add_action('wp_footer', function () { echo ''; }, 99);
add_action('wp_footer', function () { echo ''; }, 99);
Mataram- Konversi PT Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat (Perseroda) menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Nusa Tenggara Barat Bangkit Bersama (Perseroda) disebut menjadi bagian penting dalam Transformasi Ekonomi Kerakyatan berbasis Syariah di NTB.
Hal tersebut disampaikan Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal saat menyampaikan Pendapat Akhir Gubernur terhadap Raperda konversi BPR NTB menjadi BPRS NTB Bangkit Bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB, (29/9/2026) yang diwakili Wakil Gubernur NTB Hj Indah Dhamayanti Putri.
Gubernur menyebut Konversi tersebut bukan sekadar perubahan Nama, melainkan mencakup perubahan Model Bisnis, Tata Kelola dan Kepatuhan Syariah.
“Selanjutnya, melalui Konversi BPR NTB menjadi BPRS NTB Bangkit Bersama (Perseroda), kita sedang menorehkan babak baru dalam Transformasi Ekonomi Kerakyatan berbasis Syariah di Nusa Tenggara Barat,” kata Gubernur NTB, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini.
Ia menegaskan bahwa konversi tersebut merupakan Transformasi yang mencakup berbagai aspek Kelembagaan dan Bisnis.
“Konversi PT BPR NTB menjadi PT BPRS NTB Bangkit Bersama merupakan transformasi total yang mencakup Model Bisnis, Tata Kelola, dan Kepatuhan Syariah untuk memperkuat Ekonomi Daerah, serta memperluas akses pembiayaan UMKM dan Sektor Produktif,” ujarnya.
Menurut Gubernur, BPRS nantinya diposisikan sebagai simpul Pembiayaan yang terintegrasi dengan Sektor riil, Industri Halal dan Pesantren.
“BPRS diposisikan sebagai simpul pembiayaan yang terintegrasi dengan Sektor Riil, Industri Halal, dan Pesantren,” katanya.
Dalam proses Konversi, masa transisi diberikan paling lama satu tahun sejak izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masa tersebut tetap harus menjamin ketertiban layanan, penyelesaian hak nasabah serta pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah.
“Proses transisi ini diberikan waktu maksimal satu tahun sejak izin OJK dengan tetap menjamin ketertiban layanan, penyelesaian hak Nasabah, serta pengawasan ketat dari Dewan Pengawas Syariah,” tegasnya.
Gubernur menambahkan, ukuran keberhasilan Konversi tidak hanya terletak pada perubahan kelembagaan, tetapi juga pada meningkatnya inklusi Keuangan dan Kepercayaan Masyarakat.
“Keberhasilan Konversi diukur dari meningkatnya Inklusi Keuangan dan Kepercayaan Masyarakat,” ujarnya.
Untuk mendukung hal tersebut, Pemerintah Provinsi NTB akan terus mendorong sinergi antara BPRS, Bank NTB Syariah, Jamkrida dan seluruh pemangku kepentingan.
“Pemerintah Provinsi akan terus mendorong sinergi kuat antara BPRS, Bank NTB Syariah, Jamkrida, dan seluruh pemangku kepentingan guna menciptakan pertumbuhan ekonomi NTB yang berkeadilan dan berkelanjutan,” kata Gubernur.
]]>Penegasan tersebut disampaikan Wagub NTB saat menyampaikan pendapat akhir Pemerintah Provinsi NTB terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB, Selasa (29/9/2026) di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB.
Dua Raperda tersebut masing-masing mengatur perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta konversi PT Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat (Perseroda) menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Nusa Tenggara Barat Bangkit Bersama (Perseroda).
Setelah melalui rangkaian pembahasan, pendalaman, dan penyempurnaan substansi bersama DPRD NTB, kedua Raperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Wakil Gubernur NTB menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD NTB, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Komisi III, serta Panitia Khusus yang telah membahas kedua Raperda tersebut secara sungguh-sungguh, konstruktif, dan bertanggung jawab.
