SUMBAWAPOST.com |™ Bima Kota-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kota menggelar operasi serentak dalam rangka mendukung Program Kampung Bebas dari Narkoba di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 21.00 WITA.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penindakan dan penggeledahan di Empat lokasi Rumah Kos yang berada di RT 007/RW 003, Kelurahan Sarae.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Iman Arsyhafdi, menjelaskan bahwa operasi tersebut berawal dari Informasi Masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi Narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di Wilayah tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan Penyelidikan hingga tim yang dipimpin IPTU Iman Arsyhafdi bergerak ke sejumlah lokasi yang dicurigai.
“Operasi ini berawal dari informasi Masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi Narkotika jenis sabu di Wilayah Kelurahan Sarae. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan Penyelidikan hingga petugas melakukan penindakan dan penggeledahan di Empat lokasi rumah kos,”ungkap Iman Arsyhafdi.
Pada lokasi pertama, yakni rumah kos milik perempuan berinisial FI, petugas mengamankan RA (30), FU (44), FI (31), dan PU (31).
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 10 klip plastik berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan yang dilaporkan mencapai 2,34 gram. Rinciannya, tujuh klip ditemukan di saku celana kiri RA dan tiga klip lainnya di saku belakang FU.
Selain itu, petugas turut mengamankan Empat klip plastik kosong, korek api, pipet berbentuk sendok, alat isap sabu atau bong, dompet bermotif hitam putih, tas hitam, sejumlah telepon genggam, serta uang tunai Rp1.501.000.
Berdasarkan keterangan awal di lokasi, RA dan FU mengakui barang-barang tersebut milik mereka.
Selanjutnya, di lokasi kedua, yakni rumah Kos milik pria berinisial AR, petugas mengamankan AR (38). Dari lokasi itu, ditemukan dompet hitam, telepon genggam merek Vivo berwarna putih, dan uang tunai Rp405.000.
Di lokasi ketiga, Rumah Kos yang ditempati NO (47), petugas menemukan alat isap sabu atau bong dan telepon genggam merek Oppo berwarna merah.
Sementara di lokasi ke-Empat, rumah kos yang ditempati RI (36), petugas menemukan klip plastik kosong, korek api, tiga pipet berbentuk sendok, bong, tabung kaca, serta tas hitam.
IPTU Iman Arsyhafdi menyampaikan bahwa rangkaian penindakan dan penggeledahan tersebut melibatkan saksi dari Masyarakat setempat untuk mendukung Transparansi pelaksanaan tindakan Kepolisian.
“Dalam pelaksanaan penindakan dan penggeledahan, kami melibatkan saksi Masyarakat setempat sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi tindakan Kepolisian,” ungkapnya.
Seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan untuk kepentingan Pemeriksaan dan Penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan Pihak-pihak yang diamankan dalam peredaran maupun Penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Kecamatan Rasanae Barat.
Polres Bima Kota mengimbau Masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan peredaran Narkotika atau gangguan keamanan dan ketertiban Masyarakat.
“Masyarakat dapat menghubungi layanan Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam,”sarannya.
Polres Bima Kota menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pemberantasan Narkotika serta mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.
Penulis : SUMBAWAPOST.com











