Pansus DPRD NTB Sahkan Raperda Hak Keuangan: Jalan-jalan ke Bali dan Jatim Dulu, Baru Ketok Palu

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:19 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD. Revisi ini diselaraskan dengan regulasi baru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 yang mengubah PP Nomor 18 Tahun 2017.

Anggota Pansus I, Syamsul Fikri AR memaparkan bahwa pembahasan sudah berjalan intensif sejak Pansus dibentuk pada 16 Desember 2024. Selama prosesnya, Pansus melibatkan perangkat daerah terkait dan tenaga ahli hukum untuk memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan mendukung peningkatan kinerja legislatif.

“Perubahan ini krusial agar hak keuangan DPRD memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus mendorong efektivitas kerja,” tegas mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa itu saat membacakan laporan hasil kerja Pansus dalam Rapat Paripurna, Senin (11/8/2025).

Baca Juga :  Bapemperda DPRD NTB Pasang Kompas Hukum 2026: Biar NTB Tak Kebablasan Arah Pembangunan

Sebagai upaya memperdalam materi, Sekretaris Fraksi Demokrat ini menegaskan, sebelum di bawa dan di ketok melalui Rapar Paripurna DPRD NTB, Pansus menggelar kunjungan kerja ke Kabupaten Lombok Timur, studi komparatif ke Provinsi Jawa Timur dan Bali. “Serta berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Otonomi Daerah,”ungkapnya.

Raperda ini nantinya menjadi landasan hukum bagi pemberian penghasilan, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian, hingga belanja penunjang bagi DPRD NTB.

Baca Juga :  Atlet Karate Ahmad Zigi Zaresta Yuda Asal Lobar NTB Sumbang Medali Emas di PON Aceh-Sumut 2024

“Diharapkan aturan baru ini mampu memperkuat mekanisme check and balance antara legislatif dan eksekutif serta meningkatkan kualitas kinerja DPRD demi kesejahteraan masyarakat,”ungkapnya.

Menjadi catatan, Pansus I DPRD NTB tentang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD dipimpin langsung oleh Hasbullah Muis Konco sebagai Ketua Pansus I DPRD NTB. Di kursi Wakil Ketua, diisi H. M. Jamhur. Sementara itu, deretan anggota Pansus I yang terdiri dari H. Humaidi, H. Nurdin Marjuni, Iwan Panjidinata, TGH. Patompo, H. Moh. Akri, Syamsul Fikri AR, dan H. Lalu Arif Rahman.

 

Berita Terkait

Nazaruddin Resmi Pimpin NasDem Kabupaten Bima, Abdul Muis Jadi Sekretaris
Mori Hanafi Lantik Pengurus NasDem Kabupaten Bima, Konsolidasi Menuju Pemilu 2029
Hianati Hasil Rekonsiliasi, DPP Singkirkan Muzihir, Akri Ambil Alih Kursi Ketua DPW PPP NTB
Kongres HMI XXXIII 2026, Ketua Badko HMI Bali-Nusra: Berani untuk Indonesia, Bukan Boneka Kekuasaan!
Bawaslu RI Salurkan Santunan untuk Keluarga Almarhum PNS Bawaslu Mataram
Kopi NTB Dilirik Turki dan Inggris di TEI 2026
Kacang Mete Songgajah NTB Dilirik Jepang, Turki dan Serbia di TEI 2026
Sate Rembiga dan Ayam Taliwang NTB Dilirik Jepang dan Papua Nugini di TEI 2026
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:27 WIB

Nazaruddin Resmi Pimpin NasDem Kabupaten Bima, Abdul Muis Jadi Sekretaris

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Mori Hanafi Lantik Pengurus NasDem Kabupaten Bima, Konsolidasi Menuju Pemilu 2029

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Hianati Hasil Rekonsiliasi, DPP Singkirkan Muzihir, Akri Ambil Alih Kursi Ketua DPW PPP NTB

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Kongres HMI XXXIII 2026, Ketua Badko HMI Bali-Nusra: Berani untuk Indonesia, Bukan Boneka Kekuasaan!

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:19 WIB

Bawaslu RI Salurkan Santunan untuk Keluarga Almarhum PNS Bawaslu Mataram

Berita Terbaru