SUMBAWAPOST.com, Mataram – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD. Revisi ini diselaraskan dengan regulasi baru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 yang mengubah PP Nomor 18 Tahun 2017.
Anggota Pansus I, Syamsul Fikri AR memaparkan bahwa pembahasan sudah berjalan intensif sejak Pansus dibentuk pada 16 Desember 2024. Selama prosesnya, Pansus melibatkan perangkat daerah terkait dan tenaga ahli hukum untuk memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan mendukung peningkatan kinerja legislatif.
“Perubahan ini krusial agar hak keuangan DPRD memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus mendorong efektivitas kerja,” tegas mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa itu saat membacakan laporan hasil kerja Pansus dalam Rapat Paripurna, Senin (11/8/2025).
Sebagai upaya memperdalam materi, Sekretaris Fraksi Demokrat ini menegaskan, sebelum di bawa dan di ketok melalui Rapar Paripurna DPRD NTB, Pansus menggelar kunjungan kerja ke Kabupaten Lombok Timur, studi komparatif ke Provinsi Jawa Timur dan Bali. “Serta berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Otonomi Daerah,”ungkapnya.
Raperda ini nantinya menjadi landasan hukum bagi pemberian penghasilan, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian, hingga belanja penunjang bagi DPRD NTB.
“Diharapkan aturan baru ini mampu memperkuat mekanisme check and balance antara legislatif dan eksekutif serta meningkatkan kualitas kinerja DPRD demi kesejahteraan masyarakat,”ungkapnya.
Menjadi catatan, Pansus I DPRD NTB tentang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD dipimpin langsung oleh Hasbullah Muis Konco sebagai Ketua Pansus I DPRD NTB. Di kursi Wakil Ketua, diisi H. M. Jamhur. Sementara itu, deretan anggota Pansus I yang terdiri dari H. Humaidi, H. Nurdin Marjuni, Iwan Panjidinata, TGH. Patompo, H. Moh. Akri, Syamsul Fikri AR, dan H. Lalu Arif Rahman.










