Razia Parkiran Sekolah! Satlantas Polresta Mataram Larang Pelajar Bawah Umur Berkendara

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satlantas Polresta Mataram bersama Dinas Perhubungan Kota Mataram saat melakukan sidak parkiran di sekitar sekolah untuk menekan pelajar di bawah umur mengendarai sepeda motor, Rabu (22/01/2026).

Petugas Satlantas Polresta Mataram bersama Dinas Perhubungan Kota Mataram saat melakukan sidak parkiran di sekitar sekolah untuk menekan pelajar di bawah umur mengendarai sepeda motor, Rabu (22/01/2026).

SUMBAWAPOST.com| Mataram- Upaya menekan pelanggaran lalu lintas yang melibatkan pelajar terus digencarkan. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Mataram berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan Kota Mataram menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah penyedia jasa parkir di sekitar SMA dan SMP di wilayah Kota Mataram.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan langsung kepada para pengelola parkir agar turut berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), dengan tidak menerima kendaraan milik pelajar di bawah umur yang belum memenuhi syarat berkendara, khususnya yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kasat Lantas Polresta Mataram, AKP Muhamad Puteh Rinaldi, S.I.K., M.Sc., menjelaskan bahwa kegiatan ini menyasar titik-titik parkir yang kerap dimanfaatkan pelajar untuk menitipkan kendaraan sebelum masuk sekolah.

Baca Juga :  Anggota DPRD Lombok Tengah Jadi Tersangka Pemalsuan Ijazah

“Kami menyambangi penyedia jasa parkir untuk menyampaikan imbauan agar tidak menerima parkir sepeda motor milik pelajar yang belum memiliki SIM atau masih di bawah umur,” ujar Kasat dalam keterangan yang diterima media ini. Kamis (29/1/2026).

Selain memberikan imbauan, petugas juga mengingatkan para pengelola parkir agar pengelolaan lahan parkir dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Mataram, demi menjaga keselamatan serta keteraturan lingkungan di sekitar sekolah.

Menurut AKP Puteh, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar kendaraan yang diparkir di sejumlah lokasi tersebut berasal dari pelajar di bawah umur yang secara aturan belum diperbolehkan mengendarai sepeda motor di jalan raya.

“Sebagian besar pelajar yang parkir di beberapa lokasi tersebut masih di bawah umur dan belum bisa memiliki SIM sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Baca Juga :  Festival Senggigi 2026 Suguhkan Kesenian dan Budaya dari 10 Kecamatan untuk Dongkrak Kunjungan Wisatawan

Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang berpotensi menimbulkan fatalitas, sekaligus mendukung terwujudnya Keamanan, Ketertiban, Keselamatan, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) di wilayah hukum Polresta Mataram.

Kasat Lantas berharap para pengelola parkir dapat bersinergi dengan kepolisian dan pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan tertib.

“Kami mendorong warga penyedia jasa parkir untuk bersama-sama membantu mewujudkan Kamtibmas dan Kamtibselcar Lantas di Kota Mataram,” pungkasnya.

Dengan kolaborasi lintas sektor serta peran aktif masyarakat, Polresta Mataram optimistis pelanggaran lalu lintas oleh pelajar dapat ditekan demi keselamatan generasi muda.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik
Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG
Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya
DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September
Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Dompu Masuk Ranah Partai, Bisa Berujung PAW
Daun Kelor Mengubah Nasib Anak Pelosok Dompu hingga Tembus Pasar Internasional
Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun, DPMPTSP Dorong Ekonomi Tak Lagi Bergantung Tambang
Status Kekeringan Lombok Barat Naik Jadi Darurat
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 20:13 WIB

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 September 2026 - 19:56 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG

Minggu, 13 September 2026 - 16:31 WIB

Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya

Minggu, 13 September 2026 - 14:14 WIB

DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September

Sabtu, 12 September 2026 - 17:34 WIB

Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Dompu Masuk Ranah Partai, Bisa Berujung PAW

Berita Terbaru

Tiga Ahli Yang Dihadirkan Tim Advokat Bersama Badai NTB Saat Mengikuti Persidangan Kasus ITE di Pengadilan Negeri Raba Bima, Jumat (11/9/2026).

Hukum & Kriminal

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:13 WIB