Ombudsman Apresiasi Sosialisasi Renaksi Aduan Layanan Publik Pemprov NTB

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 5 Juni 2024 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawapost, Mataram: Ombudsman NTB mengapresiasi kegiatan Sosialisasi Rencana Aksi (Renaksi) Aduan Layanan Publik Pemprov NTB yang berlangsung di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur NTB, Rabu (05/06/2024).

 

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Arya Wiguna, SH., MH menyampaikan materi terkait dengan “Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Pengelolaan Pengaduan”.

 

Pelayanan Publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang – undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Baca Juga :  Paslon RAMAH Komitmen Wujudkan Lombok Timur Bahagia di Debat Kedua

 

“Adapun ruang lingkup pelayanan publik yaitu berupa barang, jasa dan administrasi,” ungkapnya.

 

Ia juga menjelaskan terkait Maladministrasi, yang terdiri dari Malum artinya jahat atau jelek dan Administrasi artinya melayani= Pelayanan yang jelek/buruk.

 

“Perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan, termasuk perseorangan yang membantu pemerintah memberikan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau imateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan, menurut UU No 37 Tahun 2008,” jelasnya.

Baca Juga :  Gaji dan THR Tak Kunjung Cair, Ratusan Guru PAI Kota Bima Demo Kantor Dikpora dan Wali Kota  

 

Contoh bentuk maladministrasi yaitu berkaitan dengan ketepatan waktu yang menghasilkan penundaan berlarut, tidak menangani dan melalaikan kewajiban.

 

“Selain itu ada juga mencerminkan keberpihakan yang mengakibatkan Persekongkolan, Kolusi dan nepotisme, bertindak tidak adil, nyata-nyata berpihak,” ungkapnya.

Berita Terkait

Sekda Baru Dilantik, Ketua DPRD Isvie  ‘Warning’ Keras: Benahi Birokrasi dan Selamatkan Keuangan NTB
Di Tengah Efisiensi, Anggaran Makan-Minuman DPRD NTB Justru Capai Rp38 Miliar
Rektor Unram Siapkan Jalur Khusus Alumni: Dari Mentor hingga Orang Tua Asuh Mahasiswa
Konsolidasi Nasional IKA Unram, Ketua dan Rektor Kompak ‘Gas’ Ratusan Ribu Alumni Agar Tak Sekadar Nama
Halal Bihalal IKA Unram Jadi Ajang Konsolidasi Nasional, Alumni Didorong Perkuat Peran Strategis
Halal Bihalal IKA Unram, Isvie Rupaeda Tegaskan Peran Alumni Jadi Kunci Kemajuan Kampus
Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?
Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 18:50 WIB

Sekda Baru Dilantik, Ketua DPRD Isvie  ‘Warning’ Keras: Benahi Birokrasi dan Selamatkan Keuangan NTB

Senin, 13 April 2026 - 13:46 WIB

Di Tengah Efisiensi, Anggaran Makan-Minuman DPRD NTB Justru Capai Rp38 Miliar

Sabtu, 11 April 2026 - 23:50 WIB

Rektor Unram Siapkan Jalur Khusus Alumni: Dari Mentor hingga Orang Tua Asuh Mahasiswa

Sabtu, 11 April 2026 - 22:35 WIB

Konsolidasi Nasional IKA Unram, Ketua dan Rektor Kompak ‘Gas’ Ratusan Ribu Alumni Agar Tak Sekadar Nama

Sabtu, 11 April 2026 - 21:55 WIB

Halal Bihalal IKA Unram Jadi Ajang Konsolidasi Nasional, Alumni Didorong Perkuat Peran Strategis

Berita Terbaru