“Pengesahan Kedua Perda ini merupakan bagian penting dalam memperkuat fondasi pembangunan daerah. Kami berharap Perda ini tidak berhenti sebagai landasan hukum, tetapi Benar-benar mampu menjawab kebutuhan Masyarakat, memperkuat fiskal Daerah, dan mendorong Perekonomian yang Inklusif,” ujar Wagub
Menurut Umi Dinda, konversi BPR NTB menjadi BPRS NTB Bangkit Bersama merupakan bagian dari transformasi ekonomi kerakyatan berbasis syariah di NTB.
Transformasi tersebut tidak hanya menyangkut perubahan nama dan status kelembagaan, tetapi juga perubahan model bisnis, tata kelola, serta penguatan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah.
BPRS NTB Bangkit Bersama diharapkan dapat menjadi salah satu simpul pembiayaan yang terhubung dengan sektor riil, industri halal, UMKM, hingga ekosistem pesantren.
Dengan demikian, keberadaan BPRS tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan lembaga, tetapi juga memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan produktif yang sesuai dengan Prinsip Syariah.
“Konversi ini kita harapkan menjadi babak baru dalam memperkuat ekonomi kerakyatan di NTB. BPRS harus mampu hadir lebih dekat dengan UMKM, Sektor Produktif, Industri Halal, dan Pesantren sehingga akses pembiayaan Masyarakat semakin terbuka,” katanya.
Dalam proses transisi, pemerintah memberikan waktu maksimal satu tahun sejak izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan tetap memastikan keberlangsungan pelayanan, pemenuhan hak-hak nasabah, serta penguatan pengawasan melalui Dewan Pengawas Syariah.
Wagub menambahkan, keberhasilan konversi BPR menjadi BPRS tidak semata-mata diukur dari perubahan kelembagaan, melainkan dari sejauh mana lembaga tersebut mampu meningkatkan inklusi keuangan dan membangun kepercayaan masyarakat.
Karena itu, Pemprov NTB akan terus mendorong sinergi antara BPRS NTB Bangkit Bersama, Bank NTB Syariah, Jamkrida, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk membangun ekosistem pembiayaan yang mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
“Kita ingin membangun ekosistem ekonomi yang saling terhubung. Perbankan, penjaminan, UMKM, sektor produktif, industri halal, dan pesantren harus dapat bergerak bersama sehingga pertumbuhan ekonomi NTB semakin inklusif dan berkeadilan,” ujarnya.
Dalam laporan Komisi III DPRD NTB yang dibacakan Akhdiansyah, SHI, yang akrab disapa Guru To’i, konversi BPR NTB menjadi BPRS ditegaskan bukan sekadar perubahan nama maupun perubahan sistem operasional dari konvensional menjadi syariah.
“Konversi PT BPR NTB (Perseroda) menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah tidak semata-mata merupakan perubahan nomenklatur ataupun perubahan sistem operasional perbankan dari konvensional menjadi berdasarkan prinsip syariah,” demikian disampaikan Guru To’i dalam rapat paripurna yang digelar Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB.
Dalam Raperda tersebut, modal dasar perusahaan ditetapkan sebesar Rp500 miliar. Sementara modal yang ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit sebesar 25 persen dari Modal Dasar.
Kepemilikan saham Pemerintah Provinsi NTB juga ditegaskan tetap dipertahankan paling sedikit 51 persen dari total saham.
Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga posisi pemerintah daerah sebagai pemegang saham pengendali sekaligus memastikan keberadaan BPRS tetap memiliki orientasi terhadap kepentingan pembangunan Ekonomi Daerah
.
Namun, proses konversi tidak dapat dilakukan secara langsung. Perubahan kegiatan usaha harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK.
“Konversi baru dapat dilaksanakan setelah memperoleh izin perubahan kegiatan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan,” tegas Guru To’i Duta Partai PKB Dapil NTB VI (Dompu, Bima dan Kota Bima).
