SUMBAWAPOST.com | Mataram- Polemik kelulusan 24 tenaga honorer dari Balai KPH Tofopajo Soromandi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025 mendapat tanggapan resmi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala BKD NTB, Tri Budi Budiprayitno, menegaskan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN di lingkungan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) tersebut bukanlah fiktif dan telah sesuai dengan mekanisme serta ketentuan yang berlaku.
“Setelah kami konfirmasi, hal yang terjadi di KPH sama kondisinya dengan di PU pada program pusat dan Dinas Koperasi sebagai pendamping UMKM yang bersumber dari DAK. Di mana non-ASN yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu ada yang berasal dari pembiayaan APBN,” jelas Tri Budi Budiprayitno, Rabu (31/12/2025).
Ia menegaskan, tenaga non-ASN tersebut memang menjalankan tugas pada program-program pemerintah pusat yang dilaksanakan di wilayah NTB.
“Jadi bukan fiktif, namun yang bersangkutan melaksanakan tugas-tugas pada program pemerintah pusat yang ada di NTB,” tegasnya.
Tri Budi juga memastikan bahwa seluruh tenaga yang diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu telah tercatat dalam database resmi kepegawaian.
“Masuk R3 database. Jadi seluruhnya diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu, termasuk Diskop,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kepala BKD NTB meluruskan laporan yang disampaikan oleh Rahma, mantan tenaga kontrak di BKPH Tambora. Menurutnya, Rahma merupakan tenaga kontrak non-database yang pernah mengikuti seleksi CPNS namun tidak lulus.
“Izin, yang melaporkan ini atas nama Rahma di BKPH Tambora adalah tenaga kontrak non-database yang ikut ujian CPNS tapi tidak lulus,” ungkap Tri Budi.
Ia menegaskan bahwa ketentuan terkait hal tersebut sudah jelas. Tenaga kontrak non-database yang mengikuti seleksi CPNS dan tidak lulus tidak memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu.
“Sudah jelas ketentuannya bahwa tenaga kontrak non-database ikut CPNS tidak lulus, maka tidak memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala BKD NTB juga mengarahkan media ini untuk mengonfirmasi lebih teknis proses pengusulan kepada Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) BKD NTB, Rian Priandana, S.IP., M.M. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui telepon dan WhatsApp.
Di sisi lain, sebelumnya Rahma mengungkapkan dugaan ketidakadilan dalam proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB. Ia menyebut kontraknya sebagai tenaga honorer Pemprov NTB tidak dilanjutkan pada tahun 2026, meskipun telah mengabdi selama beberapa tahun.
Rahma mengaku tercatat sebagai tenaga honorer di Balai KPH Tambora dan masuk dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas sejak Tahun Anggaran 2022 hingga 2025. Namun, namanya justru tidak diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu.
Sebaliknya, ia mempertanyakan pengangkatan 24 orang tenaga dari Balai KPH Tofopajo Soromandi yang menurutnya tidak tercantum dalam SK tahun anggaran, namun dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
“Saya sudah melengkapi semua data yang diminta sejak 2023. Tapi sampai sekarang justru tidak bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu,” ungkap Rahma, Minggu (28/12/2025).
Rahma merujuk pada Surat Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi NTB Nomor 005/156/BPKAD/2022 tertanggal 11 Oktober 2022 tentang permintaan kelengkapan data tenaga kontrak/honorer untuk penyusunan anggaran Tahun 2024, yang menurutnya telah ia penuhi.
Ia juga mempertanyakan dasar hukum dan administrasi yang digunakan oleh 24 tenaga KPH Tofopajo Soromandi sehingga dapat memenuhi syarat sebagai PPPK Paruh Waktu, sementara dirinya dan rekan-rekannya di KPH Tambora yang tercatat resmi dalam SK justru tidak diakomodir.
Dalam upaya mencari kejelasan, Rahma mengaku sempat bertemu dengan Kepala Subbagian Tata Usaha DLHK NTB, Slamet. Dari pertemuan tersebut, ia memperoleh penjelasan bahwa DLHK menerima data 24 tenaga tersebut dari BKD NTB karena DLHK tidak memiliki data awal mereka.
Rahma pun diarahkan untuk berkoordinasi langsung dengan BKD NTB. Namun, ia mengaku tidak melanjutkan komunikasi tersebut karena merasa belum mendapatkan penjelasan yang substantif.
Atas kondisi tersebut, Rahma meminta agar SK pengangkatan 24 tenaga PPPK Paruh Waktu itu dicabut demi keadilan dan kesetaraan perlakuan. Ia juga menyoroti adanya dugaan serius, mulai dari kemungkinan penyalahgunaan jabatan hingga dugaan pemalsuan dokumen administrasi.
Rahma berharap persoalan ini mendapat perhatian serius dari pihak berwenang agar proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu di NTB berjalan sesuai aturan, transparan, dan berkeadilan.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










