Ombudsman Apresiasi Sosialisasi Renaksi Aduan Layanan Publik Pemprov NTB

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 5 Juni 2024 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawapost, Mataram: Ombudsman NTB mengapresiasi kegiatan Sosialisasi Rencana Aksi (Renaksi) Aduan Layanan Publik Pemprov NTB yang berlangsung di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur NTB, Rabu (05/06/2024).

 

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Arya Wiguna, SH., MH menyampaikan materi terkait dengan “Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Pengelolaan Pengaduan”.

 

Pelayanan Publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang – undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Baca Juga :  Okupansi Hotel Anjlok, Harga Cabai dan Ayam Meroket, Daya Beli Petani NTB Naik Tapi Warga Tertekan

 

“Adapun ruang lingkup pelayanan publik yaitu berupa barang, jasa dan administrasi,” ungkapnya.

 

Ia juga menjelaskan terkait Maladministrasi, yang terdiri dari Malum artinya jahat atau jelek dan Administrasi artinya melayani= Pelayanan yang jelek/buruk.

 

“Perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan, termasuk perseorangan yang membantu pemerintah memberikan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau imateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan, menurut UU No 37 Tahun 2008,” jelasnya.

Baca Juga :  Sensus Ekonomi 2026 NTB Dikebut, 658 Ribu Usaha Bakal Didata Door to Door

 

Contoh bentuk maladministrasi yaitu berkaitan dengan ketepatan waktu yang menghasilkan penundaan berlarut, tidak menangani dan melalaikan kewajiban.

 

“Selain itu ada juga mencerminkan keberpihakan yang mengakibatkan Persekongkolan, Kolusi dan nepotisme, bertindak tidak adil, nyata-nyata berpihak,” ungkapnya.

Berita Terkait

Studium General FDIK UIN Mataram Soroti Tantangan Karier di Era Society 5.0
Pajak Kendaraan NTB Baru 62,2 Persen, Sekda Minta Samsat Jangan Persulit Wajib Pajak
Sambut MotoGP Mandalika 2026 Dengan Betabeq, Ini Pesan Khusus Gubernur NTB Untuk ITDC
DPMPTSP NTB Pastikan Layanan Perizinan Mudah, Tak Dipersulit dan Gratis
Perda Jalan Dikritik, Aji Maman DPRD NTB: Jangan Buang Anggaran, Cukup Nota Kesepakatan
Operasi Sabu di Sumbawa Ricuh, Polisi Dibacok dan Pelaku Terkena Tembakan
Pendapatan NTB Baru 66,53 Persen, Iqbal Yakin Target APBD Perubahan 2026 Tercapai
Bansos NTB Melonjak 980 Persen, Defisit Rp369,6 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar Jadi Sorotan PKS
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 14:33 WIB

Studium General FDIK UIN Mataram Soroti Tantangan Karier di Era Society 5.0

Kamis, 17 September 2026 - 13:35 WIB

Pajak Kendaraan NTB Baru 62,2 Persen, Sekda Minta Samsat Jangan Persulit Wajib Pajak

Kamis, 17 September 2026 - 11:21 WIB

Sambut MotoGP Mandalika 2026 Dengan Betabeq, Ini Pesan Khusus Gubernur NTB Untuk ITDC

Kamis, 17 September 2026 - 09:21 WIB

DPMPTSP NTB Pastikan Layanan Perizinan Mudah, Tak Dipersulit dan Gratis

Rabu, 16 September 2026 - 22:26 WIB

Perda Jalan Dikritik, Aji Maman DPRD NTB: Jangan Buang Anggaran, Cukup Nota Kesepakatan

Berita Terbaru