Setelah izin OJK diperoleh, masa transisi diberikan paling lama satu tahun. Masa tersebut mencakup penyesuaian akad dan kontrak, kegiatan operasional, sistem core banking, akuntansi syariah, tata kelola, kepatuhan syariah, sosialisasi kepada nasabah, hingga penyelesaian hak dan kewajiban yang berasal dari kegiatan usaha sebelumnya.
Konversi BPR NTB menjadi BPRS NTB Bangkit Bersama juga diarahkan untuk memperkuat akses pembiayaan masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan sektor ekonomi produktif.
Menurut laporan Komisi III, salah satu tujuan utama konversi adalah memperkuat peran lembaga keuangan daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata dan berkelanjutan.
BPRS NTB Bangkit Bersama diharapkan mampu memperluas pembiayaan kepada UMKM, pertanian, perikanan, pertambangan rakyat, ekonomi kreatif, industri halal, serta sektor-sektor produktif strategis lainnya.
“BPRS diharapkan mampu memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha masyarakat sekaligus menjadi instrumen penguatan ekonomi lokal,” demikian disampaikan Guru To’i dalam laporan Komisi III.
Komisi III menilai keberadaan BPRS nantinya dapat melengkapi ekosistem keuangan syariah yang telah dimiliki NTB, termasuk melalui hubungan kelembagaan dan bisnis dengan Bank NTB Syariah serta Jamkrida NTB Syariah.
Sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat konektivitas antara sektor perbankan, pembiayaan dan penjaminan sehingga akses masyarakat terhadap pembiayaan produktif dapat semakin luas.
Potensi sinergi dengan Bank NTB Syariah juga dapat dilakukan, termasuk dalam aspek penguatan likuiditas dan permodalan, sepanjang dilaksanakan berdasarkan mekanisme bisnis dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komisi III menekankan agar pembiayaan yang diberikan BPRS benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha di daerah.
Selain UMKM, sektor pertanian, perikanan, ekonomi kreatif, industri halal dan berbagai sektor produktif strategis juga menjadi bagian dari arah pengembangan pembiayaan BPRS.
Komisi III DPRD NTB mengingatkan agar konversi BPR menjadi BPRS tidak berhenti pada perubahan nomenklatur.
Keberhasilan konversi harus ditopang tata kelola perusahaan yang sehat, profesionalisme sumber daya manusia, kesiapan teknologi informasi, kepatuhan syariah, perlindungan nasabah serta kinerja perusahaan yang terukur.
Komisi III juga menaruh perhatian terhadap kesiapan teknologi informasi dan core banking. Migrasi data dan sistem harus dilakukan secara aman agar tidak mengganggu keberlangsungan layanan kepada masyarakat.
Selain itu, peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan penguatan tata kelola syariah menjadi bagian penting dalam proses perubahan tersebut.
Komisi III juga meminta agar seluruh perjanjian dan kerja sama yang telah ada tetap dihormati sampai masa berlakunya berakhir. Ketentuan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kesinambungan kegiatan usaha.
Dalam pembahasannya, Komisi III melakukan berbagai kajian dan konsultasi, termasuk studi ke BPRS Bhakti Sumekar di Sumenep, Jawa Timur, serta PT BPRS Bogor Tegar Beriman (Perseroda) di Bogor, Jawa Barat.
Pembahasan juga dilakukan melalui konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, khususnya terkait BUMD, BLUD dan BMD pada Kementerian Dalam Negeri.
Hasil fasilitasi Kemendagri kemudian menjadi salah satu dasar penyempurnaan Raperda, termasuk mengenai bentuk hukum, permodalan, tata kelola, masa transisi, rencana bisnis dan kesiapan sistem teknologi informasi.
Komisi III menegaskan bahwa ukuran keberhasilan BPRS tidak hanya terletak pada perubahan nama maupun sistem operasional.
“Komisi III memandang bahwa keberhasilan konversi pada akhirnya tidak cukup diukur dari berubahnya nama perusahaan ataupun akad yang digunakan,” ujar Akhdiansyah.
