SUMBAWAPOST.com |™ Dompu- Polisi menggerebek lokasi yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (17/10/2026) sore. Dalam operasi tersebut, dua pria yang masuk daftar target operasi (TO) diamankan bersama barang bukti yang diduga sabu dengan berat bruto 23,04 gram.
Pengungkapan sekitar pukul 17.30 WITA itu dilakukan tim gabungan Satresnarkoba Polres Dompu, Sat Samapta, Sat Lantas, dan Polsek Dompu. Operasi dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, dengan melibatkan 36 personel.
Penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai sebuah rumah di Lingkungan Bali Barat yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Informasi tersebut diterima polisi pada Jumat (16/10/2026), kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan dua pria berinisial AHS (40) dan AS (48). Keduanya diamankan di rumah dan sekitar kediamannya di Kelurahan Bali.
Saat menggeledah AHS, petugas menemukan tiga plastik klip yang diduga berisi sabu. Polisi turut menyita timbangan digital, pipet yang dimodifikasi menjadi sekop, lima plastik klip kosong, satu toples plastik, satu plastik kresek putih, serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AHS menyebut sabu tersebut merupakan milik AS. Polisi kemudian mengamankan AS dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan saksi umum.
Dari penggeledahan terhadap AS, petugas menyita satu unit telepon genggam. Namun, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika di rumahnya.
AS selanjutnya mengakui bahwa sabu yang ditemukan di rumah AHS merupakan miliknya. Total barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto 23,04 gram, termasuk kemasan plastik.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kami dalami melalui penyelidikan. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul narkotika tersebut serta mendalami dugaan keterlibatan para terduga dalam peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Dompu,” ujar IPTU Rahmadun Siswadi, dalam keterangan yang diterima media SUMBAWAPOST.com, Minggu (18/10/2026).
Polres Dompu masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri Asal-usul Narkotika tersebut sekaligus mendalami dugaan keterlibatan kedua pria yang diamankan.
IPTU Rahmadun juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada Kepolisian. Ia mengimbau Warga agar tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran Narkotika di lingkungan Masing-masing.
Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, melalui Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika, turut menyampaikan apresiasi atas kinerja personel gabungan dalam pengungkapan tersebut.
Menurutnya, keberhasilan itu merupakan wujud keseriusan Polres Dompu dalam memberantas peredaran Narkotika sekaligus menjaga keamanan dan keselamatan Masyarakat.
“Kami mengapresiasi kinerja personel yang telah menindaklanjuti informasi Masyarakat hingga berhasil mengamankan Dua terduga pelaku beserta barang bukti. Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran Narkotika di Wilayah Hukum Polres Dompu,” ujarnya.
Kasi Humas juga mengajak seluruh elemen Masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang terlarang tersebut.
Kedua pria beserta barang bukti kini telah dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Dompu untuk menjalani penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan Pidana lain yang relevan berdasarkan hasil penyidikan.
Polres Dompu menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan Narkotika melalui penegakan Hukum dan kerja sama dengan Masyarakat demi mewujudkan Lingkungan
yang aman dan bebas dari bahaya Narkoba.
Penulis : SUMBAWAPOST.com











