITA bertempat di halaman rumah Dino yang beralamat di Dusun Karang Tunggul, Desa Anyar, Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara telah terjadi tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP yang dilakukan oleh Tersangka USM Alias Rames.

Baca Juga :  WNA Asal Jerman Ditemukan Tak Bernyawa di Kolam Renang Vila Gili Air, Begini Ceritanya

“Dengan Modus Operandi (MO) tersangka USM Alias Rames mengambil Sepeda Motor HONDA Beat milik korban MARLENI yang sebelumnya dipinjam oleh Apriandi untuk pergi ke rumah Dino” tutur Kapolsek Bayan Selasa, 8 Oktober 2024.

Tambah Kapolsek pada saat Apriyadi sedang tertidur di rumah Dino Tersangka USM Alias Rames langsung keluar dari dalam rumah Dino dan melihat sepeda motor yang sedang terparkir di halaman dengan kondisi kunci tergantung di kendaraan

“Selanjutnya tersangka langsung menghidupkan dan membawa Sepeda motor tersebut kabur tanpa di ketahui oleh Dino maupun Apriadi dan kendaraan tersebut di gadaikan oleh Tersangka USM Alias Rames,” terangnya

Baca Juga :  Ribuan Peserta Padati Sumbawa, 1.000 Bidan Gelar Senam Massal HUT IBI ke-75

Berdasarkan Informasi, unit Reskrim Polsek Bayan di back upTeam Puma Polres Lombok Utara langsung melakukan Penyelidikan terhadap Barang Bukti sepeda motor Honda Beat yang berada di Dusun Oman Telaga yang Infonya digadaikan disana.

“Team langsung bergerak Untuk mengamankan barang Bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat yang digadaikan di seseorang berinisial AG senilai 3 jt (3.000.000) rupiah. Kemudian tim langsung mengamankan Barang Bukti sepeda motor honda beat DR 2428 RG dengan NOKA: MH1JM8128RK889309, NOSIN: JM81E-2889655 dengan pemilik Marleni beralamat di Dusun Segenter, Desa Sukadana, Kec. Bayan, Kab. Lombok Utara” tutup Kapolsek

Berita Terkait

Musdalub Demokrat NTB Antarkan Eks Kapolda Hadi Gunawan Jadi Ketua DPD, Ini Targetnya
Evi Apita Maya Bahas Bantuan Bibit Kopi untuk Petani NTB, Hilirisasi Jadi Sorotan
Bukan Cuma MotoGP! ITDC dan MGPA Tembus 100 BUMN Terbaik, The Mandalika Makin Naik Kelas
Kampung Bebas Narkoba di Kota Bima Dipertanyakan, 4 Titik Digerebek, 7 Orang Diamankan
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026
NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat
PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI
Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:35 WIB

Musdalub Demokrat NTB Antarkan Eks Kapolda Hadi Gunawan Jadi Ketua DPD, Ini Targetnya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Evi Apita Maya Bahas Bantuan Bibit Kopi untuk Petani NTB, Hilirisasi Jadi Sorotan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Bukan Cuma MotoGP! ITDC dan MGPA Tembus 100 BUMN Terbaik, The Mandalika Makin Naik Kelas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Kampung Bebas Narkoba di Kota Bima Dipertanyakan, 4 Titik Digerebek, 7 Orang Diamankan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026

Berita Terbaru