Menurut laporan tersebut, BPRS NTB Bangkit Bersama harus memiliki fondasi kelembagaan dan kinerja yang nyata sehingga keberadaannya memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan NTB.
“Memiliki fondasi kelembagaan dan kinerja yang nyata, bukan sekadar simbolisasi,” demikian penegasan dalam laporan Komisi III.
Selain konversi BPR NTB menjadi BPRS, Raperda lainnya mengatur perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut Wagub NTB, perubahan regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat kemandirian fiskal NTB secara berkeadilan.
Kebijakan tersebut diharapkan membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) semakin adaptif terhadap dinamika ekonomi, tanpa mengurangi iklim investasi dan kepastian hukum bagi dunia usaha.
“Penerimaan dari pajak dan retribusi harus kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik yang semakin baik, pembangunan infrastruktur, serta program-program yang memberikan dampak nyata, termasuk dalam upaya pengentasan kemiskinan,” tegasnya.
Wagub NTB meminta seluruh perangkat daerah terkait segera menyiapkan langkah tindak lanjut, termasuk regulasi pelaksana apabila diperlukan, agar kedua Perda dapat diimplementasikan secara efektif, konsisten, transparan, dan akuntabel.
Ia berharap pengesahan kedua Perda tersebut menjadi momentum untuk semakin memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi NTB dan DPRD dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendukung terwujudnya NTB yang semakin maju, sejahtera, berdaya saing, dan berkeadilan.
Atas dasar pembahasan tersebut, Komisi III menerima dan menyetujui Raperda konversi PT BPR NTB menjadi PT BPRS NTB Bangkit Bersama untuk selanjutnya mendapat persetujuan bersama DPRD NTB dan Pemerintah Provinsi NTB serta ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Komisi III juga meminta agar pelaksanaan konversi dilakukan secara tertib, terukur dan akuntabel, dengan memperhatikan perizinan OJK, anggaran dasar perseroan, kesiapan operasional dan teknologi, kompetensi SDM, perlindungan nasabah, sinergi antarlembaga serta kesehatan dan kinerja perusahaan.
]]>
Mataram- Konversi PT Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat (Perseroda) menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Nusa Tenggara Barat Bangkit Bersama (Perseroda) diarahkan untuk memperkuat akses Pembiayaan Masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan sektor Ekonomi Produktif.
Hal tersebut disampaikan Akhdiansyah, SHI, atau Akrab Disapa Guru To’i saat membacakan laporan Komisi III DPRD Provinsi NTB dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam rangka Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah, Senin, (29/9/2026), di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB.
Menurut laporan Komisi III, salah satu tujuan utama konversi tersebut adalah memperkuat peran lembaga keuangan daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata dan berkelanjutan.
BPRS NTB Bangkit Bersama juga diharapkan mampu memperluas pembiayaan kepada UMKM, pertanian, perikanan, pertambangan rakyat, Ekonomi Kreatif, Industri Halal, serta Sektor-sektor Produktif strategis lainnya.
“BPRS diharapkan mampu memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha masyarakat sekaligus menjadi instrumen penguatan ekonomi lokal,” demikian disampaikan Guru To’i dalam laporan Komisi III.
Komisi III menilai keberadaan BPRS nantinya dapat melengkapi ekosistem keuangan syariah yang telah dimiliki NTB, termasuk melalui hubungan kelembagaan dan bisnis dengan Bank NTB Syariah serta Jamkrida NTB Syariah.
Sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat konektivitas antara sektor perbankan, pembiayaan dan penjaminan sehingga akses masyarakat terhadap pembiayaan produktif dapat semakin luas.
Potensi sinergi dengan Bank NTB Syariah juga dapat dilakukan, termasuk dalam aspek penguatan likuiditas dan permodalan, sepanjang dilaksanakan berdasarkan mekanisme bisnis dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komisi III menekankan agar pembiayaan yang diberikan BPRS benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha di daerah.
