Aksi di Kemendagri, RUSA NTB Desak Copot Pj Walikota Bima Mukhtar

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 18 Oktober 2024 - 09:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Jakarta – Rukun Aktivis Seluruh NTB (RUSA NTB) menggelar aksi demonstrasi hari ini, Jum’at 18 Oktober 2024 di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta Pusat.

Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Walikota Bima, Drs. Mukhtar, MH, yang dinilai mencederai prinsip netralitas ASN menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bima 2024.

Abdul Fattah, SH, selaku Koordinator Lapangan aksi tersebut, menjelaskan bahwa aksi ini lahir dari keresahan masyarakat Kota Bima terkait langkah-langkah kontroversial yang diambil oleh Pj. Walikota Bima.

“Kami mengendus ada indikasi kuat intervensi kepentingan politik dalam rencana mutasi yang dilakukan pada masa Pilkada. Padahal hal ini jelas dilarang oleh peraturan-perundangan, diskresi terlarang dikeluarkan sembarangan tanpa memperhatikan keresahan dan tuntutan masyarakat,” ungkap Fattah.

Indikasi Pelanggaran Aturan Netralitas ASN Manuver Pj Walikota Bima yang hendak melakukan mutasi terhadap beberapa pejabat penting, termasuk Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, sehingga, RUSA NTB sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.

“Langkah ini, menurut kami, berpotensi memberikan keuntungan politik bagi kelompok tertentu yang berafiliasi dengan sang Pj Walikota,”terangnya.

Lebih lanjut, RUSA NTB menyoroti bahwa tindakan mutasi pejabat tersebut diduga melanggar Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengamanatkan ASN untuk bersikap netral dan tidak memihak kepentingan politik tertentu. Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf d undang-undang tersebut dengan jelas melarang keterlibatan ASN dalam kegiatan politik praktis.

Baca Juga :  Arus Dukungan ke Paslon 02 ZulUhel Menguat, Indikasi Kemenangan di Pilgub NTB 2024

“Kami menilai rencana mutasi ini adalah langkah yang mengarah pada intervensi politik, yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi,” ujar Fattah.

Tidak hanya itu, Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada juga melarang kepala daerah, termasuk penjabat kepala daerah, untuk melakukan mutasi atau rotasi jabatan dalam kurun waktu enam bulan sebelum dan sesudah penetapan pasangan calon. Tindakan ini dianggap oleh RUSA NTB sebagai pelanggaran langsung terhadap aturan tersebut, yang tujuannya adalah untuk mencegah adanya intervensi politik di lingkungan birokrasi selama masa Pilkada.

“Pilkada yang jujur dan adil adalah hak seluruh masyarakat Kota Bima. Kami tidak akan diam jika ada upaya dari pihak-pihak tertentu yang ingin merusak integritas proses tersebut,” tegas Fattah dalam orasinya.

Dampak Terhadap Stabilitas Demokrasi

Selain pelanggaran hukum, RUSA NTB juga menyoroti potensi dampak sosial dari tindakan Pj. Walikota Bima. Mutasi pejabat di tengah situasi yang sensitif ini, menurut mereka, dapat memicu keresahan publik dan memperburuk ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah. “Tindakan ini bisa menurunkan kualitas demokrasi di Bima, karena membuka celah bagi intervensi politik yang tidak sehat,” jelas Fattah.

Baca Juga :  KPU Larang Paslon Bawa APK Saat Debat Pilgub NTB, Berikut Materi Debat dan Lokasinya

Aksi ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sosial dan memastikan bahwa Pilkada 2024 dapat berlangsung secara demokratis dan tanpa gangguan. Abdul Fattah menegaskan bahwa RUSA NTB akan terus mengawal proses Pilkada di Bima hingga tuntas.

“Kami akan terus berjuang demi tegaknya demokrasi yang sehat di Bima, dan kami berharap Menteri Dalam Negeri segera mengambil langkah tegas,” tambahnya.

Permohonan kepada Mendagri

RUSA NTB juga mendesak Menteri Dalam Negeri untuk segera turun tangan dalam kasus ini. Mereka meminta agar Menteri Dalam Negeri menghentikan seluruh proses mutasi yang diajukan oleh Pj Walikota Bima dan segera mengevaluasi langkah-langkah yang telah diambil.

“Menteri Dalam Negeri harus tegas. Jika tindakan ini dibiarkan, itu bisa mencoreng proses demokrasi yang sedang berjalan dan merugikan peserta Pilkada lainnya,” ungkap Fattah.

Jumlah massa aksi sekitar 50 orang tersebut berlangsung dengan damai. Para peserta aksi membawa spanduk, megaphone, dan bendera yang berisi tuntutan-tuntutan mereka. Mobil komando juga dikerahkan sebagai alat koordinasi aksi di lapangan. Pihak keamanan yang telah dihubungi oleh panitia, turut hadir guna memastikan demonstrasi berlangsung tertib dan aman.
RUSA NTB berharap bahwa aksi ini akan mendapat perhatian serius dari Kementerian Dalam Negeri dan mendorong tindakan konkret untuk menegakkan netralitas ASN di Kota Bima.

“Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan dan Pilkada dapat berjalan dengan baik,” tutup Fattah.

 

Berita Terkait

Pokir DPRD NTB Terindikasi Anomali Ditertibkan, Fakhruddin Rob Minta Aspirasi Rakyat Tak Dikorbankan
Pokir DPRD NTB Terindikasi Anomali Tak Bisa Dieksekusi Tahun Ini, Ini Alasannya
Miq Iqbal Sebut NTB Salah Satu Provinsi dengan Tingkat Kebutaan Tertinggi di Indonesia
Gubernur NTB Siapkan Kendaraan Antar-Jemput Gratis untuk Siswa SLB Mulai Januari 2027
Miq Iqbal Pasang Target Baru, Semua RS Pemprov NTB Wajib Punya Petugas Bahasa Isyarat
Kurma Tropis NTB Dilirik Murung Raya, BRIDA NTB Siapkan Kajian hingga Pengembangan Bibit Unggul
Polisi Gerebek Target Operasi di Dompu, Ini Lokasinya! Dua Pria dan Sabu 23,04 Gram Diamankan
Polisi Sisir Kampung Narkoba Karang Bagu Mataram, 19 Pria Diamankan, 4,74 Gram Sabu Disita
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:46 WIB

Pokir DPRD NTB Terindikasi Anomali Ditertibkan, Fakhruddin Rob Minta Aspirasi Rakyat Tak Dikorbankan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:26 WIB

Pokir DPRD NTB Terindikasi Anomali Tak Bisa Dieksekusi Tahun Ini, Ini Alasannya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:05 WIB

Miq Iqbal Sebut NTB Salah Satu Provinsi dengan Tingkat Kebutaan Tertinggi di Indonesia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:08 WIB

Gubernur NTB Siapkan Kendaraan Antar-Jemput Gratis untuk Siswa SLB Mulai Januari 2027

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:38 WIB

Miq Iqbal Pasang Target Baru, Semua RS Pemprov NTB Wajib Punya Petugas Bahasa Isyarat

Berita Terbaru