add_action('wp_footer', function () { echo ''; }, 99);
add_action('wp_footer', function () { echo ''; }, 99);
SUMBAWAPOST.com| Dompu- Muhammad Anjas Julprija (28), pegawai honorer di Dinas Sosial Dompu, membagikan kisah pilu rumah tangganya yang penuh gejolak dan kekecewaan mendalam. Pernikahan yang dijalani sejak 2024, kini kandas setelah sang istri, Fitri (30), menceraikannya pada 2025, tak lama setelah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Anjas, rumah tangganya semula terlihat harmonis. Saat pacaran, mereka kerap bertemu di tempat yang dijanjikan dan bahkan sesekali jalan-jalan seperti pasangan muda pada umumnya. Namun di balik momen bahagia itu, konflik mulai muncul seiring perbedaan dan pelanggaran kepercayaan yang dilakukan sang istri.
“Yang namanya juga hubungan pasti ada gejolak. Saat dia melakukan hal yang tidak kuinginkan atau kesalahan besar, dia tidak merasa bersalah. Selalu membela diri,” ungkap Anjas, Selasa (18/11/2025).
Masalah memuncak ketika istrinya berani meminta dinikahi, bahkan mengancam akan bunuh diri dan mengaku hamil. Karena takut sesuatu terjadi, Anjas akhirnya memohon restu orang tuanya agar pernikahan dilangsungkan, meski sang istri merupakan anak satu-satunya dari delapan bersaudara.
“Walau memiliki delapan saudara dan satu-satunya yang beruntung menjadi guru honorer, orang tua saya ikhlaskan menikahinya dengan penuh cinta,” kata Anjas.
Setelah menikah, Anjas menegaskan telah menjalankan kewajibannya sebagai suami, tak pernah pelit, dan berusaha mendukung keluarga kecilnya. Namun, kebahagiaan itu tak bertahan lama.
Singkat cerita, sang istri, yang kini mengajar di salah satu SD di Dompu, mengambil langkah gegabah dengan menceraikan Anjas karena persoalan sepele.
“Kalian bisa bayangkan bagaimana hidup dengan orang yang penuh kekurangan. Saya menikah karena Allah dan menganggapnya sebagai istri yang ditakdirkan untuk menemaniku hingga akhir hayat. Tapi ternyata dia penipu,” tutur Anjas.
Anjas berharap masyarakat dan netizen menilai persoalan ini secara adil, dengan hati yang bersih, dan tidak selalu berpihak hanya karena ia seorang pria.
“Teruntuk netizen, coba cari tahu alur cerita sebenarnya dari awal. Jangan karena saya cowok, lalu wanita selalu benar,” tambahnya.
Kisah ini menjadi pengingat bahwa dinamika rumah tangga tidak selalu terlihat dari luar. Kejujuran, saling menghargai, dan komunikasi sejak awal menjadi kunci agar hubungan tetap harmonis dan tidak berakhir pahit.
Terkait hal tersebut, Fitri
(30) dihubungi media ini belum mendapatkan tanggapan hingga Berita ini diterbitkan.
Audiensi ini menindaklanjuti surat resmi dari perwakilan pegawai Non-ASN terkait keresahan 114 tenaga Non-ASN Dinas PUPR NTB yang tidak tercatat dalam pangkalan data BKN, sehingga tidak bisa diusulkan sebagai P3K paruh waktu. Hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan dari Dinas PUPR NTB, BKD NTB, Inspektorat NTB, serta Biro Hukum Setda Provinsi NTB.
BKD Provinsi NTB menjelaskan bahwa hingga 25 Agustus 2025, sebanyak 9.466 tenaga Non-ASN telah diusulkan menjadi P3K paruh waktu. “Namun, masih terdapat 518 tenaga Non-ASN aktif yang belum terakomodir,”ungkapnya.
Kondisi ini terjadi karena sejumlah faktor, diantaranya tidak masuk dalam pendataan BKN tahun 2022, pernah mengikuti seleksi CPNS, mengikuti seleksi P3K di instansi lain, atau tidak mendaftar saat seleksi dibuka.
Biro Hukum Setda Provinsi NTB menambahkan, kerap terjadi perbedaan tafsir peraturan antara pemerintah pusat dan daerah. Karena itu, penyelesaian persoalan ini perlu kebijakan yang berlandaskan keadilan dan kebermanfaatan, agar tenaga Non-ASN yang sudah lama mengabdi tetap mendapatkan kepastian hukum dan status kerja.
Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, menegaskan bahwa lembaga legislatif tidak akan tinggal diam.
“Pemerintah harus merangkul tenaga Non-ASN yang sudah mengabdi kepada daerah. Jangan sampai permasalahan ini menimbulkan masalah baru. Komitmen DPRD jelas, yaitu agar 518 tenaga Non-ASN dapat masuk database dan tidak ada yang di-PHK,” tegasnya.
Dengan demikian, DPRD NTB berkomitmen mengawal proses advokasi tenaga Non-ASN agar hak mereka tidak diabaikan dalam kebijakan pemerintah.
Sementara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan peringatan bagi 518 pegawai honorer atau non-ASN di lingkungan Pemprov NTB yang berisiko terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar, Satya Pratama, menegaskan, aturan tetap menjadi acuan, yakni hanya tenaga honorer yang masuk pangkalan data (database) yang dapat diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
“Kalau itu kami tetap berpegang pada aturan. Yang memenuhi persyaratan bisa (diusulkan PPPK Paruh Waktu), kalau yang tidak memenuhi persyaratan terpaksa harus mencari pekerjaan lain,” tegas Pratama saat dikonfirmasi usai bertemu Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal.
]]>
“Tim Kaisar Hitam, menangkap AJS atas dugaan kepemilikan, penguasaan, dan niat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Dediansyah, saat dihubungi media ini, pada Senin, 22 Oktober 2024.
Pengungkapan kasus ini, bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Dediansyah menjelaskan, saat itu juga Tim Kaisar Hitam langsung melakukan penggerebekan terhadap AJS di Kelurahan Pane, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, bersama sejumlah barang bukti.
“Dalam penggeledahan akhirnya kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 2,33 gram,” jelas Iptu Dediansyah.
Selain sabu-sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk lima bungkus plastik klip kosong, dua handphone, sendok takaran, korek gas, kaca, dua timbangan, gunting kecil, sumbu, bong, serta kotak penyimpanan ukuran sedang dan kecil. Uang tunai senilai lebih dari Rp 2 juta juga turut disita.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasat Resnarkoba Dediansyah.
]]>