Selain UMKM, sektor Pertanian, Perikanan, Ekonomi Kreatif, Industri Halal dan berbagai Sektor Produktif strategis juga menjadi bagian dari arah pengembangan Pembiayaan BPRS.
Karena itu, Komisi III meminta agar konversi tersebut tidak berhenti pada perubahan Sistem dan Kelembagaan. Keberadaan BPRS harus dapat dibuktikan melalui kinerja bisnis dan manfaat nyata bagi Masyarakat.
Komisi III juga menyatakan keberhasilan konversi tidak cukup hanya dilihat dari perubahan nama perusahaan ataupun akad yang digunakan.
“Komisi III memandang bahwa keberhasilan konversi pada akhirnya tidak cukup diukur dari berubahnya nama perusahaan ataupun akad yang digunakan,” ujar Pria Duta Partai PKB Dapil NTB VI (Dompu, Bima dan Kota Bima).
BPRS NTB Bangkit Bersama diharapkan mampu menjadi salah satu instrumen penguatan Ekonomi Daerah dengan memperluas akses pembiayaan secara Sehat, Inklusif, Profesional dan Berkelanjutan
]]>
Mataram- PT Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat (Perseroda) akan Dikonversi Menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Nusa Tenggara Barat Bangkit Bersama (Perseroda).
Hal tersebut disampaikan Akhdiansyah, S.H.I. atau akrab disapa Guru To’i saat membacakan laporan Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam rangka Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah, Senin, (29/9/2026).
Dalam laporan tersebut, Komisi III menegaskan bahwa konversi BPR NTB menjadi BPRS bukan sekadar perubahan nama maupun perubahan sistem operasional dari konvensional menjadi syariah.
“Konversi PT BPR NTB (Perseroda) menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah tidak Semata-mata merupakan perubahan Nomenklatur ataupun perubahan Sistem Operasional perbankan dari Konvensional menjadi berdasarkan Prinsip Syariah,” demikian disampaikan Guru To’i dalam rapat Paripurna yang digelar Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB.
Komisi III menilai, perubahan tersebut diarahkan untuk memperkuat kelembagaan BUMD di Bidang Perbankan sekaligus mengembangkan Ekosistem Ekonomi dan Keuangan Syariah di NTB.
Dalam Raperda tersebut, modal dasar perusahaan tetap ditetapkan sebesar Rp500 miliar. Sedangkan modal yang ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit sebesar 25 persen dari Modal Dasar.
Kepemilikan saham Pemerintah Provinsi NTB juga ditegaskan tetap dipertahankan paling sedikit 51 persen dari total saham.
Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga posisi Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham pengendali sekaligus memastikan keberadaan BPRS tetap memiliki orientasi terhadap kepentingan pembangunan Ekonomi Daerah.
Namun, proses Konversi tidak dapat dilakukan secara langsung. Komisi III menegaskan bahwa perubahan kegiatan usaha harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Konversi baru dapat dilaksanakan setelah memperoleh izin perubahan kegiatan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan,” tegas Guru To’i.
Setelah izin OJK diperoleh, masa transisi diberikan paling lama satu tahun. Masa tersebut mencakup penyesuaian akad dan kontrak, kegiatan operasional, Sistem Core Banking, Akuntansi Syariah, Tata Kelola, kepatuhan syariah, sosialisasi kepada Nasabah, hingga penyelesaian Hak dan Kewajiban yang berasal dari kegiatan usaha sebelumnya.
Komisi III juga menekankan pentingnya menjaga kesinambungan usaha dan perlindungan nasabah selama proses transisi berlangsung.
Dengan perubahan tersebut, BPRS NTB Bangkit Bersama diharapkan tidak hanya memiliki struktur kelembagaan yang sesuai dengan prinsip syariah, tetapi juga mampu menjadi instrumen penguatan ekonomi lokal dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat NTB.
]]>
Mataram-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai menggeser Paradigma pembangunan Pariwisata. Jika selama ini keberhasilan sektor Pariwisata identik dengan Tingginya jumlah kunjungan Wisatawan, kini Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan bahwa ukuran keberhasilan tidak lagi semata-mata ditentukan oleh banyaknya wisatawan yang datang.
Pemprov NTB kini mendorong konsep Quality Tourism atau Pariwisata berkualitas yang tidak hanya menghadirkan kunjungan wisatawan, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi Masyarakat, menjaga kelestarian budaya, serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Iqbal saat menerima audiensi Harun Taylor dan Usman, perwakilan Chain of Deeds, sebuah jejaring internasional yang bergerak di bidang pengembangan komunitas, kewirausahaan, investasi, dan kolaborasi lintas negara, Senin (29/6/2026).
Audiensi tersebut menjadi bagian dari langkah strategis Pemerintah Provinsi NTB untuk memperkuat posisi Lombok dan NTB sebagai destinasi wisata berkualitas yang mampu bersaing di tingkat global tanpa meninggalkan identitas budaya dan nilai-nilai lokal yang menjadi karakter masyarakat daerah.
Dalam pertemuan itu, Gubernur Iqbal menegaskan bahwa arah pembangunan pariwisata NTB kini berfokus pada kualitas kunjungan wisatawan, bukan sekadar mengejar peningkatan angka kunjungan dari tahun ke tahun.
“Kita ingin mengembangkan pariwisata yang berkualitas, bukan sekadar mengejar jumlah wisatawan. Nilai-nilai yang hidup di tengah Masyarakat harus tetap menjadi fondasi pembangunan. Lombok harus dikenal sebagai Destinasi yang mampu menghadirkan pengalaman wisata berkualitas sekaligus menjaga jati diri Daerah,” ujar Gubernur.
Menurutnya, pembangunan pariwisata yang berkelanjutan harus mampu menciptakan manfaat yang dirasakan langsung oleh Masyarakat, mulai dari peningkatan pendapatan, terbukanya peluang usaha, hingga penguatan Ekonomi Lokal.
Karena itu, Pemerintah Provinsi NTB membuka ruang kolaborasi yang lebih luas dengan berbagai pihak, termasuk mitra internasional, untuk memperkuat daya saing Daerah di tingkat Global.
Gubernur menilai kerja sama yang dibangun tidak hanya penting untuk promosi Pariwisata, tetapi juga membuka peluang Investasi, memperkuat pengembangan Ekonomi Syariah, serta mempercepat pertumbuhan sektor-sektor strategis yang mendukung kesejahteraan Masyarakat.
Untuk memastikan seluruh gagasan tersebut dapat diwujudkan secara terukur dan berkelanjutan, Gubernur meminta agar hasil pembahasan dalam audiensi dituangkan ke dalam sebuah Roadmap yang menjadi acuan bersama dalam pelaksanaan program kerja sama ke depan.
Selain sektor pariwisata, pertemuan tersebut juga membahas peluang penguatan ekosistem ekonomi syariah melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi, lembaga keuangan syariah di NTB, serta pengembangan sektor Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE) sebagai penunjang agenda nasional dan internasional di Lombok.
Sementara itu, perwakilan Chain of Deeds menilai Lombok memiliki daya tarik yang kuat di mata komunitas Muslim internasional. Tren global menunjukkan semakin banyak wisatawan yang mencari Destinasi yang Aman, Religius, Nyaman, dan Memiliki Kualitas hidup yang baik.
Dengan jaringan yang tersebar di kawasan Timur Tengah, Eropa, Australia, hingga Amerika Utara, Chain of Deeds menyatakan kesiapannya membantu memperkenalkan Lombok kepada investor, pelaku usaha, filantropis, kreator, dan berbagai komunitas Muslim dunia.
Sebagai langkah awal, mereka mengusulkan penyelenggaraan forum atau festival internasional di Lombok yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan dari berbagai Negara.
Kegiatan tersebut diharapkan mampu memperkuat posisi Lombok sebagai Destinasi Wisata halal kelas Dunia sekaligus membuka peluang investasi, kolaborasi bisnis, dan kerja sama ekonomi yang lebih luas bagi NTB.
.